DIOLUHTAN-suluhtani. Uji Kompetensi sangat penting dan wajib diikuti oleh seluruh ASN PNS Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian baik terampil maupun ahli yang akan menduduki jenjang jabatan agar lebih profesional dan kompeten. Kegiatan ini diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap, sehingga para penyuluh pertanian nantinya siap menghadapi tantangan dan permasalahan dilapangan dan memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu mampu dalam memberikan wawasan berpikir secara komprehensif untuk pelayanan dan memecahkan permasalahan-permasalahan yang di hadapi petani di lapangan.
Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan, merupakan amanah Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sebagai ASN (aparatur sipil negara), penyuluh Pertanian diberi hak serta kewajiban secara penuh oleh pejabat yang berwenang dan agar terus ditingkatan kompetensinya. Salah satunya melalui uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan bagi penyuluh pertanian baik pusat dan daerah, sehingga diharapkan kemampuan penyuluh pertanian dalam mengorganisasi tugas, mengaktualisasikan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan, kemampuan dialogis dua arah, membangun kemitraan dan jejaring serta mengorganisasikan petani dalam peningkatan kapasitasnya dapat terus meningkat.
Alur Uji Kompetensi Kementerian Pertanian
Perkembangan
saat ini menuntut penyuluh pertanian memiliki militansi kinerja yang
berorientasi pada kesejahteraan petani, pengetahuan dan wawasan yang luas, kompetensi
yang fleksibel sehingga mampu menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang yang
ada.
Ada
beberapa hal menjadi syarat keberhasilan penyuluh yaitu, batas pendidikan
formal yang ideal adalah sarjana khususnya bidang pertanian, pengetahuan dan
keterampilan dedaktik yang berhubungan erat dengan kecerdasan emosional
tercermin pada performa penyuluh, serta kecakapan yang dapat
mengimplementasikan ilmu dan pengetahuan yang dimiliki meliputi kecakapan
komunikasi, berpidato dan lobby.
Dalam
menyampaikan informasi kepada pelaku utama (petani), penyuluh pertanian,
hendaknya mampu melaksanakan proses belajar mengajar, selain sebagai guru,
penyuluh pertanian juga menempatkan diri sebagai teman pelaku utama dalam
mengambil keputusan. Dalam hal ini, penyuluh pertanian dituntut mampu berperan
ganda, antara lain yaitu, menjalankan fungsi komunikator, pendidik dan
motivator, bagi terjadinya perubahan perilaku petani. Selain itu, penyuluh
pertanian harus ikut membantu petani dalam mencari solusi terhadap permasalahan
yang dihadapi di lapangan.
Selain
sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 11/2017 juga diatur
dalam Peraturan Menteri PAN-RB No. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan
Dan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pegawai Negeri Sipil. Uji kompetensi
bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme penyuluh pertanian
dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0. Metode pelaksanaan uji kompetensi
dengan Sistem Assisted Test (CAT).
Uji
kompetensi ini dilakukan bagi penyuluh PNS dengan lima kategori, pertama
pengangkatan pertama kali, kedua pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dan
penyesuaian, ketiga kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, keempat
perpindahan dari jabatan fungsional kategori keterampilan dalam jabatan
fungsional kategori keahlian, kelima penyuluh pertanian yang telah mencapai
pangkat puncak baik keahlian dan keterampilan.
Kedepannya
diharapkan, penyuluh pertanian mampu menjadi agen perubahan pembangunan
pertanian di wilayah kerjanya masing-masing dalam mewujudkan Indonesia menjadi
Lumbung Pangan Dunia 2045.
Berdasarkan
surat dari Kementan RI yang ditandatangani oleh plt. Kepala Biro Organisasi dan
Kepegawaian Kementan RI, bahwa pendaftaran uji kompetensi telah dibuka mulai
tanggal 8 Mei s/d 14 Juni 2020 dan telah diperpanjang sampai tanggal 14 Juni
2020, sehingga diperoleh data peserta sebanyak 3.434 orang. Kemudian dilakukan
validasi dan verifikasi diperoleh 2.847 peserta yang memenuhi syarat termasuk
sesuai ketentuan dalam Permentan Nomor 35/2019. (Daftar nama peserta uji
kompetensi dapat dilihat di SINI).
Uji
kompetensi akan dilaksanakan sesuai jadwal terlampir secara online berbasis computer
melalui https://e-ujian.com/login.
Untuk jadwal wawancara akan diumumkan kemudian setelah pelaksanakan uji
kompetensi ini. Kegiatan ini dilaksanakan secara mandiri di lokasi
masing-masing dan dapat diakses melalui PC/Laptop/Tablet/Handphone serta
diwajibkan memiliki jaringan yang stabil. (Y.A.Y)
Lampiran:
Materi
e-LEARNING (Silahkan KLIK)
Pengecekan Calon Peserta (Silahkan KLIK)
Link URL Ujian (e-ujian.com) (Silahkan KLIK)