Era Industri 4.0 menuntut Penyuluh Pertanian harus mampu menggunakan dan mengakses teknologi, sehingga menjadi Penyuluh Pertanian yang Adaptif dengan teknologi Informasi dan Komunikasi. Banyak sektor dan kegiatan yang harus beradaptasi dengan perkembangan digital internet di masa kini sehingga penyuluh harus memiliki kompetensi dalam pengelolaan penyuluhan pertanian berbasis teknologi digital. Salah satu yang harus dikuasai oleh Penyuluh Pertanian yaitu mengusulkan dan melakukan penilaian Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) Penyuluh Pertanian melalui Sistem Online.
Bertempat
di Triple 8 The Riverside Resort, Lalabata Watansoppeng. Kegiatan seminar
bertaraf nasional ini dibuka secara resmi oleh Bupati Soppeng yang diwakili Asisten
ll Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat. (Kamis,
10/10/2019). Dalam sambutannya, Asisten II Pemkab Soppeng ini memaparkan bahwa
kegiatan penyuluhan pertanian yang dilaksanakan oleh Penyuluh Pertanian yang
bertindak sebagai fasilitator dalam pemberdayaan petani, harus memiliki
kompetensi dalam pengelolaan penyuluhan pertanian berbasis teknologi digital. “Penyuluh
pertanian harus memiliki kompetensi berbasis teknologi,apa lagi saat ini
memasuki era 4.0,” ucapnya.
Firman, SP, MM (Asisten ll Pemkab Soppeng) membacakan Arahan dan Sambutan Bupati Soppeng
Pemateri dari BPPSDMP Kementan RI
Pada pemaparan pertama, Rusman (Kabid
Mutasi, Promosi dan Penilaian Kinerja Aparatur) menjelaskan bahwa Penyuluh
Pertanian sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi lingkup
penyuluhan pertanian pada instansi pemerintah, dengan tugas pokok melakukan
persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan
pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian. “Permenpan 02/2008 dan
Permentan 35/2009 serta peraturan turunan lainnya telah mengatur pelaksanaan
dan teknis jabatan Penyuluh pertanian dan angka kreditnya, yaitu salah satunya
mengatur tentang penilaian dan penetapan angka kredit Penyuluh Pertanian yang
diperoleh dari hasil kinerja para penyuluh pertanian dalam melakukan pengawalan
dan pendampingi program pembangunan pertanian” papar Rusman
Sedangkan
pemateri dari BPPSDMP yaitu Welly Nugraha dan Wellyana Sitanggang secara “estafet”
memberikan penjelasan mengenai pengisian Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit
(DUPAK) secara Online, baik secara teori dan praktek aplikasi langsung.
Wellyana Sitanggang (Penyuluh Pertanian Pusat BPPSDMP Kementerian Pertanian)
Penyuluh
pertanian pusat ini menambahkan bahwa dalam meng-upload kegiatan, masing–masing
dokumen di ”scan” dengan format PDF, scanning dapat menggunakan mesin
scan printer atau aplikasi pada smartphone (seperti: quickpdf scanner yang berbasis
android). Apabila bukti fisik menggunakan MS Office (word, excel, powerpoint, dan
sebagainya) file disimpan dengan format PDF, jika terdapat banyak bukti fisik
untuk untuk 1 butir kegiatan sebaiknya dimasukkan dalam file ZIP. “Bukti fisik
penilaian DUPAK bisa dikirimkan dalam bentuk PDF/ZIP dengan ukuran maksimal 20
MB dan diupload pada aplikasi DUPAK Online Kementerian Pertanian yang dapat
diakses melalui internet” jelasnya.
Welly Nugraha (Kepala Sub bidang Ketenagaan Penyuluh BPPSDMP Kementerian Pertanian)
Sedangkan
Kepala Sub bidang Ketenagaan Penyuluh BPPSDMP Kementan, Welly
Nugraha menjelaskan bahwa penilaian Angka Kredit pejabat fungsional penyuluh
pertanian kedepan tidak hanya memprioritaskan karya tulis ilmiah saja, namun yang
dapat memberikan keuntungan bagi para petani. “Kedepan penilaian tidak menilai
proses, tapi output yang akan diperhitungkan nilainya” ucapnya. Dalam
pemaparannya beliau juga mengingatkan bahwa masa periode pengajuan DUPAK online
dapat dilakukan per 6 bulan atau dalam periode satu tahun.
Seminar
nasional ini diikuti 200 peserta se-Sulsel yang terdiri dari beberapa penyuluh
yang berasal diluar Kabupaten Soppeng sebagai penyelenggara, diantaranya Penyuluh
dari Kabupaten Bone, Pangkep, Barru, Sidrap, Pare-Pare, Pinrang, Enrekang, Wajo,
Palopo, Sinjai dan Bulukumba.
Pewarta: Yusran A.
Yahya NS
(Penyuluh Pertanian Kab.
Bone)