DIOLUHTAN.suluhtani. Adalah perwujudan untuk keberpihakan kepada Peternak Sapi Perah di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menerbitkan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Demikian diungkapkan Fini Murfiani, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan RI pada acara Seminar Nasional “Meningkatkan Produktivitas dan Kualitas Susu Segar Dalam Negeri: Sharing Peternak Muda” bertempat di Aula Puslitbang Peternakan, Kementerian Pertanian. ( Rabu 25/04/2018).
Saat kegiatan tersebut Fini Murfiani menyampaikan, diterbitkannya Permentan No 26 adalah untuk memenuhi kebutuhan protein hewani dan mewujudkan kemandirian pangan asal susu, serta meningkatkan produksi susu nasional yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan peternak di Indonesia. "Regulasi tersebut merupakan regulasi pertama sejak tahun 1998 atau selama 20 tahun ini yang diharapkan mampu mendorong semua stakeholder untuk berperan aktif bahu membahu dalam pengembangan persusuan nasional" paparnya.
Fini Murfiani, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Ditjen PKH Kementan RI
Sedangkan
dari sisi hilir, harga susu di tingkat peternak belum sesuai yang diharapkan,
sehingga peternak belum mendapat pendapatan yang layak dari usaha peternakan.
Hal tersebut yang menyebabkan rendahnya posisi tawar peternak, karena kualitas
susu sapi masih rendah padahal kualitas susu menjadi salah satu indikator utama
penentuan harga.
Selain
itu, tingkat konsumsi susu dan produk olahannya masih rendah dibanding negara tetangga
ASEAN lainnya. Hal ini disebabkan karena kurangnya informasi dan edukasi akan
pentingnya susu untuk kecerdasan dan kesehatan kepada masyarakat.
Fini
Murfiani menekankan, tujuan kemitraan merupakan salah satu fokus pemerintah
untuk mendorong percepatan pengembangan peternakan sapi perah. “Untuk itu,
diharapkan Permentan ini sebagai salah satu solusi dalam mengurai permasalahan
persusuan nasional dalam mengakselerasi penyediaan susu melalui produksi dalam
negeri yang berkualitas dan berdaya saing untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi
masyarakat dan bahan baku industri yang berkesinambungan”, ungkapnya
menjelaskan.
Ia
sebutkan, inti dari Kemitraan meliputi pemanfaatan SSDN, Promosi, Penyediaan
sarana produksi, Produksi, dan/atau Permodalan/pembiayaan. Kemitraan dalam
bentuk penyediaan sarana produksi dapat berupa penyediaan peralatan dan
bangunan untuk meningkatkan produksi dan mutu SSDN.
Kemitraan
untuk peningkatan Produksi dapat dilakukan melalui : (1). Penambahan populasi
ternak perah pada peternak, gabungan kelompok peternak dan/atau koperasi; (2).
fasilitasi Pembesaran pedet (rearing) dan/atau; (3). Peningkatan ketrampilan
dan kompetensi peternak, gabungan kelompok peternak dan/atau koperasi.
Sedangkan Kemitraan dalam bentuk Permodalan atau pembiayaan dapat berupa: (1).
fasilitasi modal usaha dg bunga terjangkau; dan/atau (2). penjaminan untuk
mendapatkan kredit usaha.
Lebih
lanjut disampaikan, program kemitraan ini bersifat mandatory bagi pelaku usaha
yang melakukan importasi susu dan produk turunan susu. Menurutnya, jenis
kemitraan yang akan dijalankan oleh pelaku usaha bersifat fleksibel, artinya
sesuai dengan kebutuhan peternak/ gapoknak/koperasi yang akan menjadi mitra. “Kemitraan
ini dilaksanakan dengan mengedepankan aspek saling ketergantungan, saling
membutuhkan dan saling menguntungkan. Dengan adanya kemitraan tersebut
diharapkan pelaku usaha mendapatkan kepastian bahan baku untuk industri dan
peternak/gapoknak/koperasi mendapatkan kepastian pasar untuk susu segar,”
ujarnya
Fini
berharap, melalui kemitraan pelaku usaha dengan peternak/gapoknak/koperasi
diharapkan mampu mendorong peningkatan produksi susu segar dalam negeri. Selain
itu juga mampu mendorong pertumbuhan usaha peternak dan mampu meningkatkan
produksi susu segar yang berkualitas. “Jika hal ini dapat dilakukan, maka
selanjutnya akan memberikan kepastian pasokan bahan baku yang memenuhi kualitas
bagi pelaku usaha,” tandasnya.
Beliau pun berharap upaya ini dapat memberikan motivasi kepada Peternak Muda untuk
berbisnis sapi perah, dikarenakan tersedianya berbagai kemudahan seperti
kepastian pasar untuk susu segar, penyediaan sarana produksi,
produksi/budidaya, pelatihan, pembiayaan/permodalan dan sebagainya. "Sehingga
kontribusi SSDN terhadap kebutuhan susu di dalam negeri meningkat,” ujar.
Fini
mengungkapkan, saat ini sudah ada 36 proposal dari 44 perusahaan (16 IPS dan 28
importir) yang diusulkan. “Pada tanggal 3-4 April 2018 lalu, kita sudah
melakukan pembahasan dan penilaian proposal kemitraan pertama oleh tim analisis
penyediaan dan kebutuhan susu,” ucapnya.
Selanjutnya,
Fini Murfiani berharap ada dukungan dari Pemerintah Daerah dalam menyusun
perencanaan tata ruang yang dapat mendukung tumbuh dan berkembang usaha
peternakan, terutama peternakan rakyat, disertai dengan optimalisasi sumber
daya lokal. Menurutnya usaha peternakan hingga saat ini masih membutuhkan daya
dukung lahan baik untuk tumbuh kembang ternak maupun lahan untuk penyediaan
pakan.
Editor
: Yusran Yahya
Sumber-Foto : Humas PKH Kementan