Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Aturan Cuti Baru untuk PNS termasuk Penyuluh Pertanian bisa 24 Hari Kerja

DIOLUHTAN. Jakarta - Pemerintah sudah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan peraturan itu Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengeluarkan peraturan tentang cuti PNS.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 24 Tahun 2017 yang mengatur tata cara pemberian cuti bagi PNS. Peraturan yang mulai diundangkan 22 Desember 2017 itu menyatakan cuti itu diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian setempat. “Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan Negara,” begitu bunyi Diktum II Poin 5 lampiran peraturan tersebut.
Menurut peraturan tersebut ada tujuh jenis cuti. Ketujuhnya adalah cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama; dan cuti di luar tanggungan Negara.
Untuk cuti tahunan akan diberikan kepada PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang satu tahun secara terus-menerus. Lamanya 12 hari kerja.
Permintaan cuti tahunan paling kurang dalam satu hari kerja. Jika cuti tahunan akan digunakan di tempat yang sulit sarana perhubungannya peraturan itu memberi kelonggaran bertambah menjadi 12 hari kalender.
Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun berjalan bisa digunakan dalam tahun berikutnya paling lama enam hari kerja ditambah cuti tahun berjalan sehingga 16 hari kerja.
Hak cuti tahunan yang tidak digunakan dua tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan tahun berikutnya. Perinciannya 12 hari untuk cuti tahun sebelumnya dan 12 hari pada tahun berjalan. Jadi PNS yang bersangkutan bisa cuti selama 24 hari kerja.
Peraturan itu juga menegaskan hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti bila terdapat kepentingan dinas mendesak. Hak cuti itu bisa diambil tahun  berikutnya penuh ditambah cuti tahun berjalan.
Cuti tahun guru atau dosen PNS disamakan dengan libur sekolah.
Sementara itu cuti besar diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat lima tahun secara terus-menerus. Lamanya tiga bulan. Mereka yang sudah menggunakan cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama. Cuti besar yang digunakan kurang dari tiga bulan, maka sisa cuti yang menjadi hak PNS  itu akan dihapus.
Ditegaskan dalam peraturan ini, selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Sumber : www.korpri.id
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment