Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

THR THL-TBPP Bakal Cair, Pelipur Lulus ASN PPPK Tahun Lalu Tapi Belum Diangkat

DIOLUHTAN-suluhtani. Hal yang dinanti-nantikan oleh Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TBPP) untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) bakal terwujud dengan cairnya honorarium ke 13 bagi mereka.
Tentunya kabar ini menjadi kabar gembira mengingat tahun ini masyarakat Indonesia pada umumnya didera wabah Covid-19, yang membuat pemerintah melalui Menteri Keuangan tidak memberi THR kepada sebagian PNS, TNI, Polri dan sebagainya yaitu pejabat Eselon II keatas sederajat, sehingga hal ini mencemaskan para tenaga THL-TBPP yang sampai saat ini belum diangkat menjadi ASN. Tunjangan ini pun menjadi obat pelipur lara bagi ribuan THL-TBPP yang telah lulus formasi ASN PPPK tahun lalu yang sampai tahun ini belum diangkat menjadi ASN, terlebih lagi dimasa sulit seperti sekarang ini yang dikejutkan kasus Covid-19.
Kabar tersebut kini menjadi kenyataan karena Surat Edaran dari Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Prof. Dr. Ir. Dedi Nursyamsi, M.Agr kepada Kepala Dinas Teknis Provinsi yang menangani fungsi Penyuluhan Pertanian.
Dalam surat edaran tersebut pemberian honorarium ke 13 tersebut diperuntukkan sebagai THR dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24/2020 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, pasal 2 huruf I menyatakan bahwa pegawai lainnya yang diangkat oleh Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Acuan selanjutnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.OS/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR kepada mereka yang disebut diatas yang bersumber dari APBN.
Ditambah Surat Keputusan Menteri Pertanian No 23/KPTS/KP.020/M/1/2020 tanggal 8 Januari 2020 perihal THL TBPP Kementan 2020. "Pembayaran honorarium ke 13 THL-TBPP Tahun 2020 yang telah dianggarkan pada DIPA Dana Konsentrasi BPPSDMP di masing-masing Provinsi Tahun 2020," ungkap Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi dalam surat edaran tersebut.
Kabar ini menjadi kabar gembira bagi THL-TBPP ditengah pandemi Covid-19 ini. Dan terus berharap agar setelah ini, mereka yang telah lulus tes ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) setahun yang lalu agar bisa secepatnya dilakukan pengangkatan PPPK tahun ini.
Yusran A. Yahya

Lampiran Surat:
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment