DIOLUHTAN-suluhtani. Merealisasikan harapan
Kementerian Pertanian (Kementan) agar penyuluh pertanian yang ada di lapangan
berperan aktif untuk melakukan sosialisasi Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) ke
petani. Khususnya melalui kelompok tani (Poktan) dan gabungan kelompok tani (Gapoktan)
binaannya. Penyuluh Pertanian Dinas Peternakan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Yusran A. Yahya NS giat
melakukan kunjungan tatap muka ke petani dan kelompok tani di Kecamatan Patimpeng, Kab. Bone.
Tak kenal lelahnya Penyuluh Pertanian dalam menyukseskan program Pemerintah AUTS ini, sangat berdampak pula terhadap ketersediaan protein hewani yaitu daging sehingga hal ini juga menyukseskan Swasembada Protein Hewani yang sudah digaungkan periode pemerintahan kemarin. Terlebih lagi Menteri Pertanian telah meluncurkan program Sikomandan (Sapi Kerbau
Komoditas Andalan Negeri) yang merupakan bagian dari upaya
kementerian meningkatkan produksi ternak sapi dan kerbau
dalam negeri, sehingga AUTS ini dapat mendukung kesuksesan Sikomandan
Seperti halnya usaha ternak secara umum, usaha peternakan ruminansia khususnya sapi juga tidak terlepas dari berbagai resiko. Salah satu di antaranya adalah kehilangan atau kematian ternak. Kematian ternak bisa diakibatkan oleh berbagai hal antara lain karena kecelakaan, bencana alam atau wabah penyakit.
Penyuluh Pertanian Dinas Peternakan Kab. Bone, Yusran A. Yahya saat Memaparkan Program
AUTS dan SIKOMANDAN di Kec. Patimpeng, Kab. Bone, Sulsel
Yusran memaparkan bahwa Pemerintah telah menerbitkan peraturan dan kebijakan untuk memberi perlindungan yang cukup kepada petani peternak. Peraturan dan kebijakan tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Peraturan Menteri Pertanian No.40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian serta Keputusan Nomor : 02/Kpts/Sr.220/B/01/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS). "Sesuai amanah Undang Undang Nomor 19 Tahun 2013, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diberi kewenangan dan kewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani, termasuk peternak skala usaha kecil. Hal ini diperlukan karena usaha peternakan memiliki karakteristik resiko tersendiri yang rentan terhadap kematian dan kehilangan." paparnya saat melakukan sosialisasi di Kelompok Tani "Berkah" Desa Masago, Kec. Patimpeng, Kab. Bone (Selasa, 11/02/2020)
Resiko usaha ternak dapat terjadi sewaktu-sewaktu yang tentu saja bisa berdampak pada kemampuan finansial petani peternak itu sendiri. Melalui Peraturan Menteri Pertanian No.40/Permentan/SR.230/7/2015 dan Keputusan Nomor : 02/Kpts/Sr.220/B/01/2017 tanggal 3 Januari 2017 diatur fasilitasi dan tata cara pelaksanaan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS). "AUTS merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya resiko dalam usaha peternakan dan sekaligus juga melindungi perbankan (kreditur) atas nilai komoditas yang dibiayai dan mempertahankan keberlangsungan usaha. Tujuan AUTS adalah untuk mengalihkan resiko kerugian usaha akibat sapi mengalami kematian dan/atau kehilangan kepada pihak lain melalui skema pertanggungan asuransi. Sedangkan sasarannya adalah terlindunginya peternak sapi dari kerugian usaha." tutur Yusran
Manfaat berasuransi pola ini, jika terjadi kematian atau kehilangan sapi, petani ternak akan mendapat pembayaran klaim dari asuransi (modal untuk pembelian sapi pengganti) agar dapat mengembalikan kemampuan keuangan peternak untuk dapat melanjutkan usahanya kembali dan pembayaran kewajiban sebagai peserta asuransi tetap terjaga. Bila tidak memiliki asuransi, resiko ditanggung peternak sendiri yang akan mempengaruhi kemampuan keuangan peternak sehingga kesulitan untuk beternak kembali.
AUTS adalah perjanjian antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan peternak sebagai tertanggung di mana dengan menerima premi asuransi, perusahaan asuransi akan memberikan penggantian kerugian kepada peternak karena sapi mati akibat penyakit, kecelakaan dan beranak, dan/atau kehilangan sesuai ketentuan dan persyaratan Polis asuransi.
Re-Suluh : Yusran A. Yahya NS