DIOLUHTAN-suluhtani. Kelompoktani merupakan organisasi yang tidak bisa terpisahkan dalam pencapaian sukses pembangunan pertanian. Bahkan keberhasilan pembangunan pertanian di suatu wilayah selalu dikaitkan dengan keberadaan dan keragaan dari kelompoktani. Tidak peduli apakah kelas kelompoktani itu pemula, lanjut, madya maupun utama.
Sementara itu, kondisi kelompoktani dari tahun ke tahun dapat dikatakan belum mengalami perkembangan seperti yang diharapkan atau dapat dikatakan tetap (bahkan cenderung menurun). Sebagian besar kelas kelompoktani tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, seperti status kelas kemampuan kelompoktani yang tinggi (misalnya Madya atau Utama), namun kegiatannya bila diukur dengan skor penilaian ternyata dinamikanya masih rendah. Bahkan sekarang ini, ada sebagian kelompoktani sudah bubar, namun masih terdaftar di dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN). Kondisi tersebut terjadi karena kelompoktani sering dijadikan sebagai alat atau wadah untuk memberikan bantuan/subsidi yang berkaitan dengan program pemerintah, sehingga pembentukan dan penumbuhan kelompoktani banyak dilakukan karena adanya proyek-proyek, dan dengan berakhirnya proyek kelompoktani tidak berfungsi atau tinggal nama saja.
Dewasa ini, sejalan dengan kemajuan
teknologi dan tuntutan terhadap penerapan program-program pembangunan pertanian
oleh Kelompoktani yang sedemikian besar, khususnya dalam rangka penerapan
teknologi baru guna pencapaian swasembada, swasembada berkelanjutan bahkan
meningkatkan nilai ekspor, terutama untuk komoditas-komoditas strategis, maka pembinaan
dan pemberdayaan terhadap kelompoktani mutlak diperlukan, agar kelompoktani
memiliki kemampuan dalam mengakses fasilitas-fasilitas pembangunan pertanian,
dan pada akhirnya mampu mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani,
sekaligus mewujudkan visi Indonesia sebagai lumbung pangan dunia tahun 2045.
Pembinaan dan pemberdayaan terhadap
kelompoktani diharapkan dapat membantu menggali potensi sumberdaya alam maupun
sumberdaya manusia, memecahkan masalah usahatani anggotanya secara lebih
efektif, dan memudahkan petani dan kelompoktani dalam mengakses informasi, pasar,
teknologi, permodalan maupun sumberdaya lainnya. Selain itu pembinaan ini juga diharapkan
mampu membentuk kelompoktani yang berjiwa kewirausahaan, mandiri, dan
mengandalkan sistem organisasi manajerial yang berbasis bisnis komersial dengan
tidak melupakan azas kegotongroyongan.
Upaya pembinaan dan pemberdayaan
tersebut dapat diawali dengan melakukan pemetaan atas keberadaan dan keragaan
dari masing-masing kelompoktani. Hal ini agar diketahui kemampuan masing-masing
kelompoktani baik dari aspek manajemen teknis maupun manajemen administrasi,
mencakup kemampuan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengevaluasi usahatani,
dan mengembangkan kelompoktani itu sendiri. Adapun hasil terhadap pemetaan
keragaan kelompoktani, ditindaklanjuti dengan pembagian kelas kemampuan
(pemula, lanjut, madya, utama), yang berguna dalam penyusunan strategi
pembinaan, pengawalan dan pendampingan, sehingga penyuluhan menjadi tepat
sasaran terhadap penggunaan teknologi, maupun tepat dalam memberikan terapi
guna memperbaiki, meningkatkan usahatani lebih produktif, efektif dan efisien.
Pembinaan terhadap kelompoktani ini
juga sejalan dengan diterapkannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan bahwa setiap penerima manfaat (bantuan)
harus lembaga yang mendapat pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi
vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.
Hal ini tertuang pada pasal 298 ayat 4 dan ayat 5, Undang-Undang Nomor 23 tahun
2014, dan dipertegas oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kebijakan tersebut sejalan
dengan Instruksi Presiden Presiden RI pada Pembukaan Rapat Kerja Nasional
Pembangunan Pertanian Tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017 yang menginginkan
efisiensi dan meningkatkan skala ekonomi petani, melalui clustering
(klasifikasi) untuk selanjutnya dikorporasikan.
Realita yang ada, Kelompoktani
sebagai kelembagaan petani belum seluruhnya tergolong dalam kelompok yang mapan secara
organisasi. Kemampuan kelompok ditinjau dari kelasnya juga masih bervariasi,
ada yang non kelas, ada pula yang termasuk kelas pemula, lanjut, madya dan
utama, yang sebagian besar belum berbadan hukum. Untuk mengetahui sejauhmana
perkembangan kemajuan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya dapat dilakukan
melalui penilaian kelas kemampuan kelompoktani.
Tujuan,
Sasaran dan Manfaat
Tujuan melakukan penilaian kelas kemampuan kelompoktani untuk : 1)
Mengetahui keragaan kemampuan kelompoktani; 2) Menyediakan bahan perumusan
kebijakan dan strategi pemberdayaan petani; 3) Mengetahui metodologi dan
pemetaan kebutuhan penyuluhan pada masing-masing kelas kemampuan kelompoktani; 4)
Menyediakan database kelompoktani melalui SIMLUHTAN; 5) Meningkatkan kinerja
Penyuluh Pertanian dalam melakukan pengawalan dan pendampingan kelompoktani.
Adapun sasarannya adalah 1) Kelembagaan yang menangani Penyuluhan; 2)
Penyuluh Pertanian; dan 3) Instansi terkait.
Manfaat penilaian kelas kemampuan kelompoktani yaitu agar diperoleh strategi pembinaan kelompoktani sesuai dengan kelas kemampuannya; dan diperolehnya materi pembinaan untuk mengembangkan kelompoktani menjadi Gabungan Kelompoktani dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP).
Pedoman selengkapnya, silahkan klik DISINI.
Editor : Y.A.
Yahya