Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Dibuka Aplikasi DUPAK Online, persiapan penilaian DUPAK periode Januari 2020

DIOLUHTAN-suluhtani. Era Industri 4.0, menuntut Penyuluh Pertanian harus mampu menggunakan dan mengakses teknologi, sehingga menjadi Penyuluh Pertanian yang Adaptif dengan teknologi Informasi dan Komunikasi. Banyak sektor dan kegiatan yang harus beradaptasi dengan perkembangan digital internet di masa kini sehingga penyuluh harus memiliki kompetensi dalam pengelolaan penyuluhan pertanian berbasis teknologi digital. Salah satu yang harus dikuasai oleh Penyuluh Pertanian yaitu mengusulkan dan melakukan penilaian Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) Penyuluh Pertanian melalui Sistem Online.
Kementrian Pertanian sebagai instansi pembina 16 (enam belas) jabatan fungsional bidang pertanian secara berkesinambungan telah mengembangkan aplikasi DUPAK online dalam rangka pelaksanaan penilaian kinerja pejabat fungsional rumpun pertanian.
Sehubungan dengan persiapan penilaian DUPAK Online periode Januari 2020, maka berdasarkan surat Nomor: B-4146/KP.220/A2/11/2019 tanggal 12 November 2019 perihal pelaksanaan DUPAK online untuk pejabat fungsional bidang Pertanian. Maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pengiriman DUPAK secara online diwajibkan untuk pejabat fungsional pertanian yang berkedudukan di kantor pusat Kementan, UPT pusat, dan Dinas (khusus bagi pejabat fungsional yang dinilai oleh Tim Penilai Pusat) yang membidangi pertanian di provinsi/kabupaten/kota.
2. Aplikasi DUPAK online dapat diakses melalui laman/web fungsional.pertanian.go.id
3. Petunjuk penggunaan aplikasi DUPAK online dapat diakses melalui laman/web fungsional.pertanian.go.id
4. Sehubungan dengan persiapan penyelarasan DUPAK dan SKP, maka bukti fisik yang dapat diunggah merupakan kegiatan yang dilaksanakan pada:
a. Tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 (periode 1 (satu) tahun); atau
b. Tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 (periode 6 (enam) bulan).
5. Bukti fisik mulai diunggah pada tanggal 1 Desember 2019 sampai dengan 10 Januari 2020.


Untuk itulah, khususnya penyuluh pertanian agar mempersiapkan diri untuk melakukan pengungahan file barang bukti fisik agar pada waktunya nanti tidak mengalami hambatan, apalagi jika server mengalami masalah. “Terkadang untuk membuka website fungsional.pertanian.go.id, bayak terkendala oleh jaringan, maka penyuluh pertanian harus menyiapkan mencari lokasi dimana proses penginputan bisa berjalan lancar, beda lagi jika server sibuk, karena mungkin ribuan pejabat fungsional secara bersamaan melakukan penginputan, apalagi terkadang terjadi nama orang lain yang muncul di “room” dupak online, maka dibutuhkan kesabaran dalam menghadapi hal tersebut” ujar Yusran, penyuluh pertanian Kabupaten Bone, Sulsel yang telah melalui proses ini Mei 2019 lalu.
Y.A.Yahya


Lampiran surat 
Nomor: B-4146/KP.220/A2/11/2019 tanggal 12 November 2019

Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment