DIOLUHTAN-suluhtani. Sumsel. Undang-Undang Pemerintah Daerah No 23/2014 tetap mendukung eksistensi kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah seperti termuat pada Pasal 15 “sebagai urusan bersama antara pemerintah pusat dan daerah yang dilaksanakan secara konkurensi". Bahkan Undang-Undang No 16/2006 tentang SP3K juga belum dicabut. UU Sistem Penyuluhan No 16/2006 pada Pasal 8 dan 15 mengamanatkan balai penyuluhan pertanian tingkat kecamatan (BPP) merupakan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) apabila lebih dari satu dinas yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian.
Fungsi dan peran kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah tersebut mencuat pada ´temu teknis sosialisasi penumbuhkembangan korporasi petani di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan yang dihadiri 120 penyuluh pertanian dari seluruh kabupaten, belum lama ini.
UU SISTEM PENYULUHAN: Kabid Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Zahron Helmy (kanan) (Foto2: Humas Pusluhtan/ Purnomojati)
Narasumber dari Badan Penyuluhan dan
Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian mengingatkan hal itu
pada temu teknis yang dibuka oleh Asisten Daerah II, Amrullah J di Muara Enim.
Mereka adalah Kepala Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian - Pusat
Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan), Zahron Helmy; dan Kepala Subbidang
Kelembagaan Penyuluhan Pertanian - Pusluhtan, Purnomojati Anggoroseto. "Fokus gerakan penyuluh membangun
korporasi petani berada di BPP, perannya diarahkan untuk menguatkan fungsinya
sebagai pos simpul koordinasi pembangunan pertanian, perencanaan pembangunan
pertanian di kecamatan. Juga menjadi pusat data dan informasi, konsultasi
agribisnis, pembelajaran dan pengembangan kemitraan," kata Zahron H.
Dia mengingatkan penyuluh pertanian
harus memahami program dan kegiatan pembangunan pertanian, menguasai data
potensi wilayah dan selalu update pada informasi terkini pertanian. Kebijakan
pemerintah pusat di Jakarta pasca UU Pemerintah Daerah No 23/2014, mendorong
terintegrasinya kelembagaan penyuluhan pertanian pada dinas di tingkat provinsi
hingga kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pertanian dan pembentukan
unit pelaksana teknis daerah (UPTD) penyuluhan pertanian, dengan nomenklatur
BPP menjadi penekanan keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
520/9340/OTDA, 8 November 2017. “Surat
edaran Mendagri menekankan bahwa BPP adalah unit kerja non struktural yang
melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian di kecamatan dan dipimpin oleh
seorang koordinator," kata Zahron H.
Kabid PHPP Pemprov Sumsel Dwiritakesuma W (atas) dan Asisten daerah II, Amrullah J (Foto2: Humas Pusluhtan/ Purnomojati A)
Sementara Purnomojati A kembali
menekankan tentang Satminkal untuk mempermudah pembinaan dan peningkatan
kompetensi penyuluh, maka bupati/walikota harus menetapkan dinas yang
pengembangan komoditas dominan untuk menjadi Satminkal, khususnya apabila lebih
dari satu dinas yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan.
Editor
: Yoush
Sumber
: www.berita2bahasa.com