DIOLUHTAN.
Sebentar lagi aparatur sipil negara termasuk para penyuluh pertanian akan
memiliki skema pengelolaan dana pensiun yang baru dan lebih menyejahterakan
mereka saat purna tugas nanti.
Pegawai negeri sipil yang baru diterima tahun
ini (termasuk penyuluh pertanian dari formasi THL-TB yang telah menjadi CPNS)
mungkin akan mengalami skema pensiun tersebut. “Mungkin tahun depan peraturannya sudah selesai dan adik-adik kita
pegawai yang baru akan mengalaminya nanti,” kata Sekretaris Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji saat
berbincang dengan Korpri.id, (Kamis, 30/11/2017).
Sekretaris Kementerian PAN-RB, Wahyu Dwi Atmaji
Atmaji menegaskan, peraturan tentang skema
pensiun yang baru tersebut sudah dibicarakan dalam beberapa rapat terbatas.
Selain itu menurut Ketua II Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
(Korpri) Nasional sudah ada sepemahaman dengan Menteri Keuangan.
Skema pensiun yang dimaksud adalah dengan
prinsip fully funded. Prinsip itu nantinya mewajibkan pemerintah
dan setiap pegawai negeri sipil memberikan iurannya. Dana iuran bersama
itu kemudian akan dikelola sebuah badan. Namun hingga kini belum ditentukan
badan apa yang akan diberi tugas itu.
Diskusinya menurut Atmaji apakah
merevitalisasi lembaga yang seperti Taspen atau membuat lembaga baru. Besaran
iuran pun akan berubah.
Tetapi Atmaji mengharapkan skema pensiun baru
tersebut bisa menyejahterakan pensiunan pegawai negeri sipil. Selama ini iuran
yang disetorkan ke PT Taspen (Persero) dianggap belum mampu menyejahterakan
pensiunan, sehingga setiap tahun pemerintah tetap harus menganggarkan biaya
pensiun.
Editor : Y.A. Yahya
Sumber Artikel dan Foto : www.korpri.id