Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Kepala UPTD Pelatihan SDM Pertanian Sulsel Sosialisasikan Kebijakan Penyelenggaraan Penyuluhan

Kepala UPTD Pelatihan SDM Pertanian, Dinas KPTPH Sulsel (kanan) saat menjadi Narasumber Pertemuan Apresiasi Penyuluh Peternakan

DIOLUHTAN. suluhtani. Kepala UPTD Pelatihan SDM Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Sulsel, Asninda Abbas, SP, MP di daulat menjadi narasumber saat Pertemuan Apresiasi Penyuluh Peternakan yang diselenggarakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dalam rangka pengembangan kelembagaan peternakan di Sulawesi Selatan.

Pada awal materi, Asninda memaparkan bahwa arah kebijakan penyuluhan pertanian termasuk penyuluhan peternakan memiliki dasar hukum penyelenggaraan penyuluhan pertanian. “Antara lain yaitu Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,  Perikanan dan  Kehutanan, UU No. 19 Tahun   2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU No. 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan  Daerah, Permentan  No. 43 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pertanian Daerah Prov dan  Kab/Kota, Permentan No.03 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dan Peraturan pemerintah (PP) No.18 Tahun  2016 tentang Perangkat Daerah” paparnya


Beliau melanjutkan bahwa untuk kebijakan penyuluh pertanian harus dilakukan optimalisasi peran penyuluhan pertanian, utamanya dalam pendampingan program upsus pangan di BPP dan WKPP. “Gerakan pemberdayaan petani terpadu (GPPT) melalui penyuluhan, pelatihan dan pendidikan harus dioptimalkan, dan gerakan penumbuhkembangan regenarasi pertanian (GRP) juga melalui penyuluhan, pelatihan dan pendidikan” jelasnya sambil memaparkan bahwa tujuan dari gerakan tersebut adalah untuk mendukung peningkatan produksi pangan strategis nasional (padi, jagung, kedelai, aneka cabai, bawang merah, tebu, sapi/kerbau, sawit, karet, kakao dan kopi) serta menarik minat generasi muda untuk berprofesi di bidang agribisnis.
Kebijakan penyelenggaraan penyuluhan pasca Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tetap mengacu pada Undang-undang No.16 Tahun 2006 tentang SP3K yang masih berlaku. “Hal tersebut untuk tetap memperkuat sistem penyuluhan meliputi kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana/prasarana dan pembiayaan” terang mantan Kabid Kelembagaan Penyuluhan, Bakorluh Sulsel.
Khusus untuk penguatan kelembagaan petani, Asninda menegaskan agar para penyuluh tetap mengacu pada Undang-undang No 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Permentan RI No.67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.

Kegiatan pertemuan yang dibuka oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Prov. Sulsel, Ir. H. Abdul Azis, MM, berlangsung selama 3 Hari mulai tanggal 18 April s/d 20 Maret 2018, diikuti oleh para penyuluh peternakan se-Sulawesi Selatan bertempat di Hotel Grand Wisata IV UIT, Jl. Bontomanai, Makassar.
Source : Yusran A. Yahya
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment