DIOLUHTAN-suluhtani. Jabar. Rumah Potong Hewan (RPH) merupakan unit pelayanan masyarakat
dalam penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (asuh), serta
berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan pemotongan hewan secara benar, yang
sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan
dan syariah agama Islam.
Beberapa persyaratan untuk memperoleh hasil pemotongan ternak
yang baik yaitu ternak harus tidak diperlakukan secara kasar, ternak tidak
mengalami stres, penyembelihan dan pengeluaran darah harus secepat dan
sesempurna mungkin, kerusakan karkas harus minimal, cara pemotongan harus
higienis, ekonomis dan aman bagi para pekerja abatoar. Hal tersebut itu
dijelaskan oleh Dr Henny Nuraini, Staf Pengajar Fakultas Peternakan IPB pada
Pelatihan Manajemen dan Sistem Penjaminan Mutu RPH Ruminansia diselenggarakan
oleh Forum Logistik Peternakan Indonesia (FLPI) di Bogor pada 11 Desember 2018
lalu.
Dr Henny, Pengajar Fakultas Peternakan IPB pada memaparkan Sistem Penjaminan Mutu RPH Ruminansia di Bogor (Foto : agropustaka.id)
Henny memaparkan, Good
slaughtering practices atau cara pemotongan yang baik pada prinsipnya
merupakan seluruh praktik di RPH yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan
yang dibutuhkan untuk menjamin keamanan dan kelayakan pangan pada seluruh
tahapan dalam rantai pangan. Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (ante-mortem inspection) dan pemeriksaan
karkas, dan jeroan (post-mortem
inspection) untuk mencegah penularan penyakit zoonotik ke manusia;
pemantauan dan surveilans penyakit hewan dan zoonosis yang ditemukan pada
pemeriksaan ante-mortem dan pemeriksaan post-mortem guna pencegahan,
pengendalian, dan pemberantasan penyakit hewan menular dan zoonosis di daerah
asal hewan.
Terdapat 8 (delapan) kunci menjaga keamanan dan higiene
daging hasil dari RPH yaitu: Kunci 1. Keamanan air; Kunci 2. Kondisi dan
keberhasilan permukaan yang kontak dengan bahan pangan; Kunci 3. Pencegahan
kontaminasi silang; Kunci 4. Menjaga fasilitas pencuci tangan, sanitasi dan
toilet; Kunci 5. Proteksi dari bahan-bahan kontaminan; Kunci 6. Pelabelan,
penyimpanan, dan penggunaan bahan toksin yang benar; Kunci 7. Pengawasan
kondisi kesehatan personil yang dapat membangkitkan kontaminasi; Kunci 8.
Menghilangkan hama dari unit pengolahan.
Editor : Y.A.Yahya
Sumber : www.agropustaka.id