DIOLUHTAN-suluhtani. Memiliki hewan peliharaan memang menyenangkan dan penuh tantangan, karena memelihara hewan kesayangan juga membutuhkan kerja keras. Jika Anda melakukan persiapan dengan baik, melaksanakan riset, dan menyayangi hewan peliharaan Anda tanpa pamrih, memelihara hewan peliharaan tidaklah terasa berat dan akan terasa ringan. Namun memelihara jenis hewan juga harus memenuhi etika dan aturan.
Burung jenis Beo dan Cucak Hijau yang pada umumnya sering dipelihara masyarakat atau diperjualbelikan, ternyata termasuk kategori hewan yang dilindungi. Bahkan dilarang dipelihara, dibunuh, dilukai, atau diperjualbelikan.
Burung jenis Cucak Ijo/Hijau salahsatu jenis satwa langka dilindungi / foto: jenisburung.co
Bagi
masyarakat pecinta burung harus mengetahui hal itu agar tidak terjerat hukum.
Larangan itu ternyata ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK)
Nomor 106 Tahun 2018. "Iya itu di PermenLHK
106. Itu (dikeluarkan) tahun 2018 aturannya dan masih diberikan waktu 2 tahun
sampai tahun depan untuk proses pendataan," kata Kepala Balai KSDA Provinsi
Bali, Budhy Kurniawan saat dilansir merdeka.com beberapa waktu lalu.
Budhy
menjelaskan, untuk burung jenis beo sesungguhnya bermacam-macam. Ada yang
dilindungi dan ada yang tidak dilindungi. Sementara untuk burung cucak hijau
hanya satu jenis dan dilindungi. Masyarakat yang ingin memelihara dua burung
tersebut harus ada izin penangkaran. "Tapi
kalau untuk mekanismenya nanti pemeliharaan untuk yang dilindungi tentu memakai
mekanisme sesuai dengan aturan, melalui penangkaran. Contoh bentuknya
penangkaran," sambung Budhy.
Burung
Lomba
Sementara
untuk pemeliharaan burung beo yang tidak dilindungi, tidak perlu ada izin
penangkaran. Hanya saja peredarannya harus diatur. "Kalau tidak dilindungi tidak ada (izin). Cuma peredarannya harus
diatur. Kalau misalkan untuk lomba antar Provinsi tentu ada surat jalan
istilahnya yang mengeluarkan BKSDA ( Balai dan Konservasi Sumber Daya),"
ujarnya.
Beo Mentawai atau Tiong Emas yang merupakan jenis satwa langka dilindungi/foto : google
Budhy
menyebutkan, dari hasil pemantauan di wilayah Bali, masyarakat tidak ada yang
memelihara dua burung satwa yang dilindungi itu. Meski demikian, dia berharap
jika ada masyarakat yang memelihara dua burung itu untuk mengikuti mekanisme
perizinan di BKSDA Bali. "Selama ini
sih tidak ada (memelihara). Cuma yang lomba-lomba, cuma lama mereka pelihara
tapi ini ada proses pendataan. Ada mekanisme tentunya, mereka harus melaporkan
ke kantor BKSDA terdekat. Selanjutnya ketika sudah didata selama proses dua
tahun selesai. Iya mereka diharuskan mengurus mekanisme perizinan artinya
penangkaran," ujar Budhy.
Editor: Y.A.Yahya
Source: www.merdeka.com