Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Penyuluh Himbau Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif

Penyuluh Pertanian Dinas Peternakan Kab. Bone (kiri), Yusran A. Yahya

DIOLUHTAN.suluhtani. Sulsel. Sapi betina produktif adalah sapi yang melahirkan kurang dari 5 (lima) kali atau berumur dibawah 8 (delapan) tahun, atau sapi betina yang berdasarkan hasil pemeriksaan reproduksi dokter hewan/petugas teknis yang ditunjuk dan dinyatakan memiliki organ reproduksi normal serta dapat berfungsi optimal sebagai sapi induk. Demikian penjelasan Yusran A. Yahya, Penyuluh Pertanian Dinas Peternakan wilayah Kecamatan Bontocani dan Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
Yusran menjelaskan dasar hukum pelarangan pemotongan sapi betina produktif di Posluhdes Masago, Kec. Patimpeng, Kab. Bone, Sulsel (Rabu, 04/07/2018)
(Dok : FB Kementan RI)

Sapi termasuk ternak ruminansia besar. Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4) menyebutkan bahwa “setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.” paparnya. 
Dijelaskan lebih lanjut bahwa jika larangan pemotongan tetap dilanggar maka ada sangsi hukumnya dan ini berlaku pula untuk pemotongan ternak ruminansia kecil. “Ketentuan pidananya pada UU No. 41 Tahun 2014 pasal 86  serta Perda No. 4 Tahun 2016 yaitu pidana kurungan dan denda” ucapnya.
Akan tetapi, menurut Yusran, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatas dikecualikan dalam hal pemotongan sapi betina produktif itu digunakan untuk : (a) penelitian; (b) pemuliaan; (c) pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan; (d) ketentuan agama; (e) ketentuan adat istiadat; dan/atau (f) pengakhiran penderitaan Hewan.
(Dok : FB Kementan RI)

Adapun keuntungan berlimpah jika menyelamatkan sapi bertina produktif karena ternak sapi betina tersebut adalah mesin0mesin produksi yang akan melahirkan pedet-pedet milik anda. “Sapi betina produktif akan memperbanyak ternak sapi bapak-bapak, sehingga harus dan sangat perlu dijaga kelestariannya” jelasnya.
Source : Yoush G-rhonk (Penyuluh Pertanian, Sulsel)

Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment