DIOLUHTAN.suluhtani. Kesungguhan
Pemerintah RI dalam upaya pengendalian Resistensi Antimikroba (AMR) pada subsektor
peternakan dan kesehatan hewan diapresiasi oleh dunia. Kementrian Pertanian akhirnya
meraih penghargaan yang diberikan oleh Third World Network (TWN) dalam acara
Regional Workshop Antibimicrobial Resistance (AMR) Asia Tenggara di Penang, Malaysia
(26-28 Maret 2018).
Third World Network
(TWN) merupakan organisasi internasional
yang bergerak dibidang alternatif kajian dan penyusunan rekomendasi kebijakan.
TWN memberikan penghargaan kepada Pemerintah Indonesia atas keberhasilannya
membangun kebijakan yang baik dalam pengendalian penggunaan antibiotik pada sektor
peternakan dan kesehatan hewan.
Penghargaan yang selayaknya
diterima oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan RI, namun
karena Dirjen PKH berhalangan hadir maka diwakilkan oleh Ketua Komite Pengendalian
Resistensi Antimikroba (KPRA) Kemenkes RI.
Workshop yang
diselenggarakan atas kerjasama TWN Malaysia dan South Center Geneva didukung
oleh Fleming Fund.
Hadir
dalam workshop tersebut perwakilan Departemen Kesehatan Hewan-Kementerian
Pertanian di seluruh Asia. Beberapa delegasi dari Kementerian Kesehatan di
kawasan regional dan para ahli kesehatan hewan internasional juga turut hadir
dalam workshp tersebut untuk bersama-sama membahas langkah-langkah strategis
yang dapat diformulasikan sebagai rekomendasi regional dalam pengendalian
ancaman resistensi antimikroba.
Penghargaan ini
didasarkan pada upaya Pemerintah Indonesia dalam merespon resolusi global untuk
memerangi laju perkembangan resistensi antimikroba. Dalam beberapa tahun
terakhir ini, Indonesia dipandang sebagai salah satu Negara di Asia yang selangkah
lebih maju dalam melakukan upaya terkait kebijakan pengendalian resistensi
antimikroba di sub sektor peternakan dan kesehatan hewan.
Hal ini dikaitkan
dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian No. 14 tahun 2017 tentang
Klasifikasi Obat Hewan sebagai implementasi dari amanat UU No 18 tahun 2009 Jo.
UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya terkait
dengan pelarangan penggunaan antibiotik sebagai pemacu pertumbuhan atau growth
promoter di usaha peternakan.
Langkah
ke arah penerapan kebijakan tersebut dilaporkan telah menjadi kunci sukses,
dimana Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama-sama dengan
berbagai asosiasi pelaku usaha terkait (asosiasi peternakan, asosiasi obat
hewan, dan asosiasi pengusaha pakan) membangun proses komunikasi dan menetapkan
target bersama.
Disamping itu,
Kementerian Pertanian melalui Ditjen PKH telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian
Pertahanan dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional penanggulangan AMR melalui
pendekatan One Health. Bentuk kerjasama dalam kegiatan juga diupayakan dengan
institusi pendidikan tinggi dan Badan Pangan dan Pertanian Dunia (FAO of the
United Nations) dalam melakukan kampanye peningkatan kepedulian masyarakat
tentang ancaman AMR.
Dengan diraihnya penghargaan
ini diharapkan dapat menambah semangat Ditjen PKH Kementerian Pertanian serta pemangku kepentingan lainnya untuk
terus semangat dan berkarya dalam upaya pengendalian resistensi antimikroba di
Indonesia.
Editor
: Y.A. Yahya
Sumber-Foto
: Fanspage FB Ditjen PKH Kementan