DIOLUHTAN-suluhtani. Pelaksanaan kegiatan kurban telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Sehubungan dengan pelaksanaan pemotongan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H, pemerintah berupaya melakukan penyesuaian tentang pelaksanaan kurban, mengingat saat ini Indonesia masih berada dalam situasi pandemi covid-19.
Ilustrasi Pembagian Daging Kurban
Kegiatan kurban yang meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur “new normal” atau kenormalan baru dalam situasi pandemi covid-19. Olehnya itu, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non alam Corona Virus Disease (Covid-19) dengan nomor : 0008/SE/PK.320/F/06/2020
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Dirjen PKH Kementan), I Ketut Diarmita mengatakan, SE ini juga sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian penerapan new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi covid-19 dengan harapan bahwa melalui surat edaran ini kegiatan pelaksanaan kegiatan kurban di tengah situasi pandemi covid-19 tetap berjalan optimal dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran covid-19.
Surat ini pun telah diterima Gubernur, Bupati Dan Wali Kota seluruh Indonesia. Kemudian disampaikan kepada dinas terkait yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, atau instansi terkait yang membidangi fungsi kesehatan dan fungsi keagamaan, serta diteruskan juga ke organisasi masyarakat yang membidangi keagamaan.
Dalam surat tersebut
juga ditegaskan, perlunya memperhatikan langkah-langkah pencegahan potensi
penularan covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan kurban, seperti menjaga
jarak saat interaksi pada kegiatan kurban dan menghindari perpindahan orang
antar wilayah pada saat kegiatan kurban. Status wilayah tempat kegiatan kurban juga
harus menjadi perhatian, serta memberikan edukasi soal bahayanya covid-19, dan
bagaimana cara penularan saat kegiatan.
Surat tersebut juga
memberikan rekomendasi dalam kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan
hewan kurban yang harus memenuhi syarat seperti jaga jarak fisik, penerapan
kebersihan personal dan kebersihan tempat, serta pemeriksaan kesehatan. Penjualan
hewan kurban juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari
kepala daerah setempat dan diharapkan melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM),
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau organisasi dan lembaga amil zakat
lainnya. Harapannya para organisasi dan lembaga amil zakat ini bisa membantu
pengaturan tata cara penjualan hewan kurban yang meliputi pembatasan waktu,
layout tempat penjualan dan penempatan fasilitas alat kebersihan.
Selain itu, penjual
hewan kurban juga harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) minimal
berupa masker, lengan panjang dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat
penjualan. Setiap orang yang masuk ke tempat penjualan juga diharuskan mencuci
tangan lebih dulu menggunakan sabun atau hand sanitezer. Bagi penjual yang
berasal dari luar wilayah harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat
keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit. Setiap tempat penjualan
juga wajib dilengkapi dengan pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan dengan air
mengalir dan tempat pembuangan limbah kotoran hewan yang aman.
Setiap orang juga
diimbau untuk menghindari jabat tangan atau bersentuhan langsung selama
kegiatan kurban. Lalu, setiap orang yang berkegiatan kurban diharuskan membawa
dan menggunakan barang pribadi seperti perlengkapan salat dan perlengkapan
makan sendiri. Kemudian, setelah pulang dari tempat kurban, setiap orang juga
wajib mandi dan membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan anggota
keluarga yang ada di rumah.
Untuk kegiatan
pemotongan hewan kurban, tidak banyak berbeda dengan penjualan hewan kurban
yaitu tetap menerapkan protokol kesehatan berupa jaga jarak, jaga kebersihan
dan menggunakan masker atau face shield selama kegiatan pemotongan hewan
kurban. Para petugas pemotongan hewan perlu diedukasi tentang cara penyebaran
covid-19 seperti hindari memegang muka, mulut, hidung dan mata. Jumlah petugas
dalam satu ruangan juga perlu diatur diminimalisir agar bisa menerapkan jaga
jarak.
Petugas pemotongan hewan
kurban juga diimbau untuk tidak merokok, meludah dan memperhatikan etika bersin
serta batuk selama berkegiatan pemotongan kurban. Selain itu, petugas
pemotongan hewan kurban juga diharuskan berasal dari lingkungan atau satu
wilayah dengan tempat pemotongan hewan dan tidak sedang masa karantina mandiri.
Pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam situasi pandemi covid-19 ini
dilakukan pemerintah, dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi kesehatan
masyarakat veteriner dan kesehatan hewan bersinegri dengan dinas yang
membidangi fungsi kesehatan, serta instansi terkait lainnya. Dalam pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan ini harus bersinegri atau berkoodinasi dengan instansi
yang membidangi fungsi kesehatan serta instansi yang membidangi fungsi
keagamaan.
Download SE (klik)
Re-suluh: Yusran A. Yahya NS
Sumber: Ditjen PKH Kementan RI dan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Lampiran: