DIOLUHTAN-suluhtani. Menteri
Pertanian RI, Dr. Ir. H. A. Amran Sulaiman, MP telah menerbitkan Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/SM.200/1/2018 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian pada tanggal 11 Januari 2018. Permentan
tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian diundangkan oleh Direktorat Jendral Perundang-undangan Kemenkumham RI dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 124
pada tanggal 18 Januari 2018 di Jakarta.
Maksud dan Tujuan
Adapun
maksud
dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/SM.200/1/2018 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian adalah sebagai acuan
penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian untuk pengelola Kelembagaan Penyuluhan
Pertanian Pemerintah, Swasta, dan Swadaya, serta instansi terkait dalam
penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, mulai dari pusat, daerah provinsi, daerah
kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta pemangku kepentingan
lainnya.
Sedangkan
tujuan
dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/SM.200/1/2018 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian adalah untuk meningkatkan : (a) kualitas
penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian; (b) peran dan partisipasi aktif petani,
Kelembagaan Petani, dan KEP; dan (c) kontribusi Penyuluhan Pertanian dalam
pencapaian produksi dan produktivitas komoditas strategis nasional dan
komoditas lain yang ditetapkan.
Ruang Lingkup
Ruang
lingkup Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/SM.200/1/2018 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian adalah : (a) Kebijakan, strategi,
dan program; (b) Kelembagaan; (c) Ketenagaan; (d) Pelaksanaan; (e) Prasarana
dan sarana; (f) Mekanisme dan tata hubungan kerja; (g) Pembinaan dan
pengawasan; (h) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan (i) Pembiayaan.
Lebih
lengkap, silahkan klik DISINI.
Source : Andi
Elya Azis
Editor : Y.A.
Yahya