Kadis Peternakan dan Keswan Prov. Sulsel saat membuka Pertemuan Apresiasi Penyuluh Peternakan
DIOLUHTAN.suluhtani..
Dalam rangka kegiatan pengembangan kelembagaan peternakan di Sulawesi Selatan.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Sulawesi Selatan
menyelenggarakan Pertemuan Apresiasi Penyuluh Peternakan, bertempat di Hotel
Grand Wisata IV UIT, Jl. Bontomanai, Makassar.
Kegiatan
pertemuan ini dibuka oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Disnakeswan) Prov. Sulsel, Ir. H. Abdul Azis, MM
Dalam
arahannya, H. Abdul Azis memaparkan bahwa kegiatan ini didasari misi Dinas
Peternakan dan Keswan terhadap kegiatan penyuluhan antara lain :
(1) Mengembangkan kelembagaan petani dan kelembagaan penyuluhan pertanian sub peternakan;
(2) Meningkatkan kuantitas dan kualitas ketenagaan penyuluh pertanian sub peternakan;
(3) Meningkatkan keterpaduan penyelenggaraan penyuluhan pertanian sub peternakan melalui koordinasi dengan Instansi/lembaga terkait, dan
(4) Mengembangkan sistem administrasi dan manajemen yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab.
“Apalagi setelah melihat kenyataan bahwa Sulawesi Selatan memiliki tenaga penyuluh ± 3,954 orang, dimana penyuluh pertanian bidang peternakan ada sekitar 216 orang (5,4%)” ungkapnya.
Beliau
pun mengharapkan kepada para penyuluh peternakan yang hadir agar mensukseskan
kegiatan-kegiatan pembangunan peternakan, baik dari Kementrian Pertanian
melalui Dirjen Peternakan dan Keswan dan program Dinas Peternakan dan Keswan
Provinsi dan Kabupaten/Kota.(1) Mengembangkan kelembagaan petani dan kelembagaan penyuluhan pertanian sub peternakan;
(2) Meningkatkan kuantitas dan kualitas ketenagaan penyuluh pertanian sub peternakan;
(3) Meningkatkan keterpaduan penyelenggaraan penyuluhan pertanian sub peternakan melalui koordinasi dengan Instansi/lembaga terkait, dan
(4) Mengembangkan sistem administrasi dan manajemen yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab.
“Apalagi setelah melihat kenyataan bahwa Sulawesi Selatan memiliki tenaga penyuluh ± 3,954 orang, dimana penyuluh pertanian bidang peternakan ada sekitar 216 orang (5,4%)” ungkapnya.
Pertama,
beliau menekankan agar para penyuluh peternakan terus membantu suksesnya upsus
Siwab di Sulsel “Kendala utama pemeliharaan sapi di Sulsel adalah pola
pemeliharaan ternak sapi di luar kandang (grazing, ekstensif), diharapkan para
penyuluh meyakinkan para peternak dan masyarakat untuk mengandangkan ternaknya,
karena salah satu keberhasilan Upsus Siwab ditentukan oleh peternak dalam
budidaya sapinya” jelas Azis
Kedua, beliau
mengharapkan agar para penyuluh peternakan terus melakukan sosialisasi
penyelamatan betina produktif. “Pihaknya sudah bekerjasama dengan
Baharkam Polri untuk pengendalianpemotongan sapi betia produktif” jelasnya.
Menurut Yusran A. Yahya ketika ditemui awak suluhtani.com untuk menjelaskan hal
tersebut mengatakan bahwa sapi betina produktif adalah sapi yang melahirkan
kurang dari 5 (lima) kali atau berumur dibawah 8 (delapan) tahun, atau sapi
betina yang berdasarkan hasil pemeriksaan reproduksi dokter hewan/petugas
teknis yang ditunjuk dan dinyatakan memiliki organ reproduksi normal serta
dapat berfungsi optimal sebagai sapi induk. “Menurut yang saya dengar
dari penjelasan Kadis Peternakan dan Keswan Sulsel bahwa dasar hukum pelarangan
pemotongan sapi betina produktif sudah ada. Sapi termasuk ternak ruminansia
besar. Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.
18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat
(4) menyebutkan bahwa “setiap orang dilarang menyembelih ternak
ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina
produktif.” Ujarnya.
Dijelaskan
lebih lanjut oleh Yusran yang juga penyuluh pertanian Dinas Peternakan Kab.
Bone bahwa jika larangan pemotongan tetap dilanggar maka ada sangsi hukumnya
dan ini berlaku pula untuk pemotongan ternak ruminansia kecil. “Ketentuan
pidananya pada UU No. 41 Tahun 2014 pasal 86 serta Perda No. 4 Tahun 2016
yaitu pidana kurungan dan denda” terangnya.
Ketiga,
program pengentasan kesmiskinan, menurut Kadis, pihak Kementrian Pertanian akan
menargetkan setiap rumah tangga akan menerima bantuan berupa 50 ekor ayam
masing-masing kepada 4 juta keluarga petani miskin di Indonesia. Pembagian ini
dilakukan secara bertahap sebagai langkah mengatasi kemiskinan di kalangan
petani. “Akan dibuatkan kandang, ayam langsung kita masukan, kemudian
disediakan pakan selama enam bulan sampai bisa produktif,” ujar Kadis
Keempat, harapan
beliau agar para penyuluh peternakan terus melakukan sosialisasi dan meyakinkan
masyarakat tentang program AUTS (Asuransi Usaha Ternak Sapi). “Usaha
peternakan memiliki berbagai risiko kematian diantaranya diakibatkan oleh
karena kecelakaan, bencana alam termasuk wabah penyakit. Berkenaan dengan hal
tersebut, maka sesuai Undang-undang No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani dan Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/SR.230/7/
2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian, diperlukan Asuransi Pertanian.
Kemudian diterbitkan Pedoman Bantuan Premi Asuransi Ternak Sapi melalui
Keputusan Menteri Pertanian No. 56/Kpts/SR.230/B/06/2016 tanggal 6 Juni 2016.” jelasnya.
Beliau
menambahkan bahwa resiko yang dijamin oleh AUTS yakni sapi mati karena beberapa
faktor yakni penyakit, kecelakaan, beranak dan sapi hilang karena kecurian.
Ganti rugi dapat diberikan oleh Tertanggung kepada Penanggung apabila terjadi
kematian atas ternak sapi yang diasuransikan dan kematian ternak sapi terjadi
dalam jangka waktu pertanggungan. "Dengan AUTS, peternak lebih
tentram. Peternak bisa memusatkan perhatiannya pada pengelolaan usaha dengan
lebih baik, apalagi peternak cukup membayar premi yang relatif kecil sebesar
40ribu selama 1 tahun, dengan masa tanggungan 1 tahun dengan klaim asuransi 10
juta rupiah”. jelas Azis.
Kegiatan
pertemuan apresiasi penyuluh peternakan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai
tanggal 18 April s/d 20 Maret 2018, diikuti oleh para penyuluh peternakan
se-Sulawesi Selatan.
Source : Yusran A. Yahya