Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Mewujudkan Kedaulatan Pangan dengan-dan Untuk Memuliakan Petani

DIOLUHTAN. suluhtani. Sejarah mencatat bahwa usaha membangun pertanian telah dirintis sejak 1945 melalui Rencana Kasimo, dan dilanjutkan dengan Rencana Kesejahteraan Masyarakat pada tahun 1949. Namun demikian keberhasilan pencapaian swasembada pangan (beras) baru tercapai pertama kali pada tahun 1984 melalui program BIMAS yang dilaksanakan sejak 1964.
Ulasan dalam buku ini mengandung pesan bahwa kedaulatan pangan, bagaimanapun kondisinya, harus terus-menerus diusahakan dengan berbagai strategi, tanpa mengenal lelah dengan memberikan perhatian pada titik-titik lemah dalam pencapaian sasaran pembangunan pertanian, dalam hal ini dilaksanakan untuk mendukung pencapaian target program peningkatan produksi pangan, dengan sasaran swasembada pangan dan peningkatan kesejahteraan petani.

Dalam sambutannya pada buku “Kebijakan Penyelamat Swasembada Pangan”, DR. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, MP memaparkan bahwa membangun pertanian untuk mempercepat peningkatan produksi dan swasembada pangan serta peningkatan kesejahteraan petani perlu didukung kebijakan yang tepat. Berpuluh-puluh tahun banyak sekali kebijakan pembangunan pangan dan pertanian yang tidak optimal bisa diimplementasikan karena kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan karakteristik dan keunikan sektor pertanian. Dalam berbagai kasus kebijakan yang ada tidak “comply” dengan kebutuhan dan persyaratan spesifik sektor pertanian. Beberapa kebijakan tersebut antara lain adalah : (1) kebijakan pengadaan barang dan jasa, (2) kebijakan refocusing anggaran, (3) kebijakan benih non existing, (4) kebijakan reward & punishment, (5) kebijakan asuransi pertanian, (6) kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET), (7) kebijakan peningkatan integrasi dan sinergi program dan kegiatan, dan (8) kebijakan pendampingan dan pengawalan program pembangunan pertanian.
Kebijakan pengadaan barang dan jasa melalui proses tender merupakan kebijakan yang tidak pernah menemukan titik temu antara proses dan kebutuhan waktu pengadaan barang dan jasa dengan kebutuhan sarana yang harus tersedia saat musim tanam tiba. Benih, pupuk, obat-obatan dan sarana lainnya yang diadakan secara tender hamper bisa dipastikan ketersediaannya tidak tepat waktu saat dibutuhkan. Dari perspektif anggaran pembangunan pertanian, bertahun-tahun peruntukan anggaran lebih banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan birokratif dan administratif serta pendukung lainnya dengan mengesampingkan pemanfaatan untuk investasi infrastruktur dan sarana yang dibutuhkan oleh petani. Pada tahun 2014 sebelum Kabinet Kerja melaksanakan programnya, komposisi anggaran untuk bantuan sarana dan prasarana kepada petani hanya 35 persen. Kebijakan refocusing anggaran dengan memangkas anggaran perjalanan dinas, seminar, rapat, membangun dan merehab gedung kantor dan lainnya merubah secara signifikan komposisi anggaran untuk bantuan sarana kepada petani menjadi 70-85 persen.
Untuk mengungkit peningkatan produksi pangan dan pertanian lebih besar, kebijakan bantuan benih tidak pada lokasi existing berdampak pada perluasan tanam dan peningkatan produksi. Dari perspektif pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran pembangunan pangan dan pertanian di daerah, banyak pemerintah daerah yang berkinerja baik, tetapi tidak sedikit yang tidak berkinerja. Pada kondisi ini kebijakan reward dan punishment menjadi instrumen penting dan strategis. Bagi daerah yang berkinerja baik, anggaran akan ditambah, sebaliknya bagi daerah yang tidak berkinerja anggarannya akan dialihkan ke daerah lainnya. Untuk perlindungan kepada petani yang gagal panen, kebijakan asuransi pertanian sangat membantu petani. Asuransi pertanian tersebut baru pertama dalam sejarah diterapkan sebagai instrumen perlindungan kepada petani. Kebijakan HPP diimplementasikan sebagai upaya memberikan peluang petani untuk mendapatkan keuntungan yang wajar dari usahataninya, sedangkan kebijakan HET untuk memberikan peluang agar harga tidak memberatkan konsumen. Pada sisi lain, pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran dalam banyak kasus tidak terintegrasi dan sinergi lintas sektor dan sub sektor. "Kebijakan integrasi dan sinergi tersebut telah diimplementasikan dan memberikan pengaruh yang signifikan dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi program, kegiatan dan anggaran pada akhirnya berdampak pada peningkatan produksi, swasembada dan kesejahteraan petani. Kebijakan pendampingan dan pengawalan program dan kegiatan dalam tiga tahun terakhir telah terbukti memberikan dampak terhadap efektivitas upaya peningkatan produksi pangan dan pertanian" tulisnya
Beliau pun sangat mengapresiasi diterbitkannya buku tersebut, karena lesson learned yang diuraikan dalam buku ini sangat penting untuk koreksi dan perbaikan kebijakan pembangunan pangan dan pertanian pada masa mendatang sekaligus untuk keberlanjutan swasembada pangan yang telah dicapai. "Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras mendukung upaya pencapaian swasembada pangan dalam tiga tahun terakhir utamanya padi, jagung, cabai dan bawang merah" tutupnya.
Source : Yusran A.Yahya
Sumber : File PDF Seri 03. Kebijakan Penyelamat Swasembada Pangan

Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment