DIOLUHTAN-suluhtani. Kelompoktani merupakan organisasi yang tidak bisa terpisahkan dalam pencapaian sukses pembangunan pertanian. Bahkan keberhasilan pembangunan pertanian di suatu wilayah selalu dikaitkan dengan keberadaan dan keragaan dari kelompoktani. Tidak peduli apakah kelas kelompoktani itu pemula, lanjut, madya maupun utama.
Sementara itu, kondisi kelompoktani dari tahun ke tahun dapat dikatakan belum mengalami perkembangan seperti yang diharapkan atau dapat dikatakan tetap (bahkan cenderung menurun). Sebagian besar kelas kelompoktani tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, seperti status kelas kemampuan kelompoktani yang tinggi (misalnya Madya atau Utama), namun kegiatannya bila diukur dengan skor penilaian ternyata dinamikanya masih rendah. Bahkan sekarang ini, ada sebagian kelompoktani sudah bubar, namun masih terdaftar di dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN). Kondisi tersebut terjadi karena kelompoktani sering dijadikan sebagai alat atau wadah untuk memberikan bantuan/subsidi yang berkaitan dengan program pemerintah, sehingga pembentukan dan penumbuhan kelompoktani banyak dilakukan karena adanya proyek-proyek, dan dengan berakhirnya proyek kelompoktani tidak berfungsi atau tinggal nama saja.
Dewasa ini, sejalan dengan kemajuan teknologi dan tuntutan terhadap penerapan program-program pembangunan pertanian oleh Kelompoktani yang sedemikian besar, khususnya dalam rangka penerapan teknologi baru guna pencapaian swasembada, swasembada berkelanjutan bahkan meningkatkan nilai ekspor, terutama untuk komoditas-komoditas strategis, maka pembinaan dan pemberdayaan terhadap kelompoktani mutlak diperlukan, agar kelompoktani memiliki kemampuan dalam mengakses fasilitas-fasilitas pembangunan pertanian, dan pada akhirnya mampu mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani, sekaligus mewujudkan visi Indonesia sebagai lumbung pangan dunia tahun 2045.
Untuk itu, diperlukan sumberdaya manusia pertanian terutama petani yang berkualitas dan handal, profesional, mandiri, berdedikasi tinggi, memiliki etos kerja, moral yang baik, dan berwawasan global, sehingga petani mampu mengembangkan usaha tani yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pembinaan dan pemberdayaan terhadap kelompoktani diharapkan dapat membantu menggali potensi sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia, memecahkan masalah usahatani anggotanya secara lebih efektif, dan memudahkan petani dan kelompoktani dalam mengakses informasi, pasar, teknologi, permodalan maupun sumberdaya lainnya. Selain itu pembinaan ini juga diharapkan mampu membentuk kelompoktani yang berjiwa kewirausahaan, mandiri, dan mengandalkan sistem organisasi manajerial yang berbasis bisnis komersial dengan tidak melupakan azas kegotongroyongan.
Upaya
pembinaan dan pemberdayaan tersebut dapat diawali dengan melakukan pemetaan
atas keberadaan dan keragaan dari masing-masing kelompoktani. Hal ini agar
diketahui kemampuan masing-masing kelompoktani baik dari aspek manajemen teknis
maupun manajemen administrasi, mencakup kemampuan merencanakan, mengorganisasikan,
melaksanakan, mengevaluasi usahatani, dan mengembangkan kelompoktani itu sendiri.
Adapun hasil terhadap pemetaan keragaan kelompoktani, ditindaklanjuti dengan
pembagian kelas kemampuan (pemula, lanjut, madya, utama), yang berguna dalam
penyusunan strategi pembinaan, pengawalan dan pendampingan, sehingga penyuluhan
menjadi tepat sasaran terhadap penggunaan teknologi, maupun tepat dalam
memberikan terapi guna memperbaiki, meningkatkan usahatani lebih produktif,
efektif dan efisien.
Pembinaan
terhadap kelompoktani ini juga sejalan dengan diterapkannya Undang-undang Nomor
23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan bahwa setiap
penerima manfaat (bantuan) harus lembaga yang mendapat pengesahan atau
penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat
daerah terkait sesuai dengan kewenangannya. Hal ini tertuang pada pasal 298
ayat 4 dan ayat 5, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, dan dipertegas oleh
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah. Kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden
Presiden RI pada Pembukaan Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian Tahun
2017 tanggal 5 Januari 2017 yang menginginkan efisiensi dan meningkatkan skala ekonomi
petani, melalui clustering (klasifikasi) untuk selanjutnya dikorporasikan.
Realita
yang ada, Kelompoktani sebagai kelembagaan petani belum seluruhnya tergolong
dalam kelompok yang mapan secara organisasi. Kemampuan kelompok ditinjau dari
kelasnya juga masih bervariasi, ada yang non kelas, ada pula yang termasuk
kelas pemula, lanjut, madya dan utama, yang sebagian besar belum berbadan hukum.
Untuk mengetahui sejauhmana perkembangan kemajuan kelompoktani dalam
melaksanakan fungsinya dapat dilakukan melalui penilaian kelas kemampuan (ability
class) kelompoktani.
Tujuan dan Sasaran
Adapun
tujuan melakukan penilaian kelas/level kemampuan kelompoktani untuk: 1)
Mengetahui keragaan kemampuan kelompoktani; 2) Menyediakan bahan perumusan
kebijakan dan strategi pemberdayaan petani; 3) Mengetahui metodologi dan
pemetaan kebutuhan penyuluhan pada masing-masing kelas kemampuan kelompoktani; 4)
Menyediakan database kelompoktani melalui SIMLUHTAN; dan 5) Meningkatkan
kinerja Penyuluh Pertanian dalam melakukan pengawalan dan pendampingan kelompoktani.
Sedangkan
sasaran dalam penilaian ini adalah : 1)
Kelembagaan yang menangani Penyuluhan; 2) Penyuluh Pertanian; serta 3) Instansi
terkait.
Manfaat
Manfaat
yang diharapkan adalah: 1) Diperolehnya strategi pembinaan kelompoktani sesuai dengan kelas kemampuannya; dan 2)
Diperolehnya materi pembinaan untuk mengembangkan kelompoktani menjadi Gabungan
Kelompoktani dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP).
Demikianlah
ulasan tentang urgensi mengukur kelas/level kemampuan kelompoktani agar kita dapat
mengetahui keragaan kemampuan kelembagaan petani sehingga bahan perumusan
kebijakan, metodologi dan pemetaan kebutuhan penyuluhan dan strategi
pemberdayaan petani tersedia sehingga terdapat database kelompoktani yang
diharapkan dapat meningkatkan kinerja Penyuluh Pertanian dalam melakukan
pengawalan dan pendampingan kelompoktani.
Yusran
A. Yahya NS (Disarikan dari Pedoman Penilaian Kelas Kemampuan Kelompoktani 2018)