DIOLUHTAN-suluhtani. Kepala BPPSDMP Kementan RI, Prof
Dedi Nursyamsi pernah mengungkapkan sebelum penyelenggaraan uji kompetensi
bahwa Penyuluh pertanian adalah think tank atau 'otaknya' petani maka dia harus
lebih pintar agar wawasan dan ilmu pengetahuannya bermanfaat bagi petani. Hal tersebut
diyakini akan memudahkan penyuluh mengikuti Uji Kompetensi, yang digelar
Kementerian Pertanian RI pada 6 sampai dengan 10 Juli 2020 lalu yang diikuti
1.464 penyuluh dari 32 provinsi. "Penyuluh adalah otak-nya petani. Kalau
penyuluh hebat maka petani juga hebat. Penyuluh yang demikian akan mendukung
kinerja petani meningkatkan produksi pertanian dari hulu ke hilir sehingga laba
hasil produksi akan meningkatkan kesejahteraan petani," kata Dedi
Nursyamsi saat membuka Pembekalan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian via video conference di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Penyuluh pertanian yang ideal
bagi Indonesia telah dikemukakan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo akan
menjadi tulang punggung keberhasilan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di
tingkat kecamatan melaksanakan peran, fungsi dan tugas sebagai Komando
Strategis Pembangunan Pertanian (KostraTani). Peran vital penyuluh sebagai
garda terdepan sektor pertanian, petani mendapat informasi dan pengetahuan
tentang bercocok tanam yang baik, sehingga panen berlimpah dengan kualitas
unggul. Jadi diharapkan akan
mendukung kegiatan pendampingan dan pengawalan kegiatan pembangunan pertanian
di wilayah masing-masing serta dalam upaya meningkatkan kompetensi penyuluh
agar mampu beradaptasi di era industrialisasi 4.0, yang diwujudkan melalui
pengembangan KostraTani
Pada uji kompetensi tersebut
telah disediakan 100 soal untuk dijawab selama 90 menit dengan baik dan benar. Setelah nilai mencukupi Kriteria Ketentuan
Minimal [KKM] atau passing grade (ambang batas), bagi jabatan fungsional ahli madya
dan ahli utama akan menuju ke tahapan selanjutnya yaitu wawancara
Menindaklanjuti hasil uji kompetensi
tersebut, maka pada tanggal 29 Juli 2020, Kementrian Pertanian mengeluarkan pengumuman
hasil uji kompetensi, pemanggilan peserta ke tahap selanjutnya yaitu wawancara
dan pengulangan uji kompetensi bagi yang belum memenuhi KKM atau nilai ambang
batas dengan surat yang ditandatangani Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian,
Eddy Purnomo dengan nomor B-931/KP.350/A2/07/2020.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan dalam
pasal 17 Permentan No. 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Pertanian bahwa: 1) peserta harus memenuhi
nilai ambang batas sesuai kategori keterampilan, ahli pertama dan ahli muda; 2)
peserta untuk syarat pengangkatan inpassing dan kenaikan jabatan dari: a).
jenjang muda ke madya wajib mengikuti sesi wawancara apabila memperoleh nilai
paling kurang 75; dan b). jenjang madya ke utama memperoleh nilai paling kurang
80. Kemudian sesuai ketentuan dalam pasal 20 Permentan No.35 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Pertanian,
bahwa penetapan rekomendasi bagi peserta yang memenuhi nilai ambang batas
ditetapkan dalam bentuk rekomendasi lulus uji kompetensi dan disampaikan kepada
Sekretaris Ditjen/Badan atau Kepala BKD provinsi/kabupaten/kota.
Untuk mencetak rekomendasi lulus uji
kompetensi oleh sekretariat tim penguji atau BKD/BKPP/BKPSDM dapat melalui link
https://fungsional.pertanian.go.id/ujikompjf.
Sedangkan daftar peserta kategori ahli madya dan ahli utama yang akan mengikuti
wawancara serta jadwal wawancaranya, dapat dilihat pada lampiran II.
Khusus bagi peserta yang nilaianya tidak
memenuhi KKM atau nilai ambang batas, akan dilakukan “remedial” Uji Kompetensi,
dan akan dilaksanakan pada tanggal 24 sampai dengan 28 Agustus 2020 dengan jadwal
yang tercantum pada lampiran III surat tersebut.
Redaksi: Y. A. Yahya
Lampiran Surat No: B-931/KP.350/A2/07/2020 tanggal 29 Juli 2019 tentang
Pengumuman hasil uji kompetensi, pemanggilan wawancara dan pengulangan uji
kompetensi
(Selain fungsional penyuluh, juga termasuk fungsional pertanian lainnya yaitu pengawas benih tanaman, pengendali organisme pengganggu tumbuhan, pengawas bibit ternak, medik veteriner, paramedik veteriner, pengawas mutu pakan, pengawas mutu hasil pertanian, analis pasar hasil pertanian, analis ketahanan pangan)
Daftar Peserta Wawancara
Lampiran Jadwal Wawancara
Lampiran Pengulangan (Remedial) Uji Kompetensi bagi Peserta yang Tidak Memenuhi KKM