Ternak kambing yang dijadikan hewan kurban harus memenuhi syarat usia minimal dan kriteria tidak cacat. Usia minimal kambing kurban bergantung pada jenisnya, yakni domba, biri-biri atau kambing biasa.
DIOLUHTAN-suluhtani. Hari Raya Idul Adha sebentar lagi akan dilaksanakan oleh masyarakat muslim walaupun suasana masih didera pandemi Covid-19. Hari raya ini juga dikenal sebagai hari raya kurban, karena saat itu juga dilaksanakan pemotongan hewan yang dikurbankan. Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dan hukum melaksanakannya adalah sunnah muakkadah bagi mereka yang memiliki “kelapangan” harta.
Terdapat sejumlah syarat yang harus terpenuhi agar hewan kurban bisa diterima di sisi Allah SWT, yaitu harus binatang ternak, sudah mencukupi usia minimalnya, dan tidak dalam keadaan cacat. Salahsatu ternak yang akan kita bahas pada penyuluhan pertanian kali ini adalah ternak Kambing yang merupakan salah satu jenis binatang ternak yang disyariatkan untuk dikurbankan. Tidak seperti sapi, kerbau, atau unta, kurban dengan kambing hanya diperuntukkan satu orang.
Umur Minimal dan Syarat Kambing
Kurban
Kambing yang akan dijadikan hewan kurban
harus sudah sampai usia minimalnya. Terdapat tiga kriteria usia minimal kambing
yang dapat dikurbankan, Hal tersebut sesuai
dengan Artikel NU Online,. yaitu:
Pertama, usia minimal kambing kurban jenis domba atau biri-biri ialah umur satu
tahun.
Kedua, usia minimal kambing jenis domba bisa berumur enam bulan jika yang
berusia satu tahun sulit ditemukan.
Ketiga, usia minimal kambing biasa, bukan domba atau biri-biri, minimal berumur
satu tahun dan telah masuk tahun kedua.
Ketentuan mengenai usia minimal kambing
kurban ini didasarkan kepada hadits yang diriwayatkan dari Jabir RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah [kambing yang telah
berusia satu tahun, dan masuk tahun kedua]. Kecuali jika terasa sulit bagi
kalian, maka sembelihlah jadza’ah (kambing usia enam hingga satu tahun) dari jenis domba,"
(H.R. Muslim).
Jika kambing kurban sudah memenuhi syarat
usia minimalnya, sebaiknya jangan juga terlalu tua umurnya agar dagingnya tidak
terlampau keras dan tidak empuk lagi saat dikonsumsi. Selain memenuhi batas
usia minimal, kambing juga perlu memenuhi syarat kelayakan menjadi hewan
kurban, yakni tidak cacat.
Kriteria cacat yang menyebabkan hewan ternak tidak sah untuk
dikurbankan, adalah sebagai berikut: 1) Hewan ternak buta matanya; 2) Hewan ternak pincang salah satu kakinya; 3) Hewan ternak sakit sehingga kurus dan dagingnya rusak; 4) Hewan ternak sangat kurus; 5) Hewan ternak yang terputus sebagian
atau seluruh telinganya; dan 6) Hewan ternak yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Hewan ternak yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban. Kendati demikian, hewan ternak yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan kurban. Demikian juga hewan ternak yang ada bekas eartag atau tanda telinga boleh dikurbankan.
Cara Menyembelih Kambing
Kurban di Masa Pandemi
Sebenarnya, orang yang berkurban disunahkan
untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya, jika ia berjenis kelamin laki-laki
dan mampu menjagalnya. Namun, jika tidak mampu, penyembelihan hewan kurban
boleh diwakilkan kepada orang lain.
Sementara pada masa pandemi virus corona
(Covid-19), untuk mencegah penularan penyakit yang belum ada obat dan
vaksinnya, Petunjuk MUI (Majelis Ulama Indonesia) menganjurkan supaya pemotongan hewan kurban dilakukan di
rumah jagal hewan terpercaya atau resmi.
Mengenai tata cara menyembelih kambing,
tidak ada perbedaan dari metode pemotongan hewan kurban lainnya.
Khusus untuk tata cara penyembelihan
kambing kurban atau hewan qurban lainnya selama masa pandemi virus corona, bisa
merujuk pada Surat Edaran No. 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging
Kurban dalam Situasi Pandemi COVID-19, yang dikeluarkan Kementerian Agama
(Kemenag) RI.
Sesuai surat edaran kemenag, berikut tata
cara penyembelihan kambing kurban:
1. Hewan yang akan disembelih lebih dulu direbahkan, kemudian kakinya
diikat dan dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah dijagal.
2. Penyembelih menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang yang
akan disembelih.
3. Penyembelih memotong urat nadi dan kerongkongan yang ada di kiri dan
kanan leher hewan kurban sampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan adalah
saluran makanan. Kedua urat hewan ini harus putus.
4. Saat menyembelih, membaca:
- Membaca basmalah terlebih
dahulu: Bimillahi Allahu Akbar (Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah yang
Maha Besar)
- Kemudian, membaca takbir
tiga kali dan tahmid sekali, lafalnya dapat ucapkan sebagai berikut:
اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ
Bacaan latinnya: "Allahu akbar,
Allahu akbar, Allâhu akbar, walillahil hamd."
Artinya: “Allah Maha Besar, Allah
Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.”
- Kemudian, membaca salawat
nabi, redaksinya dapat lafalkan sebagai berikut:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
Bacaan latinnya: "Allahumma
shalli ala sayyidina Muhammad, wa ala ali sayyidina Muhammad."
Artinya: “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan
keluarganya.”
- Selanjutnya, membaca doa
menyembelih hewan:
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Bacaan latinnya: "Allahumma
hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim."
Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah
nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan
Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”
5. Bagi binatang yang lehernya agak panjang, maka menyembelihnya di pangkal
leher sebelah atas agar cepat mati.
6. Bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau
jatuh dalam lubang sehingga sulit disembelih, maka penjagalannya dapat
dilakukan di mana saja di badannya, asalkan kematian hewan itu disebabkan
karena sembelihan, bukan atas sebab lain, dengan tidak lupa menyebut nama Allah
SWT.
7. Setelah hewan kurban benar-benar mati, barulah boleh dikuliti.
Surat Edaran Kemenag juga menjelaskan rukun
yang harus terpenuhi dalam penyembelihan hewan qurban, yakni penyembelih
beragama Islam; binatang yang disembelih halal; alat penyembelih harus tajam
agar mempercepat proses kematian hewan; dan tujuan penyembelihan untuk hal yang
diridlai Allah SWT.
Selain itu, dalam proses penyembelihan juga
harus menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing, meliputi
hal-hal berikut: 1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan jarak fisik; 2) Penyelenggara mengatur
kepadatan di lokasi penyembelihan yang hanya dihadiri oleh panitia dan pihak
yang berkurban; 3) Jarak antar panitia pada
saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging mesti
diatur; dan 4) Pendistribusian daging
hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik atau orang yang berhak
menerima bagian daging kurban.
Demikianlah penyuluhan pertanian sektor
peternakan mengenai ternak kambing untuk hewan yang akan dikurbankan, apa syarat-syaratnya, tata cara menyembelih yang disisipi dengan Doa yang dilafadzkan dalam melaksanakan ibadah kurban ini, Semoga
bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan Anda.
Yusran A. Yahya NS (disarikan dari berbagai sumber)