DIOLUHTAN-suluhtani. Sulsel. Dinas Peternakan Kabupaten Bone
menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan SKP dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Kegiatan bimtek berlangsung 2 (dua) hari
mulai tanggal 27 s/d 28 Agustus 2018 bertempat di aula pertemuan Dinas
Peternakan Kab. Bone.
Bimtek dan sosialisasi ini dibuka langsung
oleh Kepala Dinas Peternakan Kab. Bone, drh. Aris Handono dan di ikuti seluruh
PNS lingkup Dinas Peternakan. Dalam arahan dan sambutannya, Aris Handono
mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sehubungan akan diberlakukannya
pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
dan salahsatu unsur penilaian pemberian TPP yaitu adanya rencana/sasaran kerja
pegawai (SKP) dari masing-masing ASN.
Kepala Dinas Peternakan memberikan arahan dan sambutan saat membuka kegiatan Bimtek dan Sosialisasi
(ki-ka) Ridwan (Staf BKPSDM Bone), Drs. Asse, MSi (Narasumber), drh. Aris Handono (Kadis Peternakan) dan Ir. Ahmad Effendi, MSi (Sekretaris Dinas Peternakan)
Sementara itu, narasumber kegiatan
bimtek ini yaitu Drs. Asse, MSi dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa merujuk PP
No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Kinerja Pegawai sebagai pengganti PP No. 10
Tahun 1979 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (Perka BKN) No. 1
Tahun 2013, maka sistem penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah
paradigma baru yang sudah dilakukan sejak lama dengan unsur yang lebih
komprehensif dan objektif. “Dinas Peternakan sudah menerapkan sasaran kinerja pegawai
(SKP) ini sejak lama, tetapi karena rencana Pemerintah Kabupaten Bone untuk
memberikan TPP maka para ASN Disnak diharapkan membuat SKP bulanan sebagai
bukti hasil kinerja dan dasar bagi Pemkab Bone untuk memberikan TPP” ujarnya
Asse kembali mengingatkan bahwa
setiap PNS wajib menyusun SKP bulanan berdasarkan SKP Tahunan serta Rencana
Kerja Tahunan (RKT) instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal
diantaranya jelas, terukur, relevan, dapat dicapai dan memiliki target waktu. “SKP
memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. Setiap kegiatan
tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi,
wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur
Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) SKP yang telah disusun harus disetujui dan
ditetapkan oleh pejabat penilai sebagai kontrak kerja. PNS yang tidak menyusun
SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai disiplin PNS”. paparnya.
Narasumber Bimtek dan Sosialisasi, Drs. Asse, MSi
Kepala sub bagian (Kasubag)
Kepegawaian Dinas Peternakan, Nursyamsih Nur, SPt, MSi mengatakan bahwa dalam bimtek
dan sosialisasi ini, ASN Dinas Peternakan diajarkan langsung dalam penyusunan
SKP baik teori dan praktek yang disesuaikan dengan tupoksinya masing-masing.
Nursyamsih melanjutkan bahwa penilaian
prestasi kerja PNS selain bertujuan untuk dasar pemberian TPP juga untuk menjamin
objektifitas pembinaan PNS yg dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan
sistem karier, yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. “Penilaian
prestasi kerja PNS secara strategis diarahkan sebagai pengendalian perilaku
kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati
bukan penilaian kepribadian. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan
prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan” paparnya.
Dinas Peternakan Kab. Bone menggelar
bimtek dan sosialisasi terhadap sejumlah peraturan tersebut agar PNS yang
bekerja di lingkungan Dinas Peternakan dapat melaksanakan tugas dan fungsi
sebagai abdi masyarakat yang ideal sebagaimana yang diharapkan.
Source : Andi Elya Azis