Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian 2018 (Permentan No 03/Permentan/SM.200/1/2018)


DIOLUHTAN-suluhtani. Menteri Pertanian RI, Dr. Ir. H. A. Amran Sulaiman, MP telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/SM.200/1/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian pada tanggal 11 Januari 2018. Permentan tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian diundangkan oleh Direktorat Jendral Perundang-undangan Kemenkumham RI dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 124 pada tanggal 18 Januari 2018 di Jakarta. 

Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/SM.200/1/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian adalah sebagai acuan penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian untuk pengelola Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Pemerintah, Swasta, dan Swadaya, serta instansi terkait dalam penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, mulai dari pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta pemangku kepentingan lainnya.


Sedangkan tujuan dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/SM.200/1/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian adalah untuk meningkatkan : (a) kualitas penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian; (b) peran dan partisipasi aktif petani, Kelembagaan Petani, dan KEP; dan (c) kontribusi Penyuluhan Pertanian dalam pencapaian produksi dan produktivitas komoditas strategis nasional dan komoditas lain yang ditetapkan.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/SM.200/1/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian adalah : (a) Kebijakan, strategi, dan program; (b) Kelembagaan; (c) Ketenagaan; (d) Pelaksanaan; (e) Prasarana dan sarana; (f) Mekanisme dan tata hubungan kerja; (g) Pembinaan dan pengawasan; (h) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan (i) Pembiayaan.
Lebih lengkap, silahkan klik DISINI.
Source : Andi Elya Azis
Editor : Y.A. Yahya

Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment