DIOLUHTAN-suluhtani. Tingkat penyebaran COVID-19 semakin meluas. Kita harus menjaga diri agar tidak sampai tertular. Caranya, dengan menjaga perilaku hidup bersih dan sebisa mungkin beraktivitas di lingkungan anda (WFH) serta tetap mengikuti anjuran Pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.
Kami petani dan penyuluh, tetap bekerja demi menjaga kecukupan pangan anda, dan adakalanya kami pun harus WFH, olehnya itu kami membagikan informasi mengenai akhir-akhir ini yang meresahkan masyarakat.
Ilustrasi Lockdown (Foto: ayobandung.com)
Virus
Corona atau COVID-19, menurut situs resmi World Health Organization (WHO),
adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Coronavirus. Virus ini ditemukan
pertama kali di Wuhan, China. Sebagian besar orang yang terinfeksi COVID-19
akan mengalami penyakit pernapasan ringan hingga sedang, bahkan menyebabkan
sulit bernapas hingga meninggal. Virus ini bisa sembuh dengan sendirinya karena
imunitas tubuh. Namun orang tua lebih rentan terkena virus ini. Apalagi orang
tua yang memiliki penyakit diabetes, pernapasan kronis, dan kanker.
Akhir-akhir ini sebagian
masyarakat petani
awam sering dibuat bingung dengan beredarnya sejumlah
istilah asing yang dipakai pemerintah dalam menangani penyebaran Virus Corona
(COVID-19). Banyak yang kemudian bertanya apa itu lockdown, social
distancing, work from home dan sejumlah istilah lainnya.
Untuk menjelaskan social
distancing dan work from home sangat mudah dimengerti oleh kaum petani
disbanding dengan lockdown, mungkin karena istilah terakhir tersebut sangat
kental politik serta pula ada persyaratan-persyaratan yang tidak mudah dipahami
langsung oleh masyarakat khususnya kaum petani.
Untuk Social Distancing bertujuan untuk mencegah orang terlebih lagi jika orang sakit melakukan kontak dengan orang lain dalam jarak
dekat. Social distancing juga bertujuan untuk mengurangi penularan virus dari
orang ke orang dengan cara menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak
dengan manusia, dan menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang
dengan contoh mudah yatiu pertemuan kelompok tani, arisan dan sebagainya
Sedangkan Work From Home (WFH) menjadi populer di kalangan pekerja,
berarti bekerja dari rumah. Terkait dengan virus Corona, kita
tidak perlu pergi bekerja untuk mengurangi risiko tertular virus tersebut. Seperti himbauan Presiden agar masyarakat bekerja dari rumah, sama halnya seperti
sekolah, konsultasi
petani-peternak (secara online) dan
beribadah diimbau untuk dilakukan di rumah saja.
Sebagian
besar orang yang terinfeksi COVID-19 akan mengalami penyakit pernapasan ringan
hingga sedang, bahkan menyebabkan sulit bernapas hingga meninggal. Virus ini
bisa sembuh dengan sendirinya karena imunitas tubuh. Namun orang tua lebih
rentan terkena virus ini. Apalagi orang tua yang memiliki penyakit diabetes,
pernapasan kronis, dan kanker.
Bagaimana dan Apa Itu
Lockdown?
Dalam
hal penyebaran virus, lockdown berarti kondisi di mana kita tidak boleh
meninggalkan tempat tinggal sama sekali, sebuah situasi orang-orang tidak
diperbolehkan masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan bebas karena
kondisi darurat. Ruang gerak dibatasi, bahkan di negara lain, warga harus
memiliki ijin khusus jika ingin berpergian. Biasanya, supermarket, apotik, dan
rumah sakit tetap buka. Tapi kamu tidak bisa sebebasnya keluar masuk tempat
tersebut.
Lockdown
sendiri artinya kuncian. Walaupun instruksi lockdown belum ada, setidaknya kamu
sudah paham pengertian lockdown dan siap menghadapinya jika suatu hari terjadi.
Yuk jangan panik dan bagikan info ini ke temanmu yang membutuhkan.
Pemerintah
pun tengah menyiapkan aturan karantina kewilayahan atau lockdown untuk memutus
mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19. Menurut Menko Polhukam, Dr.
Mahfud MD, karantina kewilayahan sama dengan lockdown. Aturan dan payung hukum
itu akan disusun dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Karantina
kewilayahan diatur dalam aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan. Mahfud menyebut, dalam UU itu disebut karantina
kewilayahan atau lockdown adalah kira-kira membatasi perpindahan orang,
membatasi kerumunan orang, membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama.
Namun
akses pendistribusian kebutuhan pokok tidak boleh ditutup bila nantinya
karantina kewilayahan itu diterapkan daerah. Selain itu, toko dan supermarket
yang menjual bahan-bahan kebutuhan pokok tidak bisa ditutup serta tidak ada
larangan mengunjungi toko-toko tersebut dengan catatan kunjungan tersebut dalam
pengawasan yang ketat dari pemerintah.
Tujuan
mengunci suatu wilayah ini agar virus corona tidak menyebar lebih jauh lagi. Jika suatu daerah dikunci atau di-lockdown, maka semua
fasilitas publik harus ditutup dan biasanya akan diikuti
dengan larangan mengadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang. Mulai dari kegiatan sekolah,
universitas, transportasi umum, tempat umum, perkantoran, bahkan
pabrik harus ditutup dan tidak diperkenankan beraktivitas.
Ilustrasi Karantina Wilayah sesuai pasal 55 ayat 1 dan 2 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Selain
itu, aktivitas warganya pun dibatasi. Bahkan beberapa negara yang memberlakukan
jam malam. Meskipun begitu, tidak semua negara mengunci wilayahnya setelah
penyebaran virus corona masuk ke wilayahnya. Korea Selatan memilih tidak
mengunci wilayahnya, namun mengambil kebijakan lain untuk mencegah penyebaran
virus Corona.
Akibat
penyebaran pandemi virus corona, beberapa negara telah memutuskan untuk
melakukan lockdown. Lockdown
menjadi salah satu kata populer sejak pandemi virus corona jenis baru menyebar
luas secara global. Lockdown ini bersifat temporer dan bisa dicabut
sewaktu-waktu, jika kondisi dianggap sudah membaik.
Mengenal Istilah Pembatasan
Sosial Skala Besar dan Karantina Wilayah
Sebelumnya,
Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah akan menerapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar sebagai respons kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat. Pembatasan sosial berskala besar diketahui
tidak sama dengan karantina wilayah atau istilah populernya lockdown. Hal
tersebut secara eksplisit termaktub dalam UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan. Pasal 10 aturan tersebut menyebutkan bahwa karantina wilayah adalah
pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta
isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa
untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Sementara itu,
pasal 11 menyatakan bahwa pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan
kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit
dan atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran
penyakit atau kontaminasi.
Perbedaan
antara dua aturan tersebut adalah karantina wilayah secara tegas mengamanatkan
pembatasan di pintu masuk, bahkan penutupan. Sementara itu, pembatasan sosial
berskala besar tidak mengamanatkan adanya pembatasan di pintu masuk atau
penutupan akses dari dan ke suatu wilayah. Pembatasan sosial hanya
mengamanatkan pembatasan kegiatan penduduk.
Teknis
dua upaya merespons kondisi darurat ini pun diatur dengan cara berbeda. Teknis
karantina wilayah diatur dalam pasal 53 hingga pasal 55. Teknis yang diatur
oleh UU terkait karantina wilayah, misalnya, wilayah yang dikarantina diberi
garis karantina. Tidak hanya itu, wilayah tersebut harus dijaga terus-menerus
oleh pejabat karantina kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
berada di luar wilayah karantina (pasal 54 ayat 2). Pengaturan karantina
lainnya adalah anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar-masuk
wilayah karantina (pasal 54 ayat 3).
Selain
itu, pemerintah bertanggung jawab atas kebutuhan hidup orang banyak, termasuk
makanan hewan ternak, selama karantina wilayah (pasal 55 ayat 1 dan 2).
Sementara itu, teknis pembatasan sosial berskala besar diatur dalam pasal 59.
Misalnya, pasal 59 ayat 3 mengamanatkan pembatasan yang meliputi peliburan
sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau pembatasan
kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Berdasarkan
UU tersebut, karantina wilayah memang dilakukan jika situasi kesehatan
masyarakat dikategorikan darurat salah satunya karena penyakit menular. Secara
rinci karantina diatur dalam sejumlah pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.
Misalnya pada Pasal 2, bahwa pelaksanaan kekarantinaan kesehatan harus
berlandaskan pada sembilan asas yaitu perikemanusiaan, manfaat, perlindungan,
keadilan, non-diskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum,
dan kedaulatan negara.
Berikutnya,
pada Pasal 7 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai
hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan
kesehatan, serta mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan
pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina
berlangsung.
Kemudian
di Pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang wajib
mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan serta berkewajiban ikut serta
dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Ilustrasi Lockdown/Karantina Wilayah (Foto: harapanrakyat.com)
Terkait
karantina wilayah, hal tersebut diatur dalam Pasal 49 ayat 1 UU Kekarantinaan
Kesehatan. Karantina wilayah merupakan salah satu dari empat opsi yang bisa
diambil pemerintah bila ingin menerapkan kebijakan karantina dalam menyikapi
suatu masalah kesehatan di tengah masyarakat, selain karantina rumah, karantina
rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar.
Lalu, apa yang harus
dilakukan jika diharuskan lockdown?
Tetap Tenang
Jangan langsung
“panic buying” saat pemerintah mengusulkan lockdown. Cek stok makanan dan
kebutuhan harian lainnya di rumah. Apakah cukup? Atau ada yang perlu dibeli?
Hanya beli barang yang diperlukan kurang lebih untuk dua minggu ke depan. Panic
buying hanya akan membuat stok di pasaran menipis dan bisa jadi rusak di rumah
karena disimpan terlalu lama. Pilih bahan makanan yang awet disimpan lama.
Pastikan sehat dan bernutrisi.
Buat Daftar Aktivitas Harian
Bagi yang tinggal
bersama anak-anak saat lockdown, siapkan aktivitas harian yang seru dan
menyenangkan. Lockdown merupakan waktu yang tepat untuk berinteraksi dengan
anak dan membantunya belajar. Jika kamu merantau dan tinggal sendirian, buat
daftar hal-hal yang ingin kamu lakukan tapi tidak ada waktu sebelumnya. Belajar
skill baru juga dapat menghabiskan waktu selama lockdown.
Tetap Berkomunikasi
dengan Orang Dekat
Tetap jalin
komunikasi selama lockdown. Walaupun ruang gerak terbatas, bukan berarti kamu
tidak bisa berinteraksi dengan orang lain. Gunakan video call sesekali dengan teman
dekat, saudara, atau teman kantor. Gunakan untuk bercerita atau sekedar bermain
game online agak kamu tidak bosan selama lockdown. Manusia adalah makhluk
sosial yang butuh interaksi, gunakan teknologi untuk sekedar ngobrol sebentar
dan saling update kondisi di tempat masing-masing.
Hanya Cari Informasi
Lewat Sumber yang Terpercaya
Dengan
membanjirnya informasi soal Corona, jangan sampai kamu stres di masa lockdown.
Pilih hanya sumber kredibel untuk mendapatkan informasi selama lockdown. Ingat,
kesehatan mentalmu sama pentingnya dengan kesehatan fisik. Tubuh yang bebas
stres akan lebih kuat sistem imunnya. Kurangi informasi yang cenderung mengarah
ke hoaks agar pikiran tetap tenang dan tidak was-was.
Bersihkan Kamar Kost atau
Apartemen
Bersihkan apartemen
yang kamu tinggali sebelum ataupun saat lockdown. Gunakan alkohol 70%,
antiseptik dan pembersih bebas kuman. Hal ini untuk mengurangi penyebaran virus
yang tidak disadari. Kamar Kost dan Apartemen yang bersih juga lebih nyaman
ditinggali berhari-hari.
Demikianlah
uraian singkat kami mengenai Lockdown serta karantina wilayah. Tetap di
rumah. Jangan kemana-mana. Bekerja, belajar dan beribadah di rumah adalah hal
penting Anda dilakukan. Mohon diingat, situasi ini hanya sementara dan bila
semua orang tetap tinggal di rumah, wabah semakin cepat berakhir. Kalau kita
melindungi diri, berarti kita melindungi sesama.
Yusran A. Yahya
Disarikan
dari berbagai sumber