DIOLUHTAN-suluhtani. Hal
yang dinanti-nantikan oleh Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh
Pertanian (TBPP) untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) bakal terwujud
dengan cairnya honorarium ke 13 bagi mereka.
Tentunya
kabar ini menjadi kabar gembira mengingat tahun ini masyarakat Indonesia pada umumnya didera wabah Covid-19, yang membuat pemerintah melalui Menteri Keuangan tidak memberi THR kepada sebagian PNS, TNI, Polri dan sebagainya yaitu pejabat Eselon II keatas sederajat, sehingga hal ini mencemaskan para tenaga THL-TBPP yang sampai saat ini belum diangkat menjadi ASN. Tunjangan
ini pun menjadi obat pelipur lara bagi ribuan THL-TBPP yang telah lulus formasi
ASN PPPK tahun lalu yang sampai tahun ini belum diangkat menjadi ASN, terlebih
lagi dimasa sulit seperti sekarang ini yang dikejutkan kasus Covid-19.
Kabar
tersebut kini menjadi kenyataan karena Surat Edaran dari Kepala Badan
Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Prof. Dr.
Ir. Dedi Nursyamsi, M.Agr kepada Kepala Dinas Teknis Provinsi yang menangani fungsi
Penyuluhan Pertanian.
Dalam
surat edaran tersebut pemberian honorarium ke 13 tersebut diperuntukkan sebagai
THR dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24/2020 tentang Pemberian
THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Pejabat Negara, Penerima
Pensiun dan Penerima Tunjangan, pasal 2 huruf I menyatakan bahwa pegawai
lainnya yang diangkat oleh Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Acuan
selanjutnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.OS/2020 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR kepada mereka yang disebut diatas
yang bersumber dari APBN.
Ditambah
Surat Keputusan Menteri Pertanian No 23/KPTS/KP.020/M/1/2020 tanggal 8 Januari
2020 perihal THL TBPP Kementan 2020. "Pembayaran
honorarium ke 13 THL-TBPP Tahun 2020 yang telah dianggarkan pada DIPA Dana
Konsentrasi BPPSDMP di masing-masing Provinsi Tahun 2020," ungkap
Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi dalam surat edaran tersebut.
Kabar
ini menjadi kabar gembira bagi THL-TBPP ditengah pandemi Covid-19 ini. Dan
terus berharap agar setelah ini, mereka yang telah lulus tes ASN Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) setahun yang lalu agar bisa
secepatnya dilakukan pengangkatan PPPK tahun ini.
Yusran A. Yahya
Lampiran Surat: