DIOLUHTAN. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 72 tahun 2018 tentang
Tenaga Harian Lepas (THL) - Tenaga Bantu (TB) Penyuluh Pertanian, Kementerian Pertanian
telah terbit. Keputusan tersebut, merupakan salah satu bentuk penguatan
ketenagaan penyuluhan pertanian terutama tenaga penyuluh pertanian yang
langsung mendampingi dan mengawal Program Pembangunan Pertanian di lapangan.
Dengan terbitnya
SK tersebut, maka segera akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak
kerja oleh kurang lebih sebanyak 12.548 orang THL-TB Penyuluh Pertanian yang tersebar
di seluruh Indonesia, dengan masa waktu kontrak selama 11 (sebelas) bulan,
yaitu mulai bulan Januari sampai bulan Nopember pada tahun 2018.
Penandatanganan
kontrak tersebut akan di percepat tetapi pembayaran honorarium bisa
dilaksanakan setelah diterbitkannya SK Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan
Dana Dekonsentrasi masing-masing Provinsi di seluruh Indonesia.
Selain penambahan
masa waktu kontrak kerja menjadi 11 (sebelas) tersebut, Kementerian Pertanian
melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian terus berupaya
meningkatkan kesejahteraan bagi para THL-TB Penyuluh Pertanian melalui antara
lain dengan penyesuaian ijazah bagi 1.180 orang THL-TB Penyuluh Pertanian yang
telah meningkatkan kompetensinya melalui peningkatan pendidikan D3, dan D4/S1
Bidang Pertanian dan memberikan jaminan asuransi ketenagakerjaan, serta akan
dilengkapi dengan asuransi kesehatan. "THL-TB Penyuluh Pertanian diharapkan segera membuat rencana kerja/kegiatan,
melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam mengembangkan kegiatan di lapangan
dan wajib melaporkan hasil kinerjanya kepada pimpinan/koordinator penyuluh
pertanian di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) masing-masing" seperti dilansir Fanspage Pusluhtan.
Selain itu, para
THL-TB Penyuluh Pertanian diharapkan dapat terus meningkatkan kinerjanya dan
berperan aktif memberikan pelayanan kepada pelaku utama dan pelaku usaha di
wilayah kerjanya masing-masing. (Pusluhtan Kementan)
Foto-Foto Kegiatan THL-TBPP Teladan asal
Sulawesi Selatan
Editor : Y.A. Yahya