DIOLUHTAN-suluhtani. Sungai Tabuk sebagai kecamatan pilot projet kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kalimantan Selatan. Target awal kegiatan ini difokuskan di dua desa yaitu Desa Tanjau Landung dan Desa Keliling Benteng Ilir selanjutnya diikuti oleh desa -desa lain disekitar kawasan Serasi. Untuk mensukseskan kegiatan ini diperlukan penguatan kelembagaan petani melalui penumbuhan dan pengembangan kelompok tani (Poktan) dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) dengan membuat design unit usaha bisnis korporasi.
Untuk merumuskan bentuk kelembagaan petani yang efektif maka BPPSDMP Kementan RI melalui Pusat Penyuluhan Pertanian dipimpin oleh Zahron Helmy selaku Kepala Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan melakukan sosialisasi di BPP Sungai Tabuk (Rabu, 19/12/2018) yang dihadiri oleh Penyuluh Pertanian, Kepala Desa, UPJA, Poktan dan Gapoktan dilokasi SERASI. Kegiatan ini juga melibatkan Dinas Pertanian Provinsi Kalsel, Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, Balitrawa, SMKPP Banjarbaru dan BBPP Binuang.
Prof.
Masganti dari Balitrawa Kementan menekankan pentingnya menyamakan persepsi
kepada Poktan/Gapoktan dan para petani bahwa korporasi hanya merupakan
penggabungan pengelolaan usaha dan bukan penggabungan kepemilikan lahan.
Kedepan Korporasi sangat penting agar lahan dan modal tidak dimiliki oleh
segelintir orang dan petani hanya sebagai penonton.
Beberapa
poin penting yang disepakati dalam pertemuan tersebut adalah: Menggabungkan
Gapoktan/Poktan, Koperasi/Bumdes, UPJA di beberapa desa untuk dilakukan
pengelolaan manajemen korporasi dalam bentuk KUB sebanyak 6 buah. KUB merupakan
penggabungan beberapa kelembagaan tani (poktan/gapoktan, Upja, koperasi) di
beberapa desa disekitar lokasi dengan hamparan 1000 sd 1500 ha. Susunan
kepengurusan KUB terdiri dari ketua Sekretaris dan Bendahara yang diperkuat
oleh Divisi Teknis (Seksi Alsintan, Saprodi dan paska panen) serta Divisi
Bisnis (Seksi Permodalan, Pengolahan dan Pemasaran). Divisi Teknis dan Divisi
Bisnis bertugas untuk menyusun perencanaan dari hulu sampai hilir, diharapkan
divisi ini menjadi cikal bakal manajer KUB yang dapat berhubungan langsung
dengan Offtaker.
Manajer
KUB dapat berasal dari poktan/gapoktan, pengurus Desa atau pihak luar yang
mempunyai kemampuan manajerial dalam jejaring dan kemitraan serta handal dalam
mengelola unit bisnis. Dalam melakukan proses produksi dan pengembangan unit
bisnis baik jejaring dan kemitraan, KUB dibawah koordinasi camat dan kades.
Sumber
: www.cybex.pertanian.go.id