DIOLUHTAN. Kontrol harga pada daging dan telur
ayam tidak akan ditetapkan dalam bentuk HET, melainkan batas atas dan batas
bawah. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita yang
mengklaim kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada 4 komoditas, yaitu beras,
minyak goreng, gula, dan daging beku berhasil menekan inflasi 2017. Ia kini
berencana membuat harga patokan daging dan telur ayam. “Jadi (HET) menunjukkan efektivitas pengendalian harga,” kata
Enggar di Auditorium Kementerian Perdagangan, Kamis (4/1) yang dilansir oleh
katadata.co.id.
Sebelumnya, harga bahan makanan
menyumbangkan inflasi sebesar 1,26% pada inflasi nasional tahun 2017, terendah
selama masa pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Tahun 2016, andil bahan
makanan terhadap inflasi nasional sebesar 5,69%, 2015 pun mencapai 4,93%.
Hanya, Enggar juga mengakui bahwa
terkadang kenaikan harga masih terjadi, terutama pada beras. Data Badan Pusat
Statistik (BPS) menyebutkan, kontribusi beras terhadap inflasi 2017 sebesar
0,16%, jauh lebih tinggi dibandingkan 2016 yang bahkan tidak mencapai 0,08%. “Dengan posisi ini, tahun 2018 kami akan
lebih ketat lagi kendalikan dan tidak akan biarkan kenaikan yang berlebihan,”
ujar Enggar. Ia menegaskan bakal mengawasi penawaran dan permintaan pasokan
untuk mengontrol harga komoditas bahan makanan.
Sementara itu, Direktur Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri, Tjahya Widayanti menjelaskan, pengaturan harga pada
daging dan telur ayam rencananya dibuat dalam bentuk rentang batas bawah dan
batas atas, bukan HET.
Sebelumnya, acuan harga dalam
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 27 Tahun 2017 belum efektif menjaga
stabilitas harga karena fluktuasinya tinggi. Harga acuan per kilogram di
tingkat produsen untuk telur dan ayam sebesar Rp 18 ribu. Sedangkan, di tingkat
konsumen, telur sebesar Rp 22 ribu dan ayam mencapai Rp 32 ribu.
Data Pusat Informasi Harga Pangan
Strategis (PIHPS) Nasional, harga ayam mencapai Rp 34.650 dan telur sebesar Rp
26.200, dalam satuan kilogram. “Ketika harga naik di tingkat peternaknya, kalau
dibiarkan akan melampaui harga eceran di tingkat konsumen,” ujar Tjahya. Oleh
karena itu, harga yang tepat akan dibahas untuk menentukan harga paling rendah
dan paling tinggi.
Tjahya juga menekankan bahwa bentuk
pengontrolan harga kedua komoditas masih akan ditempatkan pada harga produsen
terlebih dahulu. Nantinya harga kedua komoditas akan diatur dengan para pelaku
usaha, yaitu asosiasi dan pihak yang berkaitan.
Menurutnya, batas harga akan
melindungi peternak dari kerugian jika terjadi penurunan harga. Namun, aturan
juga harus tetap melindungi harga di tingkat konsumen. “Jangan sampai melampaui
dan terlalu besar deltanya karena bisa sebabkan inflasi,” jelas Tjahya.
Editor dan Foto : Y.A.
Yahya
Sumber :
www.katadata.co.id