DIOLUHTAN.suluhtani -
Lampung. Dunia pertanian di Kecamatan Metro Barat melalui Balai
Penyuluhan Pertanian (BPP) Metro Barat, Kabupaten Lampung, Provinsi Lampung
mendorong para penyuluh pertanian, untuk mendukung dan mendampingi kelompok
tani (Poktan) yang wajib menyusun Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok jejaring
disingkat RDKK online, sebagai syarat pemesanan pupuk bersubsidi, yang
ditetapkan Pemkab Lampung Barat melalui program Billing System.
Program
Billing System merupakan langkah
strategis dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sebagai sistim pengawalan
terhadap ketersediaan, distribusi dan penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat
sasaran, sekaligus memperbaiki sistem distribusi pupuk yang kerap menjadi
target oknum-oknum, mengingat fungsi vital adalah sarana utama untuk budidaya
pertanian khususnya padi.
A
Samidi, salahsatu penyuluh pertanian BPP Metro Barat, melakukan “elaborasi”
standar operasional prosedur (SOP) dari program Billing System setelah Poktan menyusun RDKK online, diawali ketika
Poktan akan menebus pupuk bersubsidi, maka setiap Poktan harus membuka rekening
di Bank Lampung. "Setelah pengurus
Poktan melakukan pemesanan di sistem penebusan Bank Lampung, kemudian akan
mendapatkan kode/nomor pemesanan," katanya melalui pesan tertulis
kepada Pusluhtan BPPSDMP Kementan.
Kendati
begitu, lanjut Samidi bahwa langkah pemesanan untuk menebus pupuk bersubsidi,
tidak mewajibkan pengurus Poktan harus datang ke cabang Bank Lampung. Bisa
dilakukan di mana saja asalkan menggunakan aplikasi smartphone Android maupun
komputer atau laptop yang terhubung ke jaringan internet. "Setelah melakukan pembayaran berdasarkan
kode atau nomor pemesanan, petugas bank akan mengeluarkan bukti bayar atau
resi. Bukti bayar tersebut akan digunakan untuk mengambil pupuk di kios yang
sudah ditentukan," jelas Samidi.
Jumlah
pupuk yang dipesan atau ditebus sesuai dengan jumlah alokasi pada e-RDKK yang
terdapat dalam data base. Dengan demikian petani bisa mendapatkan pupuk dengan
harga yang ditentukan pemerintah atau HET (harga eceran tertinggi).
Samidi
pun mengakui bahwa program Billing System
awalnya dihadang kendala khususnya untuk online seperti gangguan sinyal, server
error, dan keterbatasan SDM petani untuk memasukkan user ID dan password yang
kerap salah dan lemahnya permodalan Poktan.
Namun
setelah dua tiga kali melakukan penebusan tidak lagi menemuai kendala justru
dengan Billing System ini walaupun Poktan belum menebus pupuk via online, "dari aplikasi Android dapat diketahui
berapa kuota pupuk yang masih tersedia, sehingga Poktan dapat mengantisipasi
alokasi dana untuk menebus pupuk." jelasnya
Dampak
positif dari Billing System, kata
Samidi lebih mendorong dinamika Poktan berorganisasi lantaran komunikasi
pengurus dan anggota Poktan lebih berkembang, begitu pula Poktan dengan
Gapoktan maupun penyuluh pertanian, kios pengecer, dan akan memacu
arus kas di Poktan.
arus kas di Poktan.
Keunggulan Billing System
Distribusi
pupuk billing system ini telah
tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 99 Tahun 2016 Tentang Pola
Distribusi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Lampung. Sebelumnya,
sistem ini telah di uji coba di Lampung Selatan, meski terdapat beberapa
kendala namun ternyata cukup berhasil dan di minati masyarakat.
Keuntungan
dari pola ini bagi petani antara lain pupuk yang diterima sesuai dengan prinsip
Enam Tepat yakni tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat harga, tepat
mutu, dan tepat waktu. Kemudian, harga sesuai HET (harga eceran tertinggi) dan
kepastian ketersedian pupuk bersubsidi untuk kelompok tani, sedangkan untuk
distributor dan pengecer, mempermudah pencatatan dan tertib pelaporan.
Singkat
kata, Billing System diharapkan
menjadi era baru dalam meningkatkan kesejahterahan petani di Indonesia.
Editor
: Y.A. Yahya
Sumber
: re-share Fanspage FB Pusluhtan Kementan RI