DIOLUHTAN.suluhtani. Berikut adalah latar belakang kenapa ada Pelarangan Penggunaan Antibiotika Untuk Pemacu Pertumbuhan (Antibiotic Growth Promotor/ AGP) dari Pemerintah :
1. Pelarangan AGP merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 dalam :
a. Pasal 22 ayat (4) huruf (c) yang berbunyi “Setiap orang dilarang menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan pakan”.
b. Pasal 87, yaitu sanksi bagi yang melanggar dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
2.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 14 tahun 2017 tentang Klasifikasi
Obat Hewan yang di dalamnya memuat pelarangan AGP diberlakukan efektif sejak 1
Januari 2018.
3.
Secara umum, Permentan ini mengatur bahwa penggunaan antibiotik sebagai AGP
sudah tidak diperbolehkan lagi dan secara tegas menyatakan bahwa antibiotik
hanya digunakan untuk terapi dengan durasi maksimal pemberian selama 7 hari.
4.
Terbitnya Permentan nomor 14 tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan
memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, jaminan konsumen akan produk asal
hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH), dan jaminan penguatan profesi
dokter hewan terkait penggunaan antibiotik di Indonesia.
5.
Pelarangan penggunaan AGP pada dasarnya ialah usaha pemerintah untuk melindungi
masyarakat dari konsumsi bahan pangan asal hewan yang mengandung residu yang
berpotensi membahayakan kesehatan manusia, seperti karsinogenik, teratogenik,
residu dan terjadinya resistensi kuman patogen terhadap antibiotik.
6.
Pelarangan AGP ini merupakan langkah strategis dan partisipasi aktif pemerintah
dalam merespons perkembangan global terkait anti microbial resitance (AMR).
Resistensi antibiotik di dunia ini, termasuk di Indonesia, sudah mencapai titik
yang mengkhawatirkan dimana sekitar 700.000 jiwa per tahun mati akibat AMR,
sehingga pemerintah merasa perlu untuk mengambil langkah kebijakan sebagai
langkah penyelamatan untuk mengatasi hal tersebut.
7.
Untuk menjaga produktivitas ternak yang optimal dapat menggunakan alternatif
pengganti AGP seperti Probiotik, Prebiotik, Asam Organik, Herbal, enzyim, serta
feed suplemen) dsb serta memperbaiki kualitas pakan, manajemen kandang dan
biosecurity yang baik.
8.
Penggunaan Antibiotik diperbolehkan hanya untuk pengobatan (terapi) dengan
pengawasan dokter hewan.
Demikianlah beberapa hal yang melatar belakangi kenapa ada pelarangan penggunaan Antibiotika untuk pemacu pertumbuhan (Antibiotic Growth Promotor/ AGP) dari Pemerintah. Mari
bijak menggunakan antibiotik
Editor
: Y.A. Yahya
Sumber
(artikel dan foto) : Humas PKH Kementan RI