DIOLUHTAN-suluhtani. Jakarta. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Humas BKN merilis lahirnya Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS memberikan ruang tersendiri bagi PNS laki-laki yang sudah menikah. Kebijakan cuti ini mengakomodir bagi PNS khususnya Penyuluh Pertanian laki-laki saat sang isteri akan melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting (CAP). Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa pengajuan CAP untuk mendampingi isteri tersebut disertai dengan melampirkan surat keterangan rawat inap.
Ilustrasi Penyuluh Pertanian PNS (foto : dioluhtan)
Kebijakan alasan pengajuan CAP pada huruf E poin (3) juga diperuntukkan bagi PNS termasuk Penyuluh Pertanian yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/ atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan
Aturan
cuti terbaru ini juga memberikan kesempatan bagi Penyuluh Pertanian PNS yang menjalani program
untuk mendapatkan keturunan dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara
sebagai alasan pribadi dan mendesak yang tertuang dalam huruf G poin (2).
Editor
: Y.A. Yahya
Sumber : www.bkn.go.id