Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Pedoman Penilaian Kelas Kemampuan Kelompoktani 2018


DIOLUHTAN-suluhtani. Kelompoktani merupakan organisasi yang tidak bisa terpisahkan dalam pencapaian sukses pembangunan pertanian. Bahkan keberhasilan pembangunan pertanian di suatu wilayah selalu dikaitkan dengan keberadaan dan keragaan dari kelompoktani. Tidak peduli apakah kelas kelompoktani itu pemula, lanjut, madya maupun utama.


Sementara itu, kondisi kelompoktani dari tahun ke tahun dapat dikatakan belum mengalami perkembangan seperti yang diharapkan atau dapat dikatakan tetap (bahkan cenderung menurun). Sebagian besar kelas kelompoktani tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, seperti status kelas kemampuan kelompoktani yang tinggi (misalnya Madya atau Utama), namun kegiatannya bila diukur dengan skor penilaian ternyata dinamikanya masih rendah. Bahkan sekarang ini, ada sebagian kelompoktani sudah bubar, namun masih terdaftar di dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN). Kondisi tersebut terjadi karena kelompoktani sering dijadikan sebagai alat atau wadah untuk memberikan bantuan/subsidi yang berkaitan dengan program pemerintah, sehingga pembentukan dan penumbuhan kelompoktani banyak dilakukan karena adanya proyek-proyek, dan dengan berakhirnya proyek kelompoktani tidak berfungsi atau tinggal nama saja.
Dewasa ini, sejalan dengan kemajuan teknologi dan tuntutan terhadap penerapan program-program pembangunan pertanian oleh Kelompoktani yang sedemikian besar, khususnya dalam rangka penerapan teknologi baru guna pencapaian swasembada, swasembada berkelanjutan bahkan meningkatkan nilai ekspor, terutama untuk komoditas-komoditas strategis, maka pembinaan dan pemberdayaan terhadap kelompoktani mutlak diperlukan, agar kelompoktani memiliki kemampuan dalam mengakses fasilitas-fasilitas pembangunan pertanian, dan pada akhirnya mampu mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani, sekaligus mewujudkan visi Indonesia sebagai lumbung pangan dunia tahun 2045.
Untuk itu, diperlukan sumberdaya manusia pertanian terutama petani yang berkualitas dan handal, profesional, mandiri, berdedikasi tinggi, memiliki etos kerja, moral yang baik, dan berwawasan global, sehingga petani mampu mengembangkan usaha tani yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pembinaan dan pemberdayaan terhadap kelompoktani diharapkan dapat membantu menggali potensi sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia, memecahkan masalah usahatani anggotanya secara lebih efektif, dan memudahkan petani dan kelompoktani dalam mengakses informasi, pasar, teknologi, permodalan maupun sumberdaya lainnya. Selain itu pembinaan ini juga diharapkan mampu membentuk kelompoktani yang berjiwa kewirausahaan, mandiri, dan mengandalkan sistem organisasi manajerial yang berbasis bisnis komersial dengan tidak melupakan azas kegotongroyongan.
Upaya pembinaan dan pemberdayaan tersebut dapat diawali dengan melakukan pemetaan atas keberadaan dan keragaan dari masing-masing kelompoktani. Hal ini agar diketahui kemampuan masing-masing kelompoktani baik dari aspek manajemen teknis maupun manajemen administrasi, mencakup kemampuan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengevaluasi usahatani, dan mengembangkan kelompoktani itu sendiri. Adapun hasil terhadap pemetaan keragaan kelompoktani, ditindaklanjuti dengan pembagian kelas kemampuan (pemula, lanjut, madya, utama), yang berguna dalam penyusunan strategi pembinaan, pengawalan dan pendampingan, sehingga penyuluhan menjadi tepat sasaran terhadap penggunaan teknologi, maupun tepat dalam memberikan terapi guna memperbaiki, meningkatkan usahatani lebih produktif, efektif dan efisien.
Pembinaan terhadap kelompoktani ini juga sejalan dengan diterapkannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan bahwa setiap penerima manfaat (bantuan) harus lembaga yang mendapat pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya. Hal ini tertuang pada pasal 298 ayat 4 dan ayat 5, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, dan dipertegas oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Presiden RI pada Pembukaan Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian Tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017 yang menginginkan efisiensi dan meningkatkan skala ekonomi petani, melalui clustering (klasifikasi) untuk selanjutnya dikorporasikan.
Realita yang ada, Kelompoktani sebagai kelembagaan petani belum seluruhnya tergolong dalam kelompok yang mapan secara organisasi. Kemampuan kelompok ditinjau dari kelasnya juga masih bervariasi, ada yang non kelas, ada pula yang termasuk kelas pemula, lanjut, madya dan utama, yang sebagian besar belum berbadan hukum. Untuk mengetahui sejauhmana perkembangan kemajuan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya dapat dilakukan melalui penilaian kelas kemampuan kelompoktani.
Tujuan, Sasaran dan Manfaat
Tujuan melakukan penilaian kelas kemampuan kelompoktani untuk : 1) Mengetahui keragaan kemampuan kelompoktani; 2) Menyediakan bahan perumusan kebijakan dan strategi pemberdayaan petani; 3) Mengetahui metodologi dan pemetaan kebutuhan penyuluhan pada masing-masing kelas kemampuan kelompoktani; 4) Menyediakan database kelompoktani melalui SIMLUHTAN; 5) Meningkatkan kinerja Penyuluh Pertanian dalam melakukan pengawalan dan pendampingan kelompoktani.
Adapun sasarannya adalah 1) Kelembagaan yang menangani Penyuluhan; 2) Penyuluh Pertanian; dan 3) Instansi terkait.

Manfaat penilaian kelas kemampuan kelompoktani yaitu agar diperoleh strategi pembinaan kelompoktani sesuai dengan kelas kemampuannya; dan diperolehnya materi pembinaan untuk mengembangkan kelompoktani menjadi Gabungan Kelompoktani dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP).
Pedoman selengkapnya, silahkan klik DISINI.
Source : Andi Elya Azis
Editor : Y.A. Yahya
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment