Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Jamin Kesehatan Hewan Kurban, Kementan Tingkatkan Pengawasan dan Pemeriksaan Hewan

DIOLUHTAN-suluhtani. JAKARTA. Dalam rangka memberikan jaminan kesehatan, keamanan, dan kelayakan daging kurban pada pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1440 H (2019 M), Kementrian Pertanian (Kementan) RI melalui  Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) akan meningkatkan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner hewan kurban. Hal tersebut disampaikan oleh I Ketut Diarmita, Dirjen PKH, Kementan beberapa waktu lalu.
Seperti yang dilansir di website ditjennak.pertanian.go.id pada Juli lalu, beberapa langkah dan upaya yang telah dilakukan adalah meminta Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi dan kabupaten/kota untuk segera melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat penampungan/pemasaran, pengaturan dan pengawasan tempat penampungan/pemasaran hewan, pengawasan pelaksanaan dan jadwal vaksinasi anthraks, sosialisasi dan bimbingan teknis kepada petugas dan panitia pelaksana kurban, serta pemeriksaan teknis pada hewan sebelum dan setelah pemotongan saat pelaksanaan kurban. "Sudah ada 2 surat edaran Dirjen PKH yang kita kirimkan ke provinsi/kabupaten/kota dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit serta penjaminan keamanan produk hewan  kurban yang ASUH," ungkap Ketut.
Foto: FP Kementrian Pertanian

Lebih lanjut, I Ketut mengungkapkan bahwa Kementan juga akan menerjunkan Tim Bantuan Pengawasan Hewan Kurban 1440H untuk: (1) melaksanakan supervisi pemeriksaan dokumen kesehatan hewan; (2) melakukan pemeriksaan sebelum dan setelah pemotongan (ante dan post mortem); dan (3) mengawasi penyembelihan dan penanganan daging serta jeroan hewan kurban, selama Hari Raya Kurban. "Sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit seperti penyakit Anthrax, sama dengan tahun-tahun sebelumnya, kita akan segera terjunkan Tim Pemantauan Hewan Kurban di seluruh Indonesia yang terdiri dari petugas pusat, provinsi, kab/kota, juga dari unsur mahasiswa kedokteran hewan, dan organisasi profesi" tambah Ketut. 
Sementara itu, Syamsul Ma'arif, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen PKH menambahkan bahwa Kementan juga akan memberikan Bimbingan Teknis bagi panitia kurban terkait penanganan hewan kurban, penyembelihan halal, dan penanganan daging kurban yang higienis untuk petugas Dinas di Jabodetabek, serta memberikan sosialisasi tentang pelaksanaan pemotongan hewan kurban baik melalui berbagai media secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam rangka penjaminan halal, Syamsul juga menerangkan bahwa Kementerian Agama akan menurunkan 10 tim untuk bersama sama Ditjen PKH melakukan pemantauan dari aspek kehalalan dalam proses pemotongan hewan kurban serta melakukan penyuluhan kepada DKM terkait persyaratan hewan kurban sesuai syariah Islam di Daerah Bogor, Depok, dan DKI Jakarta.

Kebutuhan dan Syarat Hewan Kurban
Berdasarkan data Dirjen PKH tahun 2018, Syamsul menjelaskan bahwa penyembelihan hewan kurban di Indonesia mencapai 1.224,284 ekor, terdiri dari 342.261 ekor sapi, 11.780 ekor kerbau, 650.990 ekor kambing, dan 219.253 ekor domba. Kebutuhan ternak untuk ibadah kurban tahun 2019 ini diprediksi akan meningkat sekitar 10% dari kebutuhan tahun 2018. Untuk mengantisipasi kebutuhan tersebut telah dilakukan rapat koordinasi evaluasi pasokan sapi dan daging lokal menjelang hari raya kurban 1440 H / 2019 antara Kementerian Koordinator Perekonomian, Ditjen PKH serta Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Lebih lanjut, Syamsul memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, hewan yang akan digunakan untuk ibadah kurban adalah ternak lokal yang telah memenuhi sesuai kriteria syariah Islam yaitu: a) sehat; b) tidak cacat, seperti: buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga; c) tidak kurus; d) berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap 2 (dua) buah dengan bentuk dan letak yang simetris; dan e) cukup umur yaitu untuk sapi/kerbau diatas 2 (dua) tahun dan kambing/domba diatas 1 (satu) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Untuk mendukung pelaksanaan pemotongan kurban nasional, Syamsul menjelaskan sejak tahun 2016 Ditjen PKH telah melaksanakan program penataan pelaksanaan kurban nasional melalui fasilitasi lokasi-lokasi pemotongan kurban dengan jumlah besar untuk menjadi percontohan fasilitas dengan persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk melakukan pemotongan hewan kurban. "Hingga tahun 2019, pembangunan fasilitas percontohan pemotongan hewan kurban ini telah terlaksana di 21 lokasi di Provinsi Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Papua, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah, Banten dan NTB. Khusus di tahun 2019, pembangunan dilaksanakan di 3 lokasi yaitu di Provinsi Jawa Barat, Banten, dan NTB," tambah Syamsul.
Ketut Diarmita juga berharap bahwa langkah-langkah yang dilakukan Kenentan tersebut di atas dapat memberikan ketentraman bathin kepada umat Muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kesehatan daging kurban bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kementan Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas Dan Pemeriksaan Hewan Kurban
Dilansir di website ditjennak.pertanian.go.id (Sabtu, 27/07/2019). Ditjen PKH Kementan melakukan peningkatan pengawasan lalu lintas dan pemeriksaan hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha, hal ini dilakukan guna mencegah hewan yang tidak sehat dilalulintaskan dan kemudian dibeli oleh masyarakat untuk kurban.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kesehatan Hewan, Fadjar Sumping Tjatur Rasa yang mewakili Dirjen PKH pada Rapat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Kurban di Gedung C Kanpus Kementan (25/7) lalu. “Masyarakat memerlukan jaminan untuk kesehatan hewan kurban yang akan mereka potong dan produknya yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH)’’ tegas Fadjar.
Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH, Fadjar Sumping Tjatur Rasa (Tengah) saat Rapat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Kurban (Foto: ditjennak.pertanian)

Pertemuan koordinasi pengawasan lalu lintas hewan kurban ini dihadiri oleh Balai Besar Veteriner atau Balai Veteriner Unit Pelaksana Teknis dibawah Koordinasi Kementerian Pertanian, Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi dan Kabupaten/Kota; Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI), serta Tim Pengawal dan Pemantauan Hewan Kurban Bantuan Presiden Ditjen PKH. Fadjar menegaskan bahwa koordinasi dengan seluruh stakeholder ini diperlukan dalam rangka pemetaan untuk mengawasi dan memantau wilayah pemasok/pengirim dan juga penerima hewan yang berisiko terjangkit Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).
Dalam pertemuan tersebut juga diidentifikaai titik tempat penampungan dan penjualan hewan kurban. Menurutnya keberhasilan seluruh pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pemantauan hewan kurban akan dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah, peran seluruh petugas, dan partisipasi masyarakat. Lanjut Fadjar menjelaskan Kesehatan Hewan erat kaitannya dengan syarat utama dalam memilih hewan kurban yang sesuai syariat Islam yakni tidak cacat, sehat, dan sesuai umurnya. Hal tersebut dapat dilakukan oleh petugas kesehatan hewan yang melakukan pemeriksaan hewan sebelum dipotong (pemeriksaan ante mortem) guna mencegah penularan penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis). Jika petugas menemukan hewan kurban yang sakit, maka harus segera melaporkan ke dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dengan cepat, sehingga dapat dilakukan obeservasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ternak tersebut. Namun bila dalam pemeriksaan, ditemukan ketidaklayakan untuk dikurbankan, maka dapat diambil keputusan untuk menunda hewan tersebut untuk disembelih atau mengganti hewan kurban yang sakit/cacat dengan hewan kurban yang sehat. “Peran dokter hewan, paramedik dan petugas kesehatan hewan pada saat ini sangatlah penting, dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas akan memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat” ujar Fadjar.
Pemeriksaan setelah proses penyembelihan (post mortem) juga tidak kalah penting, dimana petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap jeroan, hati, paru-paru, limfa serta bagian lain yang penting untuk diperiksa. Jika ditemukan kelainan pada organ tersebut, maka produk tersebut tidak boleh dikonsumsi dan diafkir. “Untuk memastikan kesehatan hewan kurban, pastikan hewan tersebut disertai dengan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),’’ tegas Fadjar.

Penyuluh Pertanian saat melakukan Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Pemotongan Hewan Kurban (Foto ilustrasi: suluhtani.com)

Kementan Latih Dan Terjunkan Tim Pemantau Hewan Kurban
Dalam rangka menjaminan kesehatan, keamanan, dan kelayakan daging yang dihasilkan dari pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 2019/1440 H, Ditjen PKH Kementan menurunkan 105 orang petugas ke wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Pelepasan tim pemantau hewan kurban ini dilakukan oleh Dirjen PKH, I Ketut Diarmita di Jakarta, (Selasa, 06/08), seperti yang dilansir di website ditjennak.pertanian.go.id.
Tim Ditjen PKH ini akan menjadi bagian dari ribuan petugas yang diterjunkan untuk pemeriksaan hewan kurban yang berasal dari berbagai instansi seperti mahasiswa kedokteran hewan, petugas dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, organisasi profesi dan profesional dibidang kesehatan hewan dan masyarakat veteriner di seluruh Indonesia. 
(Foto: ditjennak.pertanian)

Pelepasan Tim Pemantauan Pemotongan Hewan Kurban tersebut dilakukan setelah acara Pelatihan atau Bimbingan Teknis bagi para petugas. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Asosiasi Kesehatan Masyarakat Veteriner Indonesia (Askesmaveti), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan petugas pemantau hewan kurban Ditjen PKH.
Dalam sambutannya Ketut menyampaikan pentingnya pengawasan lalu lintas ternak dalam menghadapi Hari Raya Kurban, mengingat baru-baru ini merebak kembali kasus Anthraks di Kabupaten Gunung Kidul, DIY. Petugas bekerjasama dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) diminta memastikan bahwa hewan kurban yang akan dipotong adalah hewan yang sehat sehingga masyarakat tidak khawatir akan munculnya penyakit hewan khususnya zoonosis setelah mengkonsumsi daging kurban.
 Dirjen PKHKementan, I Ketut Diarmita (Foto: ditjennak.pertanian)

Menurut Ketut, penjaminan kesehatan hewan sangat penting untuk mencegah menyebarnya penyakit dari satu daerah tertular ke daerah lainnya. Oleh karena itu penting untuk hewan yang ditransportasikan agar disertai dengan Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai bukti hewan tersebut sudah diperiksa oleh dokter hewan yang berwenang di daerah asal dan sehat untuk ditransportasikan. "Jika menemukan adanya gejala penyakit yang mencurigakan, petugas harus memberikan respon cepat dengan berkoordinasi dengan dinas setempat dan balai veteriner," pinta Ketut. Selain itu, Ketut juga meminta petugas untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa tempat pemotongan hewan kurban harus layak dan higienis.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif mengamini pernyataan Ketut bahwa petugas perlu bekerjasama dengan aparat daerah setempat untuk mengedukasi masyarakat agar tidak memotong hewan kurban di sembarang tempat. Untuk itu perlu penataan lokasi pemotongan hewan kurban, sehingga dapat dipantau dengan baik. Syamsul juga menambahkan bahwa Pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap kelayakan produk hewan yang diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Sementara itu Hadri Latif, pakar kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet) dari FKH IPB menyampaikan pentingnya penerapan aspek kesmavet dalam penanganan hewan dan daging kurban. Prinsip-prinsip kesejahteraan hewan, pemeriksaan sebelum pemotongan (ante mortem) dan setelah pemotongan (post mortem), serta higiene sanitasi harus dipahami oleh petugas, karena hal ini menentukan kelayakan produk hewan yang akan dikonsumsi.
Menurut Hadri, dalam pemeriksaan setelah hewan disembelih (post mortem) pada jeroan kadang ditemukan adanya cacing baik itu cacing hati maupun cacing lambung. Jika pada organ hati, terutama di saluran empedu hati, ditemukan cacing, maka bagian hati yang mengandung cacing tersebut harus disayat dan dimusnahkan. Jika sebagian besar hati yang mengandung cacing menjadi “mengeras” maka keseluruhan hati tersebut harus dipisahkan untuk dimusnahkan, karena tidak layak untuk konsumsi manusia. "Cacing pada hati dalam bentuk dewasa tidak membahayakan kesehatan konsumen, artinya cacing hati tersebut tidak dapat menular atau menginfeksi konsumen jika dikonsumsi," jelas Hadri.
(Foto: ditjennak.pertanian)

Menurut Hadri, jenis cacing lain yang sering ditemukan di saluran pencernaan rumen dan retikulum (lambung babat) adalah Paramphistom. Cacing ini bentuknya seperti cerutu yang menempel di permukaan lambung. Seperti cacing hati, cacing ini harus dibuang dengan mengerok permukaan lambung tempat cacing tersebut menempel.
(Foto ilustrasi: suluhtani.com)

Hadri menegaskan jika terdapat kelainan pada daging/jeroan bila kelainan sebagian kecil maka bagian yg mengalami kelainan disayat dan dibuang (trimming) sedangkan bagian yang normal boleh dikonsumsi, namun bila kelainannya ditemukan pada seluruh bagian maka organ tersebut harus dimusnahkan.

Editor dan Re-Post: Y.A. Yahya

Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment