DIOLUHTAN. Menyikapi
maraknya hoax telur palsu di media sosial, Kementrian Pertanian melalui Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH)
meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi hoax yang tidak masuk
diakal tersebut.
Kementan
sudah menguji ke laboratorium telur yang diduga palsu di masyarakat, dan
hasilnya dipastikan bahwa telur tersebut asli.
Dugaan
telur palsu, kemungkinan ada dua hal : telurnya sudah terlalu lama atau ayamnya
sakit hingga mempengaruhi telur.
Masyarakat
diminta berhenti menyebarkan melalui media sosial, jika kedapatan bisa terjerat
Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) akan terjerat pasal 28,
hukuman maksimal 6 tahun dan denda 1 miliar.
Daripada
resah karena hoax oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, lebih baik konsumen
jeli memilih telur.
Sekarang
bagaimana membedakan telur itu segar atau rusak, simak ilustrasi berikut :
Editor : Y.A.Yahya