DIOLUHTAN-suluhtani. Pemerintah kembali akan membuka pendaftaran pegawai. Bedanya kali ini, rekrutmen dilaksanakan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahap 1 (pertama). Rencananya pendaftaran akan dibuka Februari 2019. PPPK membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer khususnya untuk penyuluh pertanian yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rekrutmen PPPK bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.
ilustrasi test rekrutmen PPPK Penyuluh Pertanian (foto merdeka.com)
Tujuan lainnya adalah, mendapatkan pegawai yang langsung didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan skema ini, pemerintah juga hendak 'memulangkan' para diaspora untuk berkarya di Tanah Air.
Lantas,
berapa formasi PPPK yang dibuka nantinya? Seperti apakah sistemnya? Apa akan
berbeda atau sama dengan CPNS 2018?
Untuk
mengetahui informasi lebih lengkapnya, berikut beberapa fakta menarik seputar
rekrutmen PPPK Tahap 1 (pertama).
1.
Buka 75.000 Formasi
Jika pada 2018
pemerintah membuka formasi CPNS sebanyak 238.015 kursi. Jumlah tersebut
diperuntukkan bagi 76 Kementerian/Lembaga dan 525 Pemerintah Daerah.
Namun pada
rekrutmen PPPK nanti, jumlah formasi akan lebih sedikit dibanding CPNS 2018,
yakni hanya sekitar 75 ribu. "Tidak
serumit CPNS kalau P3K ini. Karena jumlahnya juga tidak begitu banyak. Kalau
CPNS kan sampai 230 ribuan. Kalau ini sekitar 75 ribu," ujar Menteri
PANRB Syafruddin.
2.
Usia Pelamar Maksimal 1 Tahun Sebelum BUP pada Jabatan yang Dilamar
Perihal syarat
batas usia pelamar (BUP), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria
Wibisana mengatakan bahwa rekrutmen PPPK tidak terpaku pada aturan maksimal 35
tahun seperti CPNS. "Sebaliknya,
maksimal usia pelamar PPPK paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun
pada jabatan yang akan dilamar dan untuk perjanjian kerja PP 49/2018
mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan perpanjangan
didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi," ungkap
dia.
ilustrasi test rekrutmen PPPK Penyuluh Pertanian (foto merdeka.com)
3.
Profesi Prioritas ada 3 (tiga) Bidang
Kepala BKN, Bima
Haria Wibisana mengatakan untuk pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019, pemerintah
prioritaskan rekrutmen pada tiga bidang, yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga
Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
4.
Teknis Penyusunan Kebutuhan dan Metode Rekrutmen Tidak Jauh Berbeda dengan CPNS
Kepala Biro
Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Humas) Kementerian PANRB Mudzakir
mengatakan, teknis penyusunan kebutuhan PPPK dipastikan serupa dengan teknis
penyusunan kebutuhan CPNS. "Jadi
nanti proses rekrutmen sama dengan proses yang dilalui CPNS. Yang dimaksud sama
itu adalah proses penetapan kebutuhan, pengadaan, dan seterusnya. Tetapi
kriteria calon pendaftar dan lain-lain nanti akan ditentukan sesuai formasi
yang ditetapkan," ujar Mudzakir
Sementara itu,
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa metode rekrutmen PPPK juga
tidak akan jauh berbeda dengan CPNS. "Instrumen
seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran
dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara
(SSCASN)”, ungkapnya
5.
Melalui 2 Tahapan Seleksi
Sesuai amanat
Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK
juga melalui seleksi. Namun, bila peserta tes CPNS mengalami kendala di Tes
Karakteristik Pribadi (TKP), pelamar PPPK tidak akan merasakan hal yang sama. "Tidak ada (TKP)," papar Mudzakir
ilustrasi PPPK Penyuluh Pertanian
Lebih lanjut,
Mudzakir menjelaskan pasal 19 pada PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai PPPK. Pasal
tersebut menjelaskan seleksi yang akan dilalui, yakni seleksi administrasi dan
kompetensi.
Seleksi
administrasi adalah mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan
dokumen pelamaran. Sementara, seleksi kompetensi terdiri atas penilaian
kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Pelamar yang
telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk
menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Untuk pelamar
JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK,
selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga
mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
6.
Masa Hubungan Perjanjian Kerja Paling Singkat 1 Tahun dan Dapat Diperpanjang
Disebutkan dalam
Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah, masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling
singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan
penilaian kinerja. "Perpanjangan hubungan kerja bagi PPPK yang menduduki
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan JPT madya tertentu paling lama lima
tahun," bunyi Pasal 37 ayat (5) PP itu.
7.
Gaji dan Tunjangan Sesuai PNS
Berdasarkan PP
Nomor 49 Tahun 2018, menjelaskan jika gaji PPPK akan sesuai dengan PNS. Dalam
Bab V Penggajian dan Tunjangan Pasal 38 PP tersebut, menyebutkan gaji dan
tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi
PNS.
Lebih lanjut,
pada Bab X Perlindungan pasal 75, pemerintah wajib memberikan jaminan hari tua,
kesehatan, kematian, dan bantuan hukum sesuai sistem jaminan sosial nasional
bagi PPPK.
Namun hal yang
tidak didapatkan PPPK adalah jaminan pensiun. Mereka bisa mengajukan diri agar
mendapat dana pensiun, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.
8.
Berhak Mendapatkan Cuti
Fasilitas lain
yang didapat PPPK terkait cuti. Pada Bab XI Pasal 77, PPPK berhak mendapatkan
cuti tahunan (12 hari), cuti sakit (tergantung penyakit), cuti melahirkan (3
bulan), dan cuti bersama.
Khusus cuti
tahunan selama 12 hari, itu akan menjadi hak pegawai PPPK setelah bekerja
selama 1 tahun secara terus menerus, kecuali bila ada kondisi darurat (seperti
kematian anggota keluarga) sebelum masa kerja 1 tahun.
ilustrasi PPPK Penyuluh Pertanian
9.
Non PNS Bisa Duduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya
Kemen PANRB juga
memastikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan
Fungsional (JF) bisa diduduki oleh bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK).
Deputi SDM
Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, posisi yang bisa
diisi PPPK pada JPT Utama atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, JPT
Madya atau setara dengan jabatan eselon I, dan JF, adalah jabatan yang
kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS. "Untuk jabatan yang diperlukan untuk
percepatan peningkatan kapasitas organisasi, bisa diisi oleh semua jabatan ASN,
termasuk jabatan yang memiliki fungsi manajerial di BLU (Badan Layanan
Umum)," kata dia.
Sementara, untuk
jabatan yang diperlukan untuk percepatan capaian tujuan strategis nasional,
PPPK bisa mengisi JPT Utama, JPT Madya dan jabatan yang memiliki fungsi
manajerial di BLU, namun JF tidak bisa diisi oleh PPPK. "Sedangkan jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari
organisasi profesi, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional," jelas
Setiawan.
ilustrasi test rekrutmen PPPK Penyuluh Pertanian (foto merdeka.com)
Demikianlah
beberapa fakta seputar rekrutmen PPPK Tahap pertama yang membuka peluang
seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia
pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal
tersebut untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis
nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang memiliki
kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.
Editor
: Yoush Nauramaya
Artikel asli di www.merdeka.com, silahkan klik disini