DIOLUHTAN. Sulsel. Gubernur
Sulawesi Selatan, DR. Ir. Syahrul Yasin
Limpo, SH, MSi, MH telah menerbitkan surat kepada Bupati Bulukumba agar memberikan
teguran keras kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab
Bulukumba yang telah melakukan aksi menyeret sapi dengan menggunakan mobil patroli
mereka hingga terkapar.
Melalui
surat nomor 862-1/1517/Disnakeswan yang diterbitkan Selasa (13/3/2018), Syahrul
memerintahkan agar Bupati Bulukumba memberi sanksi kepada petugas Satpol PP.
"Sehubungan postingan media sosial di
grup info kejadian Bulukumba Rabu tanggal 7 Maret 2018. Dimana seekor sapi
warga tampak di seret mobil petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
dengan cara diikat pada bagian belakang mobil sambil mobil tersebut berjalan
maju. Terkait dengan hal tersebut, kiranya saudara (Bupati Bulukumba)
memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan (anggota Satpol PP) dan tidak
mengulangi lagi hal yang sama terhadap hewan ternak yang lainnya karena hal ini
sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan sesuai dengan
peraturan UU No 41 tahun 2014 tentang Perternakan dan Kesehatan Hewan,"
demikian bunyi isi surat tersebut.
Surat
teguran keras ini ditembuskan kepada Menteri Pertanian serta Direkrut Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian, Ketua DPRD
Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Bulukumba, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan Prov. Sulsel, Kepala Satpol PP Sulawesi Selatan, dan Kepala Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Bulukumba. Surat perintah teguran keras ini pun
beredar di media sosial.
Menurut
Syahrul, tindakan petugas Satpol PP itu juga melanggar peraturan perundang-undangan,
yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 66-67 tentang kejahatan hewan
yang telah diubah menjadi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan.
Kepala
Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulsel Devo Khaddafi mengatakan, Gubernur
Sulsel menerbitkan surat perintah teguran keras itu pada Selasa (13/3/2018). Surat
tersebut diterbitkan Gubernur Sulsel sehari setelah mendapat laporan dari
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Ir. Abdul Azis, MM (Senin, 12/3/2018).
"Surat itu diterbitkan kepada Bupati Bulukumba agar memberikan teguran
kepada anggota Satpol PP yang menyeret hewan ternak menggunakan mobil patroli.
Pak Gubernur tidak mau ada kejadian serupa terjadi meskipun anggota Satpol PP
melakukan penertiban. Ada cara-cara yang dilakukan untuk melakukan penertiban
sesuai dengan perundang-undangan," ungkapnya (Rabu, 14/3/2018)
Peristiwa
ini bermula ketika petugas Satpol PP merazia hewan ternak yang berkeliaran di
jalan karena dianggap membahayakan pengendara, Rabu, 7 Maret 2018. Seekor sapi
diamankan. Persoalannya, sapi itu lantas diikat dan ditarik dengan truk Satpol
PP yang melaju. Beberapa petugas lainnya tampak mengawal dengan sepeda motor.
Dalam
video yang beredar luas, sapi itu tampak berlari-lari mengikuti laju kendaraan.
Namun karena kelelahan sapi pingsan dan tergeletak di jalan. Kejadian ini
direkam warga dan diunggah di media sosial.
Unggahan
itu langsung membuah heboh. Sebagian besar netizen mengecam aksi petugas Satpol
PP tersebut.
Devo
Khaddafi lanjut menjelaskan, sesungguhnya tidak ada yang salah dengan razia
hewan ternak oleh Satpol PP Bulukuma. Razia dilakukan menegakkan peraturan
daerah. Namun yang tidak tepat adalah cara memperlakukan hewan/ternak itu. ”Nah
inilah yang kemudian menjadi sorotan masyarakat. Karena itu, Pak Gubernur
memberikan perhatian dengan menerbitkan surat yang meminta Bupati Bulukumba
agar menegur oknum Satpol PP itu,” papar Devo.
Editor
: Yoush A. Yahya
Sumber : www.inews.id