Suasana Rakernas di Gedung Kementan RI (Foto: Anton H)
DIOLUHTAN-suluhtani. Jakarta. Rapat
kerja nasional (Rakernas) dan lokakarya Perhimpunan Penyuluh Pertanian
Indonesia (Perhiptani) menghasilkan 13 poin rekomendasi solusi kepada pemerintah
dalam meningkatkan efektifitas penyuluhan pertanian. Kegiatan ini dilaksanakan
pada tanggal 29-31 Oktober 2019 di gedung D Kementrian Pertanian, Jln Harsono
RM. No. 3, Ragunan Jakarta yang dihadiri 240 Penyuluh Pertanian dari 21 DPW
Dinamika
Penyuluhan Pertanian Pasca diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, perlu mendapatkan perhatian yang serius dalam Pembangunan
Pertanian yang berkelanjutan menuju tercapainya Kesejahteraan Petani dan
keluarganya.
Suasana Rapat Kerja Nasional Perhiptani
Beralihnya
manajemen penyuluhan pertanian sebagai konsukuensi dibubarkannya kelembagaan
Penyuluhan di Provinsi, Kabupaten, dan bahkan sebagian besar di Kecamatan
(BPP), telah berdampak nyata pada menurunnya aktifitas penyuluhan pertanian.
Dampak tersebut diantaranya lemahnya pengelolaan administrasi penyuluhan,
pembiayaan aktifitas penyuluhan pertanian menurun drastis di berbagai
tingkatan, dan minimnya fasilitas penunjang bagi penyelenggaraan penyuluhan
pertanian.
Saat Rehat Rakernas (Foto: Dewi)
Kondisi
ini tidak boleh dibiarkan terus karena akan menurunkan motivasi kerja penyuluh
pertanian, terutama motivasi berprestasi, sebagai penyuluh Profesional. Atas
dasar tersebut Perhiptani sebagai satu-satunya organisasi penyuluh pertanian
yang berperan sebagai Mitra Pemerintah terdorong untuk menyelenggarakan Rakernas
Perhiptani ini. Setelah melakukan diskusi dan kajian Forum Rakernas
merekomendasikan solusi kepada Pemerintah yang di tandatangani oleh Ketua Umum
Perhiptani, Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si . Isi rekomendasinya sebagai berikut
sebagai berikut:
1. Eksistensi
Penyuluh Pertanian tetap penting bagi petani dan Pemerintah sebagai lokomotif
pembangunan pertanian, namun demikian adanya Peraturan Perundangan telah
membelenggu aktifitas penyuluh pertanian.
2. Administrasi
dan Manajemen Penyuluh Pertanian agar ditata kembali untuk dikelola oleh
Pemerintah Pusat (Kementan), sehingga pengelolaan administrasi manajemen
Penyuluhan Pertanian secara efektif dan efisiensi
3. Balai
Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagian besar berubah menjadi UPTD segera
dikembalikan fungsinya sebagai Lembaga Penyuluhan Pemerintah di Wilayah
Kecamatan sesuai Amanat UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
4. Tenaga Harian
Lepas Tenaga Bantu Penyuluhan Pertanian (THLTBPP) baik yang diangkat dipusat
maupun didaerah yang akan menjadi ASN/P3K untuk diselesaikan secepatnya dengan
menerbitkan Keputusan Presiden.
5. Penyuluh
Pertanian Swadaya (PPS) perlu mendapat perhatian sebagai mitra penyuluhan
pertanian ASN.
6. Diperlukan
peninjauan ulang peraturan perundangan khusus UU no 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dalam rangka harmonisasi dengan UU no 16 Tahun 2006 agar
urusan penyuluhan pertanian dapat diakomodasi sebagai urusan atau sub urusan
pemerintahan Daerah sehingga manejemen penyuluhan pertanian termasuk
kelembagaannya di Daerah dapat berjalan efektif dan efisien
7. Perhiptani meminta kepada Pemerintah Pusat dan Daerah mengembalikan Penyelenggaraan
Penyuluhan Pertanian sesuai Sistem yang dituangkan dalam UU No. 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
8. Anggaran
Penyelenggaran Penyuluhan Pertanian Minimal 10 % dari APBN Pertanian karena
Penyuluhan adalah Pendidikan Non formal bagi Petani dan keluarganya dalam
rangka mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan petani.
9. Sistem dan
Mekanisme Penganggaran Penyuluhan Pertanian langsung ke BPP menggunakan model
Block Grant.
10. Pembiayaan
operasional penyuluhan pertanian hendaknya ditinjau kembali dengan mengacu pada
penjelasan pasal 33 UU no 16 tahun 2006 menyebutkan bahwa standar minimal
operasional seorang penyuluh meliputi:
a.
Perjalanan tetap
b.
Biaya perlengkapan Penyuluh
c.
Biaya percontohan dan demplot
d.
Biaya penyusunan materi Penyuluhan
e.
Biaya penyusunan rencana kerja
11. Dalam rangka
penguatan penyelenggaraan penyuluhan pertanian perlu dihdupkan kembali Hubungan
kerjasama antara Peneliti, Pengkaji, Widyaswara, dan Penyuluh Pertanian melalui
pertemuan secara berkala dan berkelanjutan.
12. Dalam rangka
menjawab tantangan dan sesuai arahan Bapak Presiden, Penyuluh Pertanian kedepan
harus berbasis pada kawasan WKBPP, dan Koperasi Petani atau KEP, yang dibina
dan dikawal BPP secara intensif sehingga mampu memberikan pelayanan kepada
petani. Oleh karena itu, setiap DPW PERHIPTANI wajib menumbuhkembangkan KEP
yang dibina secara intensif sehingga mampu memberikan pelayanan kebutuhan
petani dari Hulu sampai ke Hilir yang dikawal oleh penyuluh pertanian di setiap
wilayah kerja penyuluh pertanian.
13. Perhiptani
merupakan wadah / organisasi Profesi Penyuluh Pertanian untuk itu Kementerian
Pertanian dimohon melibatkan Organisasi Perhiptani dalam menyusun kebijakan
yang menyangkut Penyuluhan Pertanian termasuk di dalamnya memfasilitasi
Pembiayaan sesuai PP No.43 Tahun 2009
Demikian
rekomendasi yang dihasilkan, dengan harapan agar dapat dijadikan bahan
pertimbangan pihak pemerintah dalam perumusan kebijakan dan strategi Penyuluhan
Pertanian .
Dengan
tema yang diangkat memantapkan peran perhiptani, dalam percepatan pengembangan
kelembagaan ekonomi petani untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
petani.
(Ki-ka) Kepala BPPSDMP, Momon Rusmono, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan Ketua Umum Perhiptani, H. Isran Noor (Foto: Anton H)
Ketua
Umum DPP Perhiptani Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si., yang juga Gubernur Kalimantan
Timur dalam sambutannya mengatakan penyuluh pertanian harus memiliki semangat
juang, dinamis dan mampu berinovasi dalam menghadapi perubahan-perubahan yang
terjadi di sektor pertanian.
Arahan Menteri Pertanian RI (Foto: Anton H)
Tambahnya,
penyuluh sebagai pendamping para pelaku utama (petani/nelayan) harus mampu
mencari solusi dalam menghadapi berbagai permasalahan, serta memiliki kemampuan
untuk menyesuaikan diri. “Penyuluh selayaknya juga harus memiliki semangat
juang yang kuat dan dinamis, serta berinovasi sehingga mampu menjawab tantangan
dan perubahan,” kata Isran.
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo
Dalam
Rakernas Perhiptani juga digelar lokakarya yang bekerjasama dengan Yayasan Bina
Profesi Penyuluh (YBPP) dengan narasumber Profesor Dr. Bungaran Saragih dan BPPSDMP
Kementan dan bertempat di di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, (Rabu, 30/10/2019)
Saat
kegiatan lokakarya tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo
optimistis para pelaku usaha tani bisa memiliki tingkat kesejahteraan tinggi
jika mulai menerapkan sistem pertanian yang modern. Modernisasi di sektor
pertanian menjadi kewajiban mulai dari proses tanam hingga pascapanen.
Menurut,
mantan Gubernur Sulsel 2 periode ini, pertanian modern tidak selalu identik
dengan peralatan atau permesinan canggih. Sistem manajemen yang sempurna juga
bagian dari modernisasi pertanian. "Penyuluh itu frame akademik dan
intelektual kelompok tani dan petani. Oleh karena itu penyuluh makin dikuatkan
agar mereka bisa mentransfer berbagai kemampuan itu kepada petani," kata
Syahrul.
Untuk
memuluskan strategi itu, ia menekankan pentingnya peran penyuluh pertanian yang
menjadi role model bagi para petani. Para penyuluh harus memiliki tingkat
intelektual tinggi sehingga mampu memberikan pemahaman, mentransfer ilmu
pertanian kepada petani di lapangan. "Penyuluh juga harus menguasai
manajemen pertanian dari hulu ke hilir supaya bisa dijabarkan dengan baik.
Perilaku bertani dari penyuluh juga penting karena itu akan menciptakan budaya
tani baru. Kita harap bisa lebih efektif pertaniannya," ujarnya.
Fathan A. Rasyid (Foto: Herlina)
Industri
pertanian kini telah menjadi sektor yang difokuskan negara maju dalam memenuhi
kebutuhan pangan warganya. Langkah itu pun perlu ditiru di Tanah Air lantaran
menjadi petani sangat menjanjikan bagi masa depan. "Kalau penyuluh malas petani malas, penyuluh memang harus tidak
miskin, kalau miskin kita semua miskin, pertanian ini sumber orang untuk jadi
kaya," ungkapnya.Dengan pemanfaatan teknologi modern hasil panen bisa naik 15 hingga 20 kali lipat. Oleh karena itu, peran penyuluh sangat penting untuk menularkan ilmunya kepada para petani.
"Kalau penyuluh hebat petani hebat, kalau penyuluh miskin petani juga miskin. Penyuluh harus kaya, tapi petani juga," papar mantan Lurah dan Camat ini.
Yusran A.Yahya NS, SPt, MSi
Koord. Departemen Humas dan Publikasi Media,
Koord. Departemen Humas dan Publikasi Media,
Perhiptani Kab.
Bone, Sulsel