Kepala UPTD Pelatihan SDM Pertanian, Dinas KPTPH Sulsel (kanan) saat menjadi Narasumber Pertemuan Apresiasi Penyuluh Peternakan
DIOLUHTAN. suluhtani. Kepala
UPTD Pelatihan SDM Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Sulsel, Asninda Abbas, SP, MP di
daulat menjadi narasumber saat Pertemuan
Apresiasi Penyuluh Peternakan yang diselenggarakan oleh Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dalam
rangka pengembangan kelembagaan peternakan di Sulawesi Selatan.
Pada
awal materi, Asninda memaparkan bahwa arah kebijakan penyuluhan pertanian
termasuk penyuluhan peternakan memiliki dasar hukum penyelenggaraan penyuluhan
pertanian. “Antara lain yaitu Undang-undang
(UU) No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan, UU No. 19 Tahun 2013
Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Permentan No. 43 Tahun
2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pertanian
Daerah Prov dan Kab/Kota, Permentan
No.03 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dan Peraturan
pemerintah (PP) No.18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah” paparnya
Beliau
melanjutkan bahwa untuk kebijakan penyuluh pertanian harus dilakukan
optimalisasi peran penyuluhan pertanian, utamanya dalam pendampingan program
upsus pangan di BPP dan WKPP. “Gerakan pemberdayaan petani terpadu (GPPT)
melalui penyuluhan, pelatihan dan pendidikan harus dioptimalkan, dan gerakan
penumbuhkembangan regenarasi pertanian (GRP) juga melalui penyuluhan, pelatihan
dan pendidikan” jelasnya sambil memaparkan bahwa tujuan dari gerakan tersebut
adalah untuk mendukung peningkatan produksi pangan strategis nasional (padi,
jagung, kedelai, aneka cabai, bawang merah, tebu, sapi/kerbau, sawit, karet,
kakao dan kopi) serta menarik minat generasi muda untuk berprofesi di bidang
agribisnis.
Kebijakan
penyelenggaraan penyuluhan pasca Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tetap mengacu pada Undang-undang No.16 Tahun 2006 tentang SP3K yang masih berlaku. “Hal tersebut untuk tetap memperkuat sistem penyuluhan
meliputi kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana/prasarana dan pembiayaan”
terang mantan Kabid Kelembagaan Penyuluhan, Bakorluh Sulsel.
Khusus
untuk penguatan kelembagaan petani, Asninda menegaskan agar para penyuluh tetap
mengacu pada Undang-undang No 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani dan Permentan RI No.67/Permentan/SM.050/12/2016
tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.
Kegiatan pertemuan yang dibuka oleh Kepala Dinas Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Prov. Sulsel, Ir. H. Abdul Azis, MM, berlangsung selama 3
Hari mulai tanggal 18 April s/d 20 Maret 2018,
diikuti oleh para penyuluh peternakan se-Sulawesi Selatan bertempat di Hotel Grand Wisata IV UIT, Jl.
Bontomanai, Makassar.
Source : Yusran A. Yahya