DIOLUHTAN-suluhtani. Tak kenal lelahnya Penyuluh Pertanian dalam menyukseskan program Pemerintah melalui Kementerian Pertanian yaitu AUTS, program ini sangat berdampak pula terhadap ketersediaan protein hewani yaitu daging sehingga hal ini juga menyukseskan Swasembada Protein Hewani yang sudah digaungkan periode pemerintahan kemarin.
Seperti halnya usaha ternak secara umum, usaha peternakan ruminansia khususnya sapi juga tidak terlepas dari berbagai resiko. Salah satu di antaranya adalah kehilangan atau kematian ternak. Kematian ternak bisa diakibatkan oleh berbagai hal antara lain karena kecelakaan, bencana alam atau wabah penyakit.
Penyuluh Pertanian Dinas Peternakan Kab. Bone, Yusran A. Yahya saat Memaparkan Program
AUTS di Kec. Patimpeng, Kab. Bone, Sulsel
Yusran A. Yahya NS, Penyuluh Pertanian Dinas Peternakan Kab. Bone, Sulawesi Selatan memaparkan bahwa Pemerintah
telah menerbitkan peraturan dan kebijakan untuk memberi perlindungan yang cukup
kepada petani peternak. Peraturan dan kebijakan tersebut tertuang dalam Undang
Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Peraturan Menteri Pertanian No.40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi
Asuransi Pertanian serta Keputusan Nomor : 02/Kpts/Sr.220/B/01/2017 tanggal 3
Januari 2017 tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS). "Sesuai
amanah Undang Undang Nomor 19 Tahun 2013, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
diberi kewenangan dan kewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh
petani, termasuk peternak skala usaha kecil. Hal ini diperlukan karena usaha
peternakan memiliki karakteristik resiko tersendiri yang rentan terhadap kematian
dan kehilangan." paparnya saat melakukan sosialisasi di Kelompok Tani "Berkah" Desa Masago, Kec. Patimpeng, Kab. Bone (Senin, 04/11/2019)
Resiko
usaha ternak dapat terjadi sewaktu-sewaktu yang tentu saja bisa berdampak pada
kemampuan finansial petani peternak itu sendiri. Melalui Peraturan Menteri
Pertanian No.40/Permentan/SR.230/7/2015 dan Keputusan Nomor : 02/Kpts/Sr.220/B/01/2017
tanggal 3 Januari 2017 diatur fasilitasi dan tata cara pelaksanaan Asuransi
Usaha Ternak Sapi (AUTS). "AUTS
merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya resiko
dalam usaha peternakan dan sekaligus juga melindungi perbankan (kreditur) atas
nilai komoditas yang dibiayai dan mempertahankan keberlangsungan usaha. Tujuan
AUTS adalah untuk mengalihkan resiko kerugian usaha akibat sapi mengalami
kematian dan/atau kehilangan kepada pihak lain melalui skema pertanggungan asuransi.
Sedangkan sasarannya adalah terlindunginya peternak sapi dari kerugian usaha." tutur Yusran
Manfaat
berasuransi pola ini, jika terjadi kematian atau kehilangan sapi, petani ternak
akan mendapat pembayaran klaim dari asuransi (modal untuk pembelian sapi
pengganti) agar dapat mengembalikan kemampuan keuangan peternak untuk dapat
melanjutkan usahanya kembali dan pembayaran kewajiban sebagai peserta asuransi
tetap terjaga. Bila tidak memiliki asuransi, resiko ditanggung peternak sendiri
yang akan mempengaruhi kemampuan keuangan peternak sehingga kesulitan untuk
beternak kembali.
AUTS
adalah perjanjian antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan peternak
sebagai tertanggung di mana dengan menerima premi asuransi, perusahaan asuransi
akan memberikan penggantian kerugian kepada peternak karena sapi mati akibat
penyakit, kecelakaan dan beranak, dan/atau kehilangan sesuai ketentuan dan
persyaratan Polis asuransi.
Re-Suluh : Yusran A. Yahya NS