DIOLUHTAN-suluhtani. Terungkap pada rapat terbatas Kabinet Kerja pada 12 September 2017 yang dipimpin Presiden Joko Widodo menjadi titik awal bagi pemerintah mengembalikan petani Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Sejak lama petani di negeri yang mendapat sebutan Loh Jenawi Toto Tentrem Kerto Raharjo ini selalu mendapat tekanan, karena posisi tawarnya rendah.
Saat Rapat Kabinet Kerja, Jokowi, sapaan akrab Presiden, menekankan pentingnya penumbuhan dan pengembangan korporasi petani sebagai landasan peningkatan kesejahteraan petani. Dari arahan Presiden tersebut, Kementerian Pertanian menerbitkan Permentan No. 18/2018 yang mengatur pedoman pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani.
Penyuluhan pertanian kali ini akan menjelaskan secara singkat tentang korporasi petani. Korporasi merupakan kelembagaan ekonomi petani yang berbadan hukum. Apakah nantinya dalam bentuk koperasi maupun usaha lainnya. Namun perlu dicatat sebagian besar modalnya berasal dari petani. Karena itu, penumbuhan dan pengembangan korporasi petani diharapkan menjadi salah satu terobosan dalam mewujudkan kesejahteraan petani. Bahkan korporasi petani akan mengangkat pamor petani pada masa mendatang. Bukan hanya itu, memberikan daya tarik tersendiri bagi petani milenial untuk terjun ke dunia pertanian.
Korporasi
petani juga menjadi bagian dari transformasi ekonomi. Artinya, petani yang
semula berjalan sendiri-sendiri dalam berusaha tani, kini bersatu menjadi
gerakan ekonomi bersama berbasis korporat. Karena itulah, korporasi petani
dibentuk dari, oleh, dan untuk petani melalui konsolidasi managemen usaha dari
skala kecil menjadi skala besar berorientasi ekonomi.
Konsep pengembangan korporasi petani ini telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Strategis Teknokratik Kementerian Pertanian 2020-2024. Programnya diimplementasikan sebagai major project pada periode tersebut. Dalam kaitan ini, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo berharap ada terobosan pola pikir seluruh pelaku pertanian, khususnya petani, untuk membangun korporasi yang didukung program dan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Terutama, dalam bentuk penguatan kapasitas petani, kelembagaan petani dan kapasitas usaha sebagai modal dasar dalam pelaksanaan major project tersebut.
Mentan
SYL juga menegaskan, pengembangan korporasi petani sebagai salah satu upaya
untuk mengubah pola kerja petani menjadi lebih modern. Baik dalam bentuk pola
pikir (paradigma), maupun cara pengelolaan pertanian dengan menggunakan
platform modern, yang seluruhnya dikemas secara integratif, sinergistik
hulu-hilir dengan manajemen yang transparan dan tertata dengan baik. Melalui
pengembangan korporasi petani, maka asas economies of scale dapat
diterapkan sehingga pengelolaan sumber daya dalam suatu kawasan pertanian dapat
lebih optimal.
Transformasi Petani
Penempatan
kedudukan (positioning) korporasi petani sebagai penggerak ekonomi kawasan
merupakan kunci utama keberhasilan mewujudkan pertanian Indonesia yang maju,
mandiri dan modern. Transformasi pertanian dari semula berdasarkan azas ekonomi
konvensional menjadi berbasis ekonomi modern adalah esensial dalam mendesain
korporasi petani.
Transformasi
tersebut dapat ditempuh melalui tiga jalan secara bersamaan. Pertama, transformasi
pengembangan bisnis/usaha, sehingga potensi berusaha petani berkembang dan
kemudian diimplementasikan menjadi sumber pendapatan yang optimal. Kedua, transformasi
pengembangan kelembagaan ekonomi petani, sehingga peluang berusaha dapat
didistribusikan, modal ekonomi dan modal sosial disinergikan, dan potensi
manfaat/keuntungan berusaha dapat dibagikan secara berkeadilan. Ketiga, transformasi
teknologi melalui adopsi inovasi modern.
Karena
itu, Korporasi petani sebagai terobosan menjadi keharusan dalam mewujudkan
pengelolaan pertanian secara sinergistik dan holistik dari hulu sampai
hilir.Sehingga mampu menghasilkan keuntungan dan eksistensi lembaga ekonomi
petani yang berkelanjutan. Dalam kaitan ini diperlukan paradigma, sikap dan
bentuk pengelolaan modern yang berlandaskan asas good corporate governance,
sehingga terbentuk usaha korporasi dengan pengelolaan yang terukur dan
transparan, serta menguntungkan.
Seluruh
pengelolaan korporasi petani dilandasi dengan semangat kewirausahaan yang
tinggi. Pengembangan korporasi petani dilakukan dalam lima tahapan. Pertama,
persiapan dan penumbuhan korporasi. Kedua, perancangan model dan
penataan bisnis korporasi. Ketiga, pengembangan model bisnis. Keempat,
penguatan bisnis korporasi. Kelima, pemandirian korporasi secara berkelanjutan.
Tahap persiapan
merupakan tahapan awal dalam mengembangkan korporasi petani dan berperan
penting dalam menentukan keberhasilan pada tahap selanjutnya. Pengembangan
korporasi petani pada tahap pertama dilakukan untuk menentukan lokasi yang siap
dikembangkan menjadi kawasan berbasis korporasi dan mulai mempersiapkan sumber
daya yang tersedia.
Tahap kedua,
perancangan model bisnis korporasi dilakukan berdasarkan analisis diagnostik
pada tahap persiapan. Sedangkan hasil analisis kelayakan usaha untuk menetapkan
model kerja sama usaha dengan kelembagaan ekonomi lainnya dalam kerangka kerja
sama saling menguntungkan, menguatkan dan membesarkan. Penataan bisnis
korporasi dilakukan dengan memperkuat manajemen sumber daya manusia dalam
administrasi keuangan, serta manajemen produksi dan operasi di masing-masing
unit usaha dengan memanfaatkan teknologi pertanian modern.
Ketiga,
pengembangan model bisnis pengembangan. Model bisnis dilakukan dengan
menganalisis kinerja bisnis dan perluasan cabang usaha/diversifikasi usaha dan
perluasan volume produksi untuk memanfaatkan kapasitas terpasang faktor produksi
yang dimiliki. Keempat, penguatan
bisnis korporasi. Penguatan bisnis korporasi melalui perluasan sumber-sumber
pembiayaan, networking, promosi dan perlindungan usaha.
Kelima, pemandirian
korporasi secara berkelanjutan. Pemandirian korporasi dilakukan dengan
penguatan manajemen mutu melalui penerapan Good Agricultural Practices (GAP),
Good Handling Practices (GHP), dan Good Manufacturing Practice (GMP). Nantinya,
produk korporasi dapat diproduksi secara berkelanjutan dan diawasi sesuai
dengan standar mutu.
Harus
diakui, korporasi petani bukan pekerjaan mudah karena spektrum korporasi mencakup
berbagai aspek kelembagaan, legal, permodalan, organisasi dan kebijakan yang
harus disiapkan sebelum mendirikan korporasi petani. Membangun korporasi petani
memerlukan agenda inovasi, sehingga korporasi petani mampu beradaptasi menghadapi
perubahan lingkungan bisnis pertanian yang sangat dinamis dan penuh tantangan.
Untuk
mengorporasi petani sebagai upaya pengembangan model bisnis pertanian modern
memerlukan strategi. Terutama mengedepankan upaya peningkatan daya saing, inovasi,
dan kreativitas, pengembangan tata kelola bisnis,dan peningkatan keberanian
dalam mencari peluang usaha dan mengambil risiko dalam menghadapi tantangan
bisnis saat ini.
Korporasi
petani juga harus dibangun secara komprehensif dengan menjalankan prinsip dan
nilai korporasi serta melakukan perubahan dan percepatan tata kelola bisnis yang
lebih modern. Untuk itu perlu grand design Pengembangan Korporasi Petani sebagai
Penggerak Ekonomi Kawasan Pertanian untuk Kesejahteraan Petani. Grand design
tersebut ini bersifat dinamis (living document) untuk pembaruan, perubahan.
Bagaimana
peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah? Pemerintah nantinya sebagai
fasilitator dan inisiator awal dalam proses pengelolaan korporasi petani.
Yusran A. Yahya NS (Sumber:
Buku Kostratani, Gerakan Partisipasi Masyarakat dan Mobilisasi Penyuluh
Pertanian 2021)