DIOLUHTAN-suluhtani. Jakarta - Lagu dengan judul “makan daging anjing dengan sayur kol” yang liriknya viral memunculkan perdebatan di media sosial soal daging anjing sebagai makanan, tentunya perdebatan itu di luar ketentuan halal-haram bagi umat muslim. Hal tersebut sebenarnya, sudah ada “rel” aturan dari Kementerian Pertanian (Kementan) soal daging anjing.
Lirik lagu “makan daging anjing dengan sayur kol” ini sendiri viral setelah beredar video seorang bocah menyanyikannya. Sebenarnya, lagu ciptaan sebuah band asal Sumatera Utara bukan baru-baru ini ada.
Komsumsi Daging Anjing yang Kontroversi (Dok : www.kaskus.co.id)
Setelah viral,
muncul pro kontra di media sosial tentang daging anjing sebagai makanan. Ada
pula yang menganggap lagu itu hanya “lucu-lucuan”,
ada juga yang khawatir viralnya lirik ini bisa membuat “makan daging anjing” jadi lumrah.
KPAI : Mohon
Netizen Bijak soal Nyanyi “Makan Daging
Anjing-Sayur Kol”
Di tengah
viralnya lirik itu, muncul juga perdebatan di media sosial soal “makan daging anjing” hingga dampaknya
bagi anak di video tersebut. KPAI lalu memberi imbauan. Lagu itu sendiri sebenarnya
adalah lagu dari band Punxgoaran yang berjudul “Sayur Kol”. Akun Instagram band tersebut juga mengunggah
video nyanyian bocah perempuan tersebut.
Ketua KPAI, Susanto (Dok : www.detik.com)
Layaknya debat netizen
di media sosial, pro-kontra jadi hal yang pasti ditemui, termasuk di kolom
komentar Instagram. Banyak netizen yang mengomentari barisan lirik “makan daging anjing dengan sayur kol”. Netizen
banyak yang berdebat soal boleh-tidaknya makan daging anjing. Selain dua
pendapat itu, ada juga netizen yang berkomentar “membela” anak perempuan dalam video. Netizen berpendapat
si anak perempuan hanya bernyanyi tanpa ada maksud tertentu karena hanya
menunjukkan ekspresi keceriaannya. Ada juga yang berkomentar bahwa ini hanyalah
sebuah lagu.
Terkait hal ini,
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto meminta netizen
bijaksana dalam memberi komentar. Dia mengingatkan netizen untuk
memperhatikan dampak bila ada komentar tak bijak terhadap anak yang ada dalam
video. "Kami mengimbau kepada netizen agar bijak dan santun dalam memberikan
komentar. Hindari kata dan kalimat yang tidak sepatutnya dan bisa menimbulkan
dampak negatif bagi anak yang bersangkutan," kata Susanto
Susanto sudah
melihat isi video yang berdurasi 52 detik tersebut. KPAI akan menggali
informasi secara utuh terkait video tersebut. "Kita baru melihat video, tentu perlu digali informasinya secara
utuh, terkait konteks saat nyanyian anak itu berlangsung. Memisahkan nyanyian
dengan konteks tentu kurang pas," ucap dia.
Surat Edaran Dirjen
PKH Kementan RI
Kembali soal
surat edaran Kementan, SE itu dibuat karena belum ada aturan jelas soal
perdagangan daging anjing meskipun hal itu berisiko penyakit zoonotik dan
terkait aspek kesejahteraan hewan. SE ditujukan sebagai pedoman pemda dan
masyarakat dalam mengawasi perdagangan daging anjing. "Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa
daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan," demikian bunyi SE
yang ditandatangani Dirjen PKH I Ketut Diarmita.
(dok : suluhtani.com)
Aturan tersebut dimuat
dalam Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nomor
9874/SE/pk.420/F/09/2018 tanggal 25 September 2018. Surat edaran itu tentang
peningkatan pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing.
Sertifikat keterangan
kesehatan hewan hanya boleh diterbitkan sebagai syarat administrasi anjing
hidup. SE yang ditujukan ke Kadis di provinsi hingga kabupaten/kota ini juga
meminta pembuatan imbauan tertulis untuk tidak melakukan peredaran dan/atau
perdagangan daging anjing secara komersial. (link sumber)
Editor
: Y.A. Yahya
Sumber
link : www.detik.com (1) dan (2)