DIOLUHTAN. Suluhtani-Jatim. Susu merupakan salah satu komoditas strategis peternakan sekaligus sumber protein hewani yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan kecerdasan anak bangsa. Susu memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi sekaligus dapat memberikan nilai tambah pendapatan bagi peternak sapi perah dan pelaku usaha agribisnis persusuan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sugiono, Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian saat hadir pada acara Launching Agroeduwisata Kampung Susu “SPR Bangkit Bersama” Desa Kalipucang, Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (23/03/2018)
Ir. Sugiono, MP. Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (tengah)
Lebih lanjut ia
menyebutkan “berdasarkan data BPS tahun 2017, saat ini populasi sapi perah di
Indonesia sebanyak 544,791 ekor dengan produksi 920,1 ribu ton susu segar
(Statistik Peternakan, 2017). Jumlah produksi ini baru mampu memenuhi 20% dari
total kebutuhan susu nasional yang mencapai 4,448 juta ton” ujarnya.
Menurutnya, saat ini
99% sapi perah di Indonesia masih dipelihara di Pulau Jawa terutama di daerah
dataran tinggi, sedangkan masyarakat konsumen susu tersebar di seluruh wilayah
Indonesia baik di dataran rendah maupun dataran tinggi. Oleh karena itu Ia
berpendapat, perlu mengenalkan sapi perah yang adaptif terhadap lingkungan
dataran rendah dan mengembangkan sapi perah di seluruh bumi nusantara, sehingga
akses terhadap susu segar menjadi semakin dekat dan masyarakat semakin mudah
mendapatkan susu segar.
Sugiono mengatakan,
mengingat pentingnya susu sebagai salah satu sumber gizi masyarakat, maka
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal peternakan dan Kesehatan
Hewan bercita-cita ingin mewujudkan kemandirian susu nasional dengan
memproduksi susu segar dalam negeri (SSDN) sebesar 60% dari kebutuhan susu
nasional pada tahun 2025. "Berbagai upaya
terus kita lakukan untuk mewujudkan kemandirian persusuan nasional, baik dari
hulu maupun hilir untuk meningkatkan kesejahteraan peternak,” ujar Sugiono. Selain
pengembangan sapi perah, Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dan
Kesehatan hewan juga melakukan Uji Zuriat (Progeny Test), dan penerbitan
regulasi seperti Permentan 26," tambahnya.
Lebih lanjut Ia
jelaskan, pengembangan produksi sapi perah dilakukan pemerintah melalui
berbagai langkah, salah satunya bantuan pemerintah kepada kelompok peternak
terpilih. Dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2017, tercatat ada 336 kelompok
ternak sapi perah dan 250 kelompok ternak kambing yang sudah dibantu oleh
Pemerintah untuk penguatan usahanya.
Selain itu juga
dilakukan pembentukan pejantan (bulls) sapi perah Indonesia melalui Progeny
Test (Uji Zuriat) dengan pengujian mutu genetik calon pejantan unggul
berdasarkan produksi susu anak betinanya (Daughter Cow/DC).
Sejak tahun 2011
Indonesia telah menghasilkan 13 ekor pejantan unggul sapi perah. Sampai dengan
saat ini telah menghasilkan 824.494 dosis semen beku dan berpotensi untuk
menambah pendapatan devisa negara sebesar Rp. 24,7 milyar.
Pengembangan di aspek
hilir untuk produk hasil peternakan juga dilakukan melalui pembinaan unit usaha
UMKM atau Unit Pengolahan Hasil (UPH) Peternakan yang selama ini dilakukan oleh
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan ditjen PKH. “Kita berharap
pengembangan di aspek hilir dapat memberikan nilai tambah terhadap usaha
peternak,” ucap Sugiono.
Selain itu, Pemerintah
juga telah menerbitkan Permentan No 26 tahun 2017 tentang Penyediaan dan
Peredaran Susu. Sugiono menegaskan, terbitnya Permentan No.26 merupakan momentum
yang sangat baik untuk membangkitkan dunia persusuan nasional khususnya bagi
peternak sapi perah. Permentan ini mengamanatkan adanya program kemitraan
antara pelaku usaha persusuan dengan peternak/gabungan kelompok
peternak/koperasi, sehingga diharapkan mampu mendorong semua stakeholder untuk
berperan aktif bahu membahu dalam pengembangan persusuan nasional.
Lebih lanjut
disampaikan, kemitraan dilaksanakan dengan mengedepankan aspek saling
ketergantungan, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. “Dengan adanya
kemitraan tersebut diharapkan pelaku usaha akan mendapatkan kepastian bahan
baku SSDN (Susu Segar Dalam Negeri) yang berkualitas untuk proses industrinya
dan peternak/koperasi mendapatkan kepastian pasar untuk susu segarnya. Dengan upaya-upaya
tersebut kita harapkan akan dapat mewujudkan kemandirian persusuan Nasional,”
pungkasnya.
Editor
: Y. A. Yahya
Sumber
: Fanspage FB Kementan RI