DIOLUHTAN-suluhtani. Pelaksanaan shalat Idul Adha
dan penyembelihan hewan kurban tahun
1441 H/2020 M akan segera diselenggarakan. Kementerian
Agama pun menerbitkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan
Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi menuju Masyarakat
Produktif dan Aman Covid-19. Panduan tersebut terbit melalui Surat Edaran Nomor
18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi.
Dengan panduan ini, diharapkan menjadi petunjuk penerapan
protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan
kurban dalam situasi adaptasi kenormalan baru atau new normal agar dapat
berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19.
Ilustrasi Pemeriksaan Performance dan kesehatan Hewan Kurban
Menurut panduan tersebut, shalat Idul Adha maupun
penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah. Kecuali di
tempat-tempat yang dianggap belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah
atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah. Bagi daerah yang akan
melaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, wajib untuk
memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah
setempat.
Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan
sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh aparat kantor wilayah
kementerian agama provinsi, kantor kementerian agama kabupaten/kota, dan kantor
urusan agama kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi
kesehatan hewan dan instansi terkait.
Shalat Idul Adha Shalat Idul Adha boleh dilakukan di
lapangan/masjid/ruangan dengan syarat sebagai berikut:
1.
Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan
di area tempat pelaksanaan;
2.
Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
3.
Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan
penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
4.
Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk
dan keluar;
5.
Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah
dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5
menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
6.
Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1
meter;
7.
Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi
ketentuan syarat dan rukunnya;
8.
Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena
berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit; Baca juga: Jelang
Idul Adha, Pemkot Bekasi Ingatkan Pedagang Hewan Kurban Terapkan Protokol
Covid-19;
9.
Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan
pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi: a).Jemaah dalam kondisi sehat; b).
Membawa sajadah/alas salat masing-masing; c.) Menggunakan masker sejak keluar
rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan; d). Menjaga kebersihan
tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer; e). Menghindari
kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan; f). Menjaga jarak antar
jemaah minimal 1 (satu) meter; g). Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul
Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta
orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.
Penyembelihan hewan kurban Sementara itu, pelaksanaan
penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a. Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang
memungkinkan penerapan jarak fisik;
b. Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan,
hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
c. Pengaturan jarak
antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan
pengemasan daging;
d. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia
ke rumah mustahik.
2.
Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
a. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu
tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur
suhu oleh petugas;
b. Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan
daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
c. Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan,
pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan
masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
d. Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia
agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci
tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
e. Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung,
serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
f. Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera
membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
3.
Penerapan kebersihan alat, meliputi:
a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan
sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah
seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
b. Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi
tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan
disinfeksi sebelum digunakan.
Demikianlah panduan ini agar menjadi petunjuk penerapan
protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan
kurban dalam situasi adaptasi kenormalan baru atau new normal supaya kegiatan
keagamaan dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan virus corona (Covid-19).
Download SE Kemenag 2020 (Klik)
Re-suluh: Yusran
A. Yahya NS
Sumber: Humas
Kemenag RI dan dan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19
Lampiran: