DIOLUHTAN-suluhtani. Jabar. Kementerian Pertanian RI saat ini menetapkan 755 profesi di sektor pertanian dari lima subsektor, dan area fungsi terbanyak adalah kesehatan hewan sementara penyuluhan pertanian tergolong paling minim, hanya tiga profesi: advisor, supervisor dan fasilitator, yang akan menjadi acuan perencanaan pembangunan SDM pertanian oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian RI.
Dari 255 jabatan di subsektor kesehatan hewan, maka jabatan paramedik yang terbanyak, 70 jabatan; dokter hewan terbagi dalam lima jabatan; veteriner 10 jabatan; enam jabatan perancang kesehatan hewan; dan lainnya yang disusun oleh Pusat Pelatihan Pertanian (Puslatan) BPPSDMP Kementan. "Dari 755 profesi di sektor pertanian tergambarkan bahwa tahapan profesi veteriner maupun paramedik kesehatan hewan meliputi banyak area fungsi, sekaligus memperlihatkan banyak peluang profesi di situ. Ke depan, institusi pendidikan dapat menerapkan kurikulum sekolah ke dalam skema Peta Okupasi Profesi Sektor Pertanian yang disusun Kementan," kata Kepala Puslatan BPPSDMP Kementan, Bustanil Arifin Caya kepada pers di Depok, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, peta okupasi
profesi sektor pertanian akan menjadi acuan perencanaan pembangunan SDM
pertanian, untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Badan
Nasional Serfikasi Profesi (BNSP), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), asosiasi
profesi dan bisnis.
Hal itu pula, kata
Bustanil, Puslatan menggelar kegiatan Penetapan Bersama dan Penyempurnaan Peta
Okupasi Sektor Pertanian di Depok, output-nya
adalah ´peta okupasi sektor pertanian yang lebih sempurna´ dan mencapai
´kesepakatan bersama Peta Okupasi Sektor Pertanian.
Selama 2018, Kementan
telah menghasilkan 41 Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) sektor
pertanian dan 10 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang masih
tergolong minim ketimbang jumlah area fungsi dari profesi yang mencapai 755
profesi dari lima subsektor pertanian. "Tujuan pengembangan peta okupasi
profesi sektor pertanian merupakan dokumen resmi sebagai referensi standar
dalam konteks penyelenggaraan aktivitas sertifikasi kompetensi yang berbasis
pada skema okupasi nasional maupun KKNI," kata Bustanil AC yang didampingi
Kepala Bidang Standardisasi Sertifikasi Profesi Puslatan, Zuroqi Mubarok.
ilustrasi Profesi Penyuluh dalam Demonstrasi Cara (foto : yoush)
Tujuan lain adalah
pengembangan kurikulum pendidikan tinggi di sektor pertanian yang mengacu pada
KKNI sesuai UU yang berlaku. Penyusunan job
description berbagai fungsi pertanian yang ada dalam sebuah
organisasi komersial maupun nirlaba. Pemetaan profil kebutuhan dan ketersediaan
SDM Indonesia dalam berbagai okupasi dan fungsi kunci, dan pembuatan berbagai
modul dan desain instruksional berbasis kompetensi yang dibutuhkan oleh lembaga
pendidikan dan pelatihan pertanian di seluruh Indonesia.
Sumber : www.berita2bahasa.com