DIOLUHTAN-suluhtani. Era Industri 4.0, menuntut Penyuluh Pertanian harus mampu menggunakan dan mengakses teknologi, sehingga menjadi Penyuluh Pertanian yang Adaptif dengan teknologi Informasi dan Komunikasi. Banyak sektor dan kegiatan yang harus beradaptasi dengan perkembangan digital internet di masa kini sehingga penyuluh harus memiliki kompetensi dalam pengelolaan penyuluhan pertanian berbasis teknologi digital. Salah satu yang harus dikuasai oleh Penyuluh Pertanian yaitu mengusulkan dan melakukan penilaian Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) Penyuluh Pertanian melalui Sistem Online.
Kementrian Pertanian sebagai instansi pembina 16 (enam belas) jabatan fungsional bidang pertanian secara berkesinambungan telah mengembangkan aplikasi DUPAK online dalam rangka pelaksanaan penilaian kinerja pejabat fungsional rumpun pertanian.
Sehubungan dengan persiapan
penilaian DUPAK Online periode Januari 2020, maka berdasarkan surat Nomor:
B-4146/KP.220/A2/11/2019 tanggal 12 November 2019 perihal pelaksanaan DUPAK
online untuk pejabat fungsional bidang Pertanian. Maka disampaikan beberapa hal
sebagai berikut:
1. Pengiriman DUPAK secara online diwajibkan untuk
pejabat fungsional pertanian yang berkedudukan di kantor pusat Kementan, UPT
pusat, dan Dinas (khusus bagi pejabat fungsional yang dinilai oleh Tim Penilai
Pusat) yang membidangi pertanian di provinsi/kabupaten/kota.
2. Aplikasi DUPAK online dapat diakses melalui
laman/web fungsional.pertanian.go.id
3. Petunjuk penggunaan aplikasi DUPAK online dapat
diakses melalui laman/web fungsional.pertanian.go.id
4. Sehubungan dengan persiapan penyelarasan DUPAK dan
SKP, maka bukti fisik yang dapat diunggah merupakan kegiatan yang dilaksanakan
pada:
a. Tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember
2019 (periode 1 (satu) tahun); atau
b. Tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan 31 Desember 2019
(periode 6 (enam) bulan).
5. Bukti fisik mulai diunggah pada tanggal 1 Desember
2019 sampai dengan 10 Januari 2020.
Untuk itulah, khususnya
penyuluh pertanian agar mempersiapkan diri untuk melakukan pengungahan file
barang bukti fisik agar pada waktunya nanti tidak mengalami hambatan, apalagi
jika server mengalami masalah. “Terkadang
untuk membuka website fungsional.pertanian.go.id, bayak terkendala oleh
jaringan, maka penyuluh pertanian harus menyiapkan mencari lokasi dimana proses
penginputan bisa berjalan lancar, beda lagi jika server sibuk, karena mungkin
ribuan pejabat fungsional secara bersamaan melakukan penginputan, apalagi terkadang
terjadi nama orang lain yang muncul di “room” dupak online, maka dibutuhkan
kesabaran dalam menghadapi hal tersebut” ujar Yusran, penyuluh pertanian
Kabupaten Bone, Sulsel yang telah melalui proses ini Mei 2019 lalu.
Y.A.Yahya
Lampiran surat
Nomor: B-4146/KP.220/A2/11/2019 tanggal 12 November 2019