DIOLUHTAN-suluhtani. Pertanian maju, mandiri dan modern adalah tagline Kementerian Pertanian di bawah komando Syahrul Yasin Limpo. Untuk mewujudkan pertanian yang maju, mandiri dan modern, dukungan prasarana dan sarana pertanian menjadi penting. Bukan hanya alat mesin pertanian (alsintan) modern yang memberikan kemudahan petani dalam berusaha tani, tapi juga dukungan permodalan untuk petani hingga penyediaan Kartu Tani.
Dalam program Kostratani alsintan modern akan menjadi bagian dari kegiatan petani, dari mulai mengolah lahan hingga panen dan pasca panen. Alsintan juga menjadi pemicu transformasi teknologi menuju pertanian yang lebih modern, efektif, dan ramah lingkungan. Dengan teknologi mekanisasi tidak hanya meningkatkan produksi, tapi juga mengangkat kesejahteraan petani.
Mekanisasi akan membuat pengolahan lahan, panen, dan pascapanen dapat lebih cepat, sehingga menekan ongkos produksi. Dengan modernisasi pertanian juga menekan kehilangan hasil dan meningkatkan nilai tambah. Misalnya, penggunaan mesin thresser (perontok) dapat menurunkan kehilangan hasil yang kini masih cukup tinggi.
Untuk menggerakkan alsintan di petani, pemerintah mendorong terbentuknya Brigade Alsintan. Brigade ini diharapkan dapat memecahkan masalah kekurangan alat pertanian dan tenaga kerja yang dibutuhkan dalam usahatani, baik saat on-farm, panen (harvesting) maupun pascapanen (off-farm). Artinya, ke depan prasarana dan sarana pertani an bantuan pemerintah semua berbasis Kostratani.
Menurut, Dirjen
Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan, Sarwo Edhy mengatakan,
di Brigade Alsintan tersedia berbagai alat pertanian modern, seperti traktor
roda dua, traktor roda empat, transplanter (penanam) dan pompa air, serta
excavator atau backhoe, yang semuanya dalam kondisi baik. Petani dapat
memanfaatkan alsintan dengan sistem pinjaman.
KUR dan Asuransi
Selain
sebagai basis dukungan alsintan kepada petani, Kostratani juga menjadi tempat petani
berkonsultasi mengenai permodalan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Permodalan usaha
tani selama ini memang menjadi kendala bagi petani saat memulai usaha.
Untuk
meminjam modal ke perbankan dengan kredit komersial bagi petani juga tidak mudah.
Selain terkendala agunan, petani juga banyak yang enggan berurusan dengan pihak
bank. Dengan suku bunga hanya 6%, pemerintah berharap KUR menjadi jalan keluar
bagi petani untuk mendapatkan modal usaha, termasuk membeli sarana produksi
seperti pupuk atau keperluan olah tanam lainnya.
KUR
juga bisa menjadi stimulus untuk mendorong percepatan pertumbuhan UMKM di Tanah
Air. Petani, kelompok tani atau gabungan kelompok tani bisa membangun unit
usaha dengan biaya dari KUR. Artinya, petani tidak lagi berpikir masalah on
farm, tapi juga sudah mulai berpikir off farm, termasuk kegiatan bisnis
pertanian. Pada akhirnya secara perlahan akan terbentuk korporatisasi petani.
Untuk
tahun 2020, pemerintah telah mengalokasikan KUR Rp 50 trilliun untuk sektor
pertanian. Per Oktober 2020, serapan KUR sektor pertanian sudah mencapai Rp. 42,8
trilliun. Serapan KUR tertinggi adalah tanaman pangan sebanyak Rp 12,8 trilliun
atau 30,08 persen dengan 575.158 debitur.
Serapan
KUR juga untuk perkebunan Rp 13,2 trilliun, hortikultura Rp 5,3 trilliun,
peternakan Rp 8,2 trilliun, jasa pertanian Rp 622 miliar dan kombinasi
pertanian Rp 2,3 trilliun. Serapan ini tersebar di sejumlah provinsi,
tertingginya ada di Provinsi Jawa Timur (Rp 9,6 trilliun), disusul Jawa Tengah
(Rp 6,9 trilliun), Sulawesi Selatan (Rp 3,4 trilliun), Jawa Barat (Rp 2,5
triliun) dan Lampung (Rp 2,4 trilliun).
Sedangkan
yang terendah serapannya adalah di Maluku Utara (Rp 26,5 milliar), Kalimantan
Utara (Rp 31,7 miliar), Papua Barat (Rp 36,8 miliar), Kepulauan Riau (Rp 49,1 miliar)
dan Banten (Rp 67,3 miliar). “Kita akan terus mendorong petani bahkan
pemerintah daerah untuk terus memanfaatkan layanan KUR guna meningkatkan
kinerja sektor pertanian dari hulu ke hilir,” tambahnya. Dengan KUR, pemerintah
berharap petani tidak perlu lagi mengambil pinjaman dari mana-mana, termasuk
tengkulak maupun renternir yang bunganya besar dan mencekik bahkan tak jarang
menipu.
Tak
hanya KUR, gerakan Kostratani juga menjadi pusat konsultasi petani yang ingin berpartisipasi
dalam asuransi pertanian. Seperti diketahui, usaha pertanian dihadapkan pada
resiko ketidakpastian yang cukup tinggi. Terutama, kegagalan panen akibat
perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit.
Sebagai
bentuk perlindungan ke petani, Kementerian Pertanian memberikan solusi berupa
asuransi pertanian yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Program ini diharapkan
dapat memberikan perlindungan kepada petani dari risiko kegagalan panen.
AUTP
merupakan tindak lanjut dari amanat Undang Undang (UU) No. 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Kartu Tani Berbasis
e-RDKK
Program
pemerintah lainnya yang berbasis di Kostratani adalah Kartu Tani, Pemerintah
memang sejak lama mempersiapkan Kartu Tani, bukan hanya sebagai identitas
petani, tapi juga untuk kemudahan menebus pupuk subsidi. Seperti diketahui, penyaluran
pupuk bersubidi di lapangan kerap bermasalah. Mirisnya, pupuk bersubidi itu
kerap menghilang saat petani mulai membutuhkan.
Dengan
penggunaan Kartu Tani, pemerintah berharap bantuan pupuk bersubsidi bisa
memenuhi aspek 6 tepat yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat
tempat, tepat waktu dan tepat mutu. Data petani pemegang Kartu Tani ini sesuai
dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah disusun selama 1
tahun sebelumnya.
Berbeda
dari sebelumnya, kini pencatatan petani penerima pupuk besubsidi dengan e-RDKK.
Karena itu, pola distribusi pupuk bersubsidi melalui e-RDKK berbasis data by
name by address. Acuannya Nomor Induk Kependudukan disingkat NIK dari Ditjen
Dukcapil Kemendagri. Pemanfaatan NIK dalam eRDKK membuat penyaluran pupuk
bersubsidi menjadi lebih objektif, tepat sasaran dan sesuai dengan aturan.
Dengan
basis data By Name By Adress akan teruji validitas dan akurasinya. Petani
penerima pupuk bersubsidi cukup menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) yang
mencantumkan NIK-nya. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi
pola pendistribusian pupuk bersubsidi melalui Sistem Informasi Penyuluhan
Pertanian (Simluhtan) dan E-RDKK yang validitasnya mencapai 94%.
Saat
ini pemerintah terus melakukan penyempurnaan dalam implementasi penggunaan
Kartu Tani. Penyebaran kartu ini ke seluruh Tanah Air secara bertahap dan
diharapkan bisa berlaku efektif tahun 2021. Peran penyuluh di BPP menjadi
sangat penting dalam membantu mendata petani penerima Kartu Tani.
Yusran A. Yahya NS-Penyuluh Pertanian Dinas PKH Kab. Bone (Sumber: Buku Kostratani, Gerakan Partisipasi Masyarakat dan Mobilisasi Penyuluh Pertanian)