Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Tanggapan KPAI dan Surat Edaran Kementan: Daging Anjing Bukan Pangan

DIOLUHTAN-suluhtani. Jakarta - Lagu dengan judul makan daging anjing dengan sayur kol” yang liriknya viral memunculkan perdebatan di media sosial soal daging anjing sebagai makanan, tentunya perdebatan itu di luar ketentuan halal-haram bagi umat muslim. Hal tersebut sebenarnya, sudah ada “rel” aturan dari Kementerian Pertanian (Kementan) soal daging anjing.
Lirik lagu “makan daging anjing dengan sayur kol” ini sendiri viral setelah beredar video seorang bocah menyanyikannya. Sebenarnya, lagu ciptaan sebuah band asal Sumatera Utara bukan baru-baru ini ada.
Komsumsi Daging Anjing yang Kontroversi (Dok : www.kaskus.co.id)

Setelah viral, muncul pro kontra di media sosial tentang daging anjing sebagai makanan. Ada pula yang menganggap lagu itu hanya “lucu-lucuan”, ada juga yang khawatir viralnya lirik ini bisa membuat “makan daging anjing” jadi lumrah.

KPAI : Mohon Netizen Bijak soal Nyanyi “Makan Daging Anjing-Sayur Kol
Di tengah viralnya lirik itu, muncul juga perdebatan di media sosial soal “makan daging anjing” hingga dampaknya bagi anak di video tersebut. KPAI lalu memberi imbauan. Lagu itu sendiri sebenarnya adalah lagu dari band Punxgoaran yang berjudul “Sayur Kol”. Akun Instagram band tersebut juga mengunggah video nyanyian bocah perempuan tersebut.
Ketua KPAI, Susanto (Dok : www.detik.com)

Layaknya debat netizen di media sosial, pro-kontra jadi hal yang pasti ditemui, termasuk di kolom komentar Instagram. Banyak netizen yang mengomentari barisan lirik makan daging anjing dengan sayur kol”. Netizen banyak yang berdebat soal boleh-tidaknya makan daging anjing. Selain dua pendapat itu, ada juga netizen yang berkomentar “membela” anak perempuan dalam video. Netizen berpendapat si anak perempuan hanya bernyanyi tanpa ada maksud tertentu karena hanya menunjukkan ekspresi keceriaannya. Ada juga yang berkomentar bahwa ini hanyalah sebuah lagu.
Terkait hal ini, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto meminta netizen bijaksana dalam memberi komentar. Dia mengingatkan netizen untuk memperhatikan dampak bila ada komentar tak bijak terhadap anak yang ada dalam video. "Kami mengimbau kepada netizen agar bijak dan santun dalam memberikan komentar. Hindari kata dan kalimat yang tidak sepatutnya dan bisa menimbulkan dampak negatif bagi anak yang bersangkutan," kata Susanto
Susanto sudah melihat isi video yang berdurasi 52 detik tersebut. KPAI akan menggali informasi secara utuh terkait video tersebut. "Kita baru melihat video, tentu perlu digali informasinya secara utuh, terkait konteks saat nyanyian anak itu berlangsung. Memisahkan nyanyian dengan konteks tentu kurang pas," ucap dia.
Ilustrasi Vaksinasi Anjing (Dok : suluhtani.com)

Surat Edaran Dirjen PKH Kementan RI
Kembali soal surat edaran Kementan, SE itu dibuat karena belum ada aturan jelas soal perdagangan daging anjing meskipun hal itu berisiko penyakit zoonotik dan terkait aspek kesejahteraan hewan. SE ditujukan sebagai pedoman pemda dan masyarakat dalam mengawasi perdagangan daging anjing. "Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan," demikian bunyi SE yang ditandatangani Dirjen PKH I Ketut Diarmita.
(dok : suluhtani.com)

Aturan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tanggal 25 September 2018. Surat edaran itu tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing.
Sertifikat keterangan kesehatan hewan hanya boleh diterbitkan sebagai syarat administrasi anjing hidup. SE yang ditujukan ke Kadis di provinsi hingga kabupaten/kota ini juga meminta pembuatan imbauan tertulis untuk tidak melakukan peredaran dan/atau perdagangan daging anjing secara komersial. (link sumber)
Editor : Y.A. Yahya
Sumber link : www.detik.com (1) dan (2)

Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment