DIOLUHTAN-suluhtani. Kementerian Pertanian (Kementan) mengumpulkan para distributor untuk memberikan kemudahan kepada petani guna mengakses pupuk bersubsidi yang sudah tersuplai di tingkat kios, walau belum memiliki kartu tani. Kementan terus melakukan upaya yang keras dalam menjamin kelancaran distribusi, menambah alokasi dan kemudahan petani guna mengakses pupuk subsidi dengan mengambil langkah tegas. “Koordinasi ini dalam rangka mengecek distribusi serta ketersediaan pupuk yang kita miliki yakni pupuk yang bersubsidi di semua lini di kawasan Indonesia Timur. Saya minta distributor jangan main-main dengan distribusi pupuk karena pupuk bukan hanya kebutuhan tanaman tapi lebih pada sebagai basis ketahanan pangan terutama pada masa pandemi Covid-19 ini," ujar Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo) usai membuka rapat monitoring dan pengelolaan penyaluran pupuk bersubsidi TA.2020 di Makassar, Sulsel (Selasa, 20/10/20).
Mentan menegaskan pemerintah tidak main-main memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani, karena itu Presiden Jokowi telah menyetujui tambahan pupuk bersubsidi dengan volume 1 juta ton, atau senilai Rp 3,14 triliun. Hal ini mengingat sektor pertanian memiliki peran vital dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan ketahanan pangan rakyat di saat pandemi Covid-19. "Sektor pertanian memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto. Pada kuartal II 2020 ini capaian 16,24% dibandingkan kuartal sebelumnya. Ekspor pertanian September 2020 naik 20,84 persen dibanding bulan sebelumnya. NTP periode Januari-September 2020 sebesar 101,66 atau naik 0,99 persen dan NTUP periode ini naik 0,90 persen," tegasnya.
Oleh karena itu, Mentan SYL mengajak para distributor mendeteksi distribusi pupuk bersubsidi mulai dari area Lini I, distribusi pada agen pupuk dan hingga tingkat kios. Bahkan distributor juga akan mengatur dan menyalurkan pupuk sesuai dengan SOP yang ditentukan, RDKK yang sudah ditetapkan sehingga tepat sasaran serta pembelian bisa dilakukan dengan KTP. "Untuk saat ini kartu tani tidak diwajibkan bagi petani yang belum memilikinya, namun tahun depan kartu tani ini sudah bisa diakses. Saat ini kebutuhan pupuk dalam 3 bulan kedepan harus dipenuhi," ucapnya.
Dikesempatan yang sama, Direktur Jendral Sarana dan Prasarana Pertanian, Sarwo Eddy mengatakan dalam rangka memperbaikan tata kelola pupuk bersubsidi, Kementan bersama PT. Pupuk Indonesia, seluruh dinas pertanian provinsi dan kabupaten dan para distributor menyelenggarakan ralat monitoring dan pengelolaan distribusi pupuk bersubsidi. Adapun tambahan pupuk bersubsidi 1 juta ton sudah dialokasikan ke semua provinsi. "Dengan tambahan ini kita harapkan tidak ada masalah. Pupuk yang sudah berjumlah 8,9 juta ton itu kita harapkan segera didistribusikan ke lini III distributor dan ke kios, sehingga pupuk untuk musim tanam II bisa terpenuhi,” jelasnyan
Lebih lanjut, Sarwo mengatakan bahwa berdasarkan kesepakatan KPK, DPR RI dan Kementan, petani yang belum pemegang kartu tani tetap harus dilayani mendapat pupuk bersubsidi dengan pencatatan khusus hingga akhir Desember 2020.
Direktur Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal PSP Kementan, Muhammad Hatta menambahkan pemerintah mengatur ketat pendistribusian pupuk subsidi sesuai dengan alokasi yang didasarkan pada data Rencana Definitif Kebutuhan Kolektif Elektronik atau eRDKK dari Kelompok Petani. Penyusunan eRDKK ini bersumber dari kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. "Kita membuat aturan ketat agar pupuk yang didistribusikan menjadi tepat guna. Kita tekankan agar para distributor benar-benar membuka akses kemudahan petani yang berkartu tani memperoleh pupuk subsudi,” tutur Hatta.
Lebih lanjut Hatta menegaskan disributor maupun kios-kios agar tidak mempersulit petani dalam melakukan penebusan pupuk bersubsidi. Pasalnya, Kementan telah melakukan relaksasi terkait penebusan pupuk subsidi agar petani bisa menebus pupuk subsidinya meskipun tanpa kartu tani. "Jika di lapangan kami temukan kios yang mencoba menyulitkan petani dalam penebusan, maka kami tidak segan-segan akan mencabut izinnya," tegasnya.
Editor: Y.A.Yahya (Sumber: Website Kementrian Pertanian)