DIOLUHTAN-suluhtani. Untuk
melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015
tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/ Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
Kementerian Negara/ Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian
tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup
Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019.
Bantuan
pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang
diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga
pemerintah/nonpemerintah. Bantuan pemerintah diberikan kepada yang berhak
berupa pemberian penghargaan, beasiswa, tunjangan profesi guru dan tunjangan
lainnya, bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, bantuan
rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan dan bantuan lainnya yang memiliki
karakteristik bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh pengguna anggaran.
Dalam
implementasinya pertanggungjawaban bantuan pemerintah memerlukan effort kerja
yang menyita waktu dan tenaga bagi penerimanya, sehingga aparatur negara tidak
fokus kepada tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 adalah salah satu upaya kementerian
keuangan dalam memperbaiki mekanisme dan menyederhanakan pertanggungjawaban
anggaran bantuan pemerintah.
Secara
ringkas perbaikan mekanisme pelaksanaan anggaran pada proses penyusunan pedoman
umum dan petunjuk teknis serta penetapan penerima bantuan adalah berikut ini:
Editor
dan Re-“Suluh”: Yusran A.Yahya
Source
: www.pertanian.go.id