Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Skema Pensiun Penyuluh Pertanian Lebih Menyejahterakan Mulai Tahun 2018

DIOLUHTAN. Sebentar lagi aparatur sipil negara termasuk para penyuluh pertanian akan memiliki skema pengelolaan dana pensiun yang baru dan lebih menyejahterakan mereka saat purna tugas nanti. 
Pegawai negeri sipil yang baru diterima tahun ini (termasuk penyuluh pertanian dari formasi THL-TB yang telah menjadi CPNS) mungkin akan mengalami skema pensiun tersebut. “Mungkin tahun depan peraturannya sudah selesai dan adik-adik kita pegawai yang baru akan mengalaminya nanti,” kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji saat berbincang dengan Korpri.id, (Kamis, 30/11/2017).
Sekretaris Kementerian PAN-RB, Wahyu Dwi Atmaji

Atmaji menegaskan, peraturan tentang skema pensiun yang baru tersebut sudah dibicarakan dalam beberapa rapat terbatas. Selain itu menurut Ketua II Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional sudah ada sepemahaman dengan Menteri Keuangan.
Skema pensiun yang dimaksud adalah dengan prinsip fully funded. Prinsip itu nantinya mewajibkan pemerintah dan setiap pegawai negeri sipil memberikan iurannya. Dana iuran bersama itu kemudian akan dikelola sebuah badan. Namun hingga kini belum ditentukan badan apa yang akan diberi tugas itu.
Diskusinya menurut Atmaji apakah merevitalisasi lembaga yang seperti Taspen atau membuat lembaga baru. Besaran iuran pun akan berubah.
Tetapi Atmaji mengharapkan skema pensiun baru tersebut bisa menyejahterakan pensiunan pegawai negeri sipil. Selama ini iuran yang disetorkan ke PT Taspen (Persero) dianggap belum mampu menyejahterakan pensiunan, sehingga setiap tahun pemerintah tetap harus menganggarkan biaya pensiun.
Editor : Y.A. Yahya
Sumber Artikel dan Foto : www.korpri.id
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment