Kepala BBPP Batangkaluku, Gowa-Sulsel Memberikan Arahan Dalam Menghadapi Sertifikasi Profesi Pertanian
Pembekalan Sertifikasi Alsintan Panen
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon asesi/calon peserta Sertifikasi Profesi Alsintan Panen adalah: 1) persyaratan uji kompetensi seperti Ijazah terakhir, sertifikat pelatihan, dan dokumentasi kegiatan pengoperasian Alsintan panen; 2) menyiapkan dokumen yang relevan dengan jenis kompetensinya; 3) mengisi formulir permohonan sertifikasi (FR.APL-1), formulir mandiri (FR.PL-02) serta formulir lainnya untuk diserahkan ke LSP Pertanian Kementerian Pertanian; 4) calon peserta menguasai SKKNI bidang Alsintan Panen. “Dan kami pengelola UPJA yang akan menjadi asesi sertifikasi Alsintan panen ini harus menyerahkan berkas lainnya berupa fotokopi KTP, pas foto 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 lembar”, jelas Yusran Yahya salahsatu peserta/asesi Sertifikasi.
Menurut
Tota Totor Naibaho, salahsatu Asessor Alsintan Panen mengatakan bahwa dalam
kegiatan sertifikasi ada 3 tahapan ujian yang harus dilalui untuk sampai
dinyatakan Kompeten (K) atau Belum Kompeten (BK) , yaitu ujian tertulis, ujian
lisan (wawancara), dan unjuk kerja (praktik). ”Unjuk Kerja dilakukan terhadap unit kompetensi-unit kompetensi yang
menjadi titik kritis pada alat mesin pertanian untuk panen dan belum dapat
dibuktikan melalui ujian tertulis dan ujian lisan (wawancara)” jelas Toto.
Ujian Lisan (Wawancara)
Dari
pantauan suluhtani.com, mekanisme unjuk kerja Sertifikasi Alsintan Panen adalah
para asesi melaksanakan praktik dihadapan Asesor yang meliputi: praktik pra
pengoperasian (kondisi mesin, kondisi bahan, alat dan lahan, alat pelindung
diri (APD) dan syarat-syarat pengoperasian lainnya), praktik pengoperasian
alsintan panen (dryer, power thresher dan
combine harvester), praktik pasca pengoperasian dan seterusnya Setelah
Asesi melalui rangkaian proses assessment dihadapan Asesor, selanjutnya pada
hari terakhir kegiatan assesment, Asesor mengumumkan hasil proses assessment.
Hasilnya dari 29 Asesi Alsintan Panen direkomendasikan Kompeten dan dapat
ditindaklanjuti oleh LSP Pertanian Kementerian Pertanian dan disampaikan kepada
BNSP untuk dapat diterbitkan sertifikat kompeten.
Ujian Praktik (Unjuk Kerja)
Pengumuman Rekomendasi Kompeten oleh Lead Asessor, Yoga Sugama saat Penutupan Sertifikasi Profesi
Para
peserta Sertifikasi Alsintan Panen berasal dari 6 Provinsi se-Sulawesi yaitu
Sulawesi Utara (3 orang), Sulawesi Selatan (13 orang), Sulawesi Barat (4
orang), Gorontalo (3 orang), Sulawesi Tengah (3 orang) dan Sulawesi Tenggara (4
orang).
Kepala
BBPP Batangkaluku, Dr. Sabir S.Pt, M.Si didampingi beberapa Asesor dalam arahannya, menyampaikan untuk mencapai tujuan
pertanian yang dicanangkan Menteri Pertanian SYL mencukupi kebutuhan pangan
267 juta jiwa, meningkatkan produksi pangan dan meningkatkan ekspor. Maka
peningkatan provitas, Produksi, perluasan area ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Pelakunya tidak lain yaitu SDM
Pertanian yang kompeten dan Profesional inilah tujuan dari sertifikasi,
menciptakan SDM berkualitas,” paparnya.
Baca Pula: Sertifikasi Alsintan Panen, 13 Pengelola UPJA Sulsel Tingkatkan Kompetensinya, 12 Direkomendasikan Kompeten
Baca Pula: Sertifikasi Alsintan Panen, 13 Pengelola UPJA Sulsel Tingkatkan Kompetensinya, 12 Direkomendasikan Kompeten
Sabir
berharap kepada seluruh peserta sertifikasi kedepannya mereka harus
menghasilkan produk-produk yang berkualitas dan sesuai dengan standard
operasional prosedur, “Terlebih lagi Alsintan
mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam rangka mendukung
pemenuhan produksi pertanian yang terus meningkat sejalan dengan pertambahan
jumlah penduduk” jelas Sabir
Diwaktu bersamaan
juga diselenggarakan Sertifikasi Profesi Pertanian Organik yang juga pesertanya berasal dari
6 Provinsi Se-Sulawesi dengan tujuan memastikan dan memelihara kompetensi pertanian organik sehingga kompeten dan
mampu menjalankan tugasnya dengan professional. (Y.A.Y)