DIOLUHTAN-suluhtani. Setelah ramai diberitakan media massa dan menjadi “trending topic” di media-media sosial, Sabtu (29/8/2020), Kementerian Pertanian mengeluarkan tujuh butir/poin penjelasan isu ganja sebagai komoditas binaan pertanian, seperti yang tersebut dalam list tanaman obat pada Kepmentan 104/2020.
Melalui situs resmi resmi Kementan tersebut, Tommy Nugraha selaku Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian memaparkan ketujuh poin penjelasan isu ganja, berikut disampaikan penjelasannya :
1. Tanaman ganja
adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok
tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.
Pada tahun 2006,
pembinaan yg dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis
tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat
itu.
2. Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.
3. Saat ini belum
dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan
Kementan.
4. Pada prinsipnya
Kementerian memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud
pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan
Perundang-undangan.
5. Penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri. Di dalam Undang-Undang No 13 Thn 2010 ttg Hortikultura menyebutkan di Pasal 67 (1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
6. Menteri
Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan
penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan
dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dng
stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI).
7. Komitmen Mentan
SYL dalam hal ini diantaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta
secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait
pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada
daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara
ilegal.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. Itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari 2020.
Re-suluh/Editor: Yusran Yahya (Sumber: https://www.pertanian.go.id)