DIOLUHTAN. suluhtani. Sejarah
mencatat bahwa usaha membangun pertanian telah dirintis sejak 1945 melalui
Rencana Kasimo, dan dilanjutkan
dengan Rencana Kesejahteraan Masyarakat pada tahun 1949. Namun demikian
keberhasilan pencapaian swasembada pangan (beras) baru tercapai pertama kali
pada tahun 1984 melalui program BIMAS yang dilaksanakan sejak 1964.
Ulasan
dalam buku ini mengandung pesan bahwa kedaulatan pangan, bagaimanapun kondisinya,
harus terus-menerus diusahakan dengan berbagai strategi, tanpa mengenal lelah
dengan memberikan perhatian pada titik-titik lemah dalam pencapaian sasaran
pembangunan pertanian, dalam hal ini dilaksanakan untuk mendukung pencapaian
target program peningkatan produksi pangan, dengan sasaran swasembada pangan
dan peningkatan kesejahteraan petani.
Dalam sambutannya pada buku “Kebijakan Penyelamat Swasembada Pangan”, DR. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, MP memaparkan bahwa membangun
pertanian untuk mempercepat peningkatan produksi dan swasembada pangan serta
peningkatan kesejahteraan petani perlu didukung kebijakan yang tepat.
Berpuluh-puluh tahun banyak sekali kebijakan pembangunan pangan dan pertanian
yang tidak optimal bisa diimplementasikan karena kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan
karakteristik dan keunikan sektor pertanian. Dalam berbagai kasus kebijakan
yang ada tidak “comply” dengan kebutuhan dan persyaratan spesifik sektor
pertanian. Beberapa kebijakan tersebut antara lain adalah : (1) kebijakan
pengadaan barang dan jasa, (2) kebijakan refocusing anggaran, (3) kebijakan
benih non existing, (4) kebijakan reward & punishment, (5) kebijakan
asuransi pertanian, (6) kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga
Eceran Tertinggi (HET), (7) kebijakan peningkatan integrasi dan sinergi program
dan kegiatan, dan (8) kebijakan pendampingan dan pengawalan program pembangunan
pertanian.
Kebijakan
pengadaan barang dan jasa melalui proses tender merupakan kebijakan yang tidak
pernah menemukan titik temu antara proses dan kebutuhan waktu pengadaan barang
dan jasa dengan kebutuhan sarana yang harus tersedia saat musim tanam tiba.
Benih, pupuk, obat-obatan dan sarana lainnya yang diadakan secara tender hamper
bisa dipastikan ketersediaannya tidak tepat waktu saat dibutuhkan. Dari perspektif
anggaran pembangunan pertanian, bertahun-tahun peruntukan anggaran lebih banyak
digunakan untuk memenuhi kebutuhan birokratif dan administratif serta pendukung
lainnya dengan mengesampingkan pemanfaatan untuk investasi infrastruktur dan
sarana yang dibutuhkan oleh petani. Pada tahun 2014 sebelum Kabinet Kerja
melaksanakan programnya, komposisi anggaran untuk bantuan sarana dan prasarana kepada
petani hanya 35 persen. Kebijakan refocusing anggaran dengan memangkas anggaran
perjalanan dinas, seminar, rapat, membangun dan merehab gedung kantor dan
lainnya merubah secara signifikan komposisi anggaran untuk bantuan sarana
kepada petani menjadi 70-85 persen.
Download Klik ⟹ Seri 03. Kebijakan Penyelamat Swasembada Pangan
Untuk
mengungkit peningkatan produksi pangan dan pertanian lebih besar, kebijakan
bantuan benih tidak pada lokasi existing berdampak pada perluasan tanam dan
peningkatan produksi. Dari perspektif pelaksanaan program, kegiatan dan
anggaran pembangunan pangan dan pertanian di daerah, banyak pemerintah daerah
yang berkinerja baik, tetapi tidak sedikit yang tidak berkinerja. Pada kondisi
ini kebijakan reward dan punishment menjadi instrumen penting dan strategis.
Bagi daerah yang berkinerja baik, anggaran akan ditambah, sebaliknya bagi daerah
yang tidak berkinerja anggarannya akan dialihkan ke daerah lainnya. Untuk
perlindungan kepada petani yang gagal panen, kebijakan asuransi pertanian
sangat membantu petani. Asuransi pertanian tersebut baru pertama dalam sejarah
diterapkan sebagai instrumen perlindungan kepada petani. Kebijakan HPP diimplementasikan
sebagai upaya memberikan peluang petani untuk mendapatkan keuntungan yang wajar
dari usahataninya, sedangkan kebijakan HET untuk memberikan peluang agar harga
tidak memberatkan konsumen. Pada sisi lain, pelaksanaan program, kegiatan dan
anggaran dalam banyak kasus tidak terintegrasi dan sinergi lintas sektor dan
sub sektor. "Kebijakan integrasi dan sinergi tersebut telah diimplementasikan
dan memberikan pengaruh yang signifikan dalam peningkatan efektivitas dan
efisiensi program, kegiatan dan anggaran pada akhirnya berdampak pada
peningkatan produksi, swasembada dan kesejahteraan petani. Kebijakan
pendampingan dan pengawalan program dan kegiatan dalam tiga tahun terakhir
telah terbukti memberikan dampak terhadap efektivitas upaya peningkatan
produksi pangan dan pertanian" tulisnya
Beliau pun sangat
mengapresiasi diterbitkannya buku tersebut,
karena lesson learned yang diuraikan dalam buku ini sangat penting untuk
koreksi dan perbaikan kebijakan pembangunan pangan dan pertanian pada masa
mendatang sekaligus untuk keberlanjutan swasembada pangan yang telah dicapai. "Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras
mendukung upaya pencapaian swasembada pangan dalam tiga tahun terakhir utamanya
padi, jagung, cabai dan bawang merah" tutupnya.
Source
: Yusran A.Yahya
Sumber : File PDF Seri 03. Kebijakan Penyelamat Swasembada Pangan