DIOLUHTAN-suluhtani. Tanggung jawab menyediakan pangan bagi 267 juta penduduk Indonesia merupakan spirit bagi penyuluh pertanian se-Nusantara khususnya yang masih berstatus Tenaga Harian Lepas - Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian. Sektor pertanian saat ini menjadi harapan sekaligus tulang punggung di tengah upaya Pemerintah dalam menanggulangi pandemic Covid-19 yang sangat meresahkan masyarakat.
Surat BPPSDMP yang ditujukan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan Fungsi Penyuluhan Pertanian di 34 Provinsi seluruh Indonesia.
Untuk itu, Badan Penyuluhan dan Pengmbangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan RI giat mempercepat kegiatan Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian melalui Dana Dekonsentrasi Tahun 2020, diantaranya surat BPPSDMP Nomor: B-3476/TU.220/I/03/2020 tanggal 17 Maret 2020 pada butir c surat yang berbunyi “Honorarium THL-TB PP yang telah lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk sementara honor dibayarkan sampai bulan Maret 2020” dikarenakan masih dalam proses penetapan THL-TB PP menjadi PPPK maka dinyatakan Tidak Berlaku selama belum adanya penetapan THL-TB PP menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait
penghentian sementara honorarium tersebut yang tidak berlaku lagi, pihak BPPSDM
Pertanian pun telah mengirim surat dengan Nomor: B-5514/TU.220/I/04/2020 tertanggal
07 April 2020, perihal Pembayaran Honorarium THL-TB Penyuluh Pertanian. Surat tersebut
ditujukan kepada para Kepala Dinas yang menyelenggarakan Fungsi Penyuluhan
Pertanian di 34 Provinsi seluruh Indonesia.
Dalam
surat tersebut juga menyatakan bahwa dengan kondisi status THL-TB sekarang,
agar honorarium THL-TB PP tetap dibayarkan sebagaimana mestinya, kecuali THL-TB
PP yang telah (sudah) diangkat menjadi PPPK dan gajinya dibayarkan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten. Sedangkan untuk BOP bagi penyuluh PNS dan THL-TB
PP, tetap dibayarkan sebagaimana mestinya.
Upaya
percepatan alih status pun telah dilakukan Kemenpan RB dan BKN yang masih
terbentur regulasi Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan bagi ASN PPPK yang
masih menunggu untuk diundangkan dan dipublikasi. Kita doakan bersama agar
upaya alih status THL-TB PP yang telah lulus sejak tahun 2019 dapat dipercepat di bulan ini. Semoga.
Admin
Dioluhtan Suluhtani
Lampiran: